Onana Kembali Blunder hingga Buat MU Kalah, Pelatih Ruben Amorim Tetap Bela
Inggris | Selasa, 10 Desember 2024
Kiper Manchester United, Andre Onana yang dua kali blunder di laga vs Nottingham Forest. (gilabola)
Inggris | Selasa, 10 Desember 2024
Nasional
Nasional - Tim badan legislatif (Baleg) DPR RI menghilangkan kata 'Penghapusan' pada judul draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam pembahasan pleno penyusunan draf RUU PKS pada senin, 30/08/2021 . Draf terbaru ini juga hanya mengakui 4 jenis kekerasan seksual yang semula ada 9 jenis. Dilansir dari detik news (2/9/2021), Kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. Selain itu, naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual. Sementara itu, pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan. Alasan Baleg Ganti Judul Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. "Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. Adapun draf awal ini berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup. "Bab I berisi Ketentuan Umum. Yang perlu kami sampaikan, paling tidak dua hal, sebagai pemantik dalam mengenal RUU ini yaitu definisi Kekerasan Seksual itu sendiri serta definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya. Dalam pemaparan Barus, dituliskan bahwa Kekerasan seksual memiliki definisi, setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomi. Sementara itu, definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam draf RUU ini adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kemudian, Bab II RUU ini mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam setiap pasalnya. Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3. "Ketiga Pemaksaan Hubungan Seksual pasal 4. Keempat, eksploitasi seksual itu di pasal 5. Dan Kelima, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain di pasal 6," jelasnya. Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Perubahan Tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengapresiasi langkah konkret dan upaya Baleg DPR dalam memperjuangkan pengesahan RUU PKS. Namun KOMPAKS sangat menyayangkan pengubahan judul RUU yang berimbas pada substansi pasal-pasal di dalamnya justru menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual beserta kompleksitasnya secara komprehensif. Naila selaku perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, draf baru RUU PKS telah menghilangkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dari lembaga pendamping korban dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada September 2020. "Proses pembahasan ini adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," katanya.
Lokal
PIFA, Lokal - Sejumlah pengemudi taxi online yang tergabung dalam Soedarso Grab Comunity mengadukan masalah premanisme kepada Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, pada Rabu (23/1/2024). Mereka menyoroti aktivitas preman yang mengatasnamakan pangkalan, yang kerap mengganggu dan menciptakan ketidak nyamanan bagi para pengemudi di beberapa titik di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Purwanto, Ketua Soedarso Grab Comunity, mengungkapkan bahwa para pengemudi taxi online berharap agar pertemuan dengan Anggota DPRD Kota Pontianak dapat membawa aspirasi mereka ke pemangku kebijakan. Keamanan selama beraktivitas menjadi kebutuhan utama agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal. Purwanto menekankan bahwa mereka bukan takut, melainkan hanya ingin bekerja dengan tenang. "Kami minta beliau menyampaikan aspirasi agar kita dapat keamanan selama beraktivitas tidak ada gangguan," terang Purwanto. Ia juga menyoroti beberapa titik, seperti Kapuas Indah, Damri Jalan Pahlawan, Soedarso, Pelabuhan Rasau, dan PLBN, yang kerap menimbulkan gesekan dengan masyarakat yang mengatasnamakan ojek pangkalan. Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, menekankan bahwa kehadiran ojek online (ojol) memberikan kontribusi positif terhadap akses layanan masyarakat dan PAD kota Pontianak. Ia berkomitmen untuk membawa aspirasi pengemudi taxi online kepada pemangku kebijakan, dengan harapan agar mereka dapat bekerja dengan aman dan optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Meskipun secara umum Zulfydar mengapresiasi terbaik kinerja kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di Kota Pontianak, ia menyadari adanya beberapa spot yang menjadi keluhan pengemudi grab. Zulfydar menegaskan bahwa masalah ini dapat diatasi segera, mengingat jasa transportasi ini memiliki peran penting dalam menjaga keberhasilan Kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan. " saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pekerja transportir ojol telah membantu kelacaran aktivitas di masyarakat kota pontianak dan jangan sampai berpartisipasi ojol untuk pembangunan Kota Pontianak terganggu," tegas Zulfydar, Caleg PAN DPRD Kalbar. (ad)