Foto: Dok. Kejari Pontianak

Berita Lokal, PIFA - Seorang oknum pegawai Kantor Pegadaian Pontianak berisinial DT, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (23/8/2022). DT ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi mengatakan tersangka DT diduga melakukan korupsi sejak Juni-November 2020 dengan nilai sekitar Rp433 Juta milik nasabah yang berjumlah lebih dari sepuluh orang.

"Uang yang dikorupsi tersangka adalah uang setoran nasabah," ujar Wahyudi.

Dari penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti terhadap DT, telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini, pelaku diduga bermain sendiri," ucap Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan, temuan kasus ini berawal dari hasil audit internal Kantor Pegadaian Pontianak. Hasil audit mendapati uang setoran nasabah sebesar Rp433 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

DT sempat menjabat sebagai kasir di Kantor Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan Pegadaian UPC Wahid Hasyim, Kota Pontianak.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,
terang Wahyudi, penyidik menitipkan tersangka DT ke Lapas Perempuan Pontianak selama 20 hari ke depan. (ap) 

Berita Lokal, PIFA - Seorang oknum pegawai Kantor Pegadaian Pontianak berisinial DT, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (23/8/2022). DT ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi mengatakan tersangka DT diduga melakukan korupsi sejak Juni-November 2020 dengan nilai sekitar Rp433 Juta milik nasabah yang berjumlah lebih dari sepuluh orang.

"Uang yang dikorupsi tersangka adalah uang setoran nasabah," ujar Wahyudi.

Dari penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti terhadap DT, telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini, pelaku diduga bermain sendiri," ucap Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan, temuan kasus ini berawal dari hasil audit internal Kantor Pegadaian Pontianak. Hasil audit mendapati uang setoran nasabah sebesar Rp433 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

DT sempat menjabat sebagai kasir di Kantor Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan Pegadaian UPC Wahid Hasyim, Kota Pontianak.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,
terang Wahyudi, penyidik menitipkan tersangka DT ke Lapas Perempuan Pontianak selama 20 hari ke depan. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya