Ilustrasi hukuman mati untuk oknum TNI yang selundupkan 20 kg sabu. (Foto: Dok. PIFA/Freepik nomadsoul1)

PIFA, Lokal - Dua oknum anggota TNI di Kalbar yang terlibat penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu asal Malaysia, kini telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan intensif. 

"Saat ini ditahan di Pomdam XII Tanjungpura," tegas Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, Selasa (7/2/2023).

Dia menerangkan, proses hukum terhadap kedua oknum TNI tersebut akan berlangsung di Pomdam XII Tanjungpura.

"Selama masih anggota TNI, maka tetap akan masuk ke Mahkamah Militer," terangnya.

Lanjut Ade, pemeriksaan secara intensif dan tertutup itu, guna pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangka lain atau tidak.

Kedua oknum TNI itu dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati.

"Barang bukti berasal dari mana dan seperti apa, saat ini masih dalam penyidikan. Yang pasti persidangan nanti akan dibuka untuk umum, bisa dikawal," pungkasnya.

Sebelumnya, pengungkapan tersebut bermula saat Tim Interdikasi Gabungan mengamankan dua orang pria menggunakan mobil Toyota Avanza di Jalan Panglima Aim, Pontianak.

Ketika digeledah dengan disaksikan masyarakat sekitar, tim menemukan dan mengamankan dua buah tas warna hitam di kabin mobil bagian belakang. 

Di dalam tas tersebut berisi 20 buah plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna Hijau, yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. (ap)

PIFA, Lokal - Dua oknum anggota TNI di Kalbar yang terlibat penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu asal Malaysia, kini telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan intensif. 

"Saat ini ditahan di Pomdam XII Tanjungpura," tegas Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, Selasa (7/2/2023).

Dia menerangkan, proses hukum terhadap kedua oknum TNI tersebut akan berlangsung di Pomdam XII Tanjungpura.

"Selama masih anggota TNI, maka tetap akan masuk ke Mahkamah Militer," terangnya.

Lanjut Ade, pemeriksaan secara intensif dan tertutup itu, guna pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangka lain atau tidak.

Kedua oknum TNI itu dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati.

"Barang bukti berasal dari mana dan seperti apa, saat ini masih dalam penyidikan. Yang pasti persidangan nanti akan dibuka untuk umum, bisa dikawal," pungkasnya.

Sebelumnya, pengungkapan tersebut bermula saat Tim Interdikasi Gabungan mengamankan dua orang pria menggunakan mobil Toyota Avanza di Jalan Panglima Aim, Pontianak.

Ketika digeledah dengan disaksikan masyarakat sekitar, tim menemukan dan mengamankan dua buah tas warna hitam di kabin mobil bagian belakang. 

Di dalam tas tersebut berisi 20 buah plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna Hijau, yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar