Foto Ilustrasi: Femina

Sanggau - Seorang guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggu, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AN (33), ditangkap polisi. AN diduga telah menyetubuhi dua siswinya masing-masing berusia 14 dan 15 tahun sebanyak empat kali.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan bahwa tersangka sudah diamankan.

“Tersangka AN telah kita tangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya saat dihubungi, Selasa (7/9/2021) dilansir dari Kompas.

Menurut Ade, modus tersangka melakukan 
perbuatan bejatnya dengan menjanjikan bisa mengembalikan kesucian korban setelah melakukan persetubuhan.

“Hasil pemeriksaan sementara tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali berturut-turut di gudang asrama putri dan ruang guru,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade, kedua korban juga diduga diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika menceritakan perbuatan tersebut pada keluarga.

“Terkait dugaan adanya bentuk kekerasan dan ancaman yang dilakukan pelaku kepada kedua korban masih kami dalami,” ucapnya.

Ade menyampaikan tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu baju motif bunga, satu celana panjang motif boneka, satu pakaian dalam warna ungu, dan satu buah pakaian dalam warna merah.

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Sanggau,” tutup Ade.

Sanggau - Seorang guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggu, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AN (33), ditangkap polisi. AN diduga telah menyetubuhi dua siswinya masing-masing berusia 14 dan 15 tahun sebanyak empat kali.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan bahwa tersangka sudah diamankan.

“Tersangka AN telah kita tangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya saat dihubungi, Selasa (7/9/2021) dilansir dari Kompas.

Menurut Ade, modus tersangka melakukan 
perbuatan bejatnya dengan menjanjikan bisa mengembalikan kesucian korban setelah melakukan persetubuhan.

“Hasil pemeriksaan sementara tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali berturut-turut di gudang asrama putri dan ruang guru,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade, kedua korban juga diduga diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika menceritakan perbuatan tersebut pada keluarga.

“Terkait dugaan adanya bentuk kekerasan dan ancaman yang dilakukan pelaku kepada kedua korban masih kami dalami,” ucapnya.

Ade menyampaikan tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu baju motif bunga, satu celana panjang motif boneka, satu pakaian dalam warna ungu, dan satu buah pakaian dalam warna merah.

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Sanggau,” tutup Ade.

0

0

You can share on :

0 Komentar