Kades bandar narkoba (kiri) bersama rekannya yang ditangkap. (Dok. PIFA/Andrie P Putra)

PIFA, Lokal - JH, oknum kepala desa di perbatasan negara, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, yang ditangkap atas dugaan jual-beli sabu-sabu terancam dipecat. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya akan segera mengambil tindakan memberhentikan JH sementara.

“Kita berhentikan sementara, tapi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, tergantung pendapat bagian hukum Setda Bengkayang,” kata Rudi, kemarin.

Menurut Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri memang harus menunggu putusan pengadilan, namun kejahatan narkoba merupakan kasus extraordinary crime, bisa juga langsung diberhentikan.

“Kami juga sudah menerima surat dari Polres Kubu Raya terkait penangkapan JH dan akan segera rapat koordinasi di Kantor Camat Sanggau Ledo untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Rudi.

Rudi mengimbau kepada seluruh kepala desa yang lain untuk tidak melakukan hal-hal melawan hukum dan tidak tergiur dengan bisnis barang haram. 

"Saya ingatkan kepala desa, jangan coba-coba tergiur barang haram ini, karena sungguh berisiko, tidak hanya untuk orang lain tapi diri kita sendiri," tutup Rudi. Sebelumya, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menerangkan, lengungkapan kasus JH tbermula saat ditangkapnya DH yang merupakan rekanannya. 

DH diciduk di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang. Saat digeledah, ditemukan tiga kantong plastik sabu seberat 101 gram.

Berawal dari interogasi DH itu, diakui sabu tersebut milik tersangka JH yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang tersebut.

“DH lalu diminta mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung kami tangkap,” ungkap Arief. 

Atas perbuatannya, Arief menegaskan tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penajara. 

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Pandia menambahkan, saat diinterogasi, Kades JH mengaku baru setahun belakangan berbisnis haram tersebut.

Tersangka JH berdalih, dirinya terpaksa menjadi bandar narkoba lantaran himpitan ekonomi dan masalah keuangan yang tengah menjeratnya.

"Karena ada utang setelah rugi dari pekerjaan proyeknya," ujarnya.

PIFA, Lokal - JH, oknum kepala desa di perbatasan negara, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, yang ditangkap atas dugaan jual-beli sabu-sabu terancam dipecat. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya akan segera mengambil tindakan memberhentikan JH sementara.

“Kita berhentikan sementara, tapi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, tergantung pendapat bagian hukum Setda Bengkayang,” kata Rudi, kemarin.

Menurut Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri memang harus menunggu putusan pengadilan, namun kejahatan narkoba merupakan kasus extraordinary crime, bisa juga langsung diberhentikan.

“Kami juga sudah menerima surat dari Polres Kubu Raya terkait penangkapan JH dan akan segera rapat koordinasi di Kantor Camat Sanggau Ledo untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Rudi.

Rudi mengimbau kepada seluruh kepala desa yang lain untuk tidak melakukan hal-hal melawan hukum dan tidak tergiur dengan bisnis barang haram. 

"Saya ingatkan kepala desa, jangan coba-coba tergiur barang haram ini, karena sungguh berisiko, tidak hanya untuk orang lain tapi diri kita sendiri," tutup Rudi. Sebelumya, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menerangkan, lengungkapan kasus JH tbermula saat ditangkapnya DH yang merupakan rekanannya. 

DH diciduk di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang. Saat digeledah, ditemukan tiga kantong plastik sabu seberat 101 gram.

Berawal dari interogasi DH itu, diakui sabu tersebut milik tersangka JH yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang tersebut.

“DH lalu diminta mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung kami tangkap,” ungkap Arief. 

Atas perbuatannya, Arief menegaskan tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penajara. 

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Pandia menambahkan, saat diinterogasi, Kades JH mengaku baru setahun belakangan berbisnis haram tersebut.

Tersangka JH berdalih, dirinya terpaksa menjadi bandar narkoba lantaran himpitan ekonomi dan masalah keuangan yang tengah menjeratnya.

"Karena ada utang setelah rugi dari pekerjaan proyeknya," ujarnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar