Warga Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, yang dituduh menyerobot lahan. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Sekelompok orang tak dikenal muncul dan menuduh warga Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, menyerobot lahan. 

Lahan seluas kurang lebih 700 hektare milik warga Teluk Dalam yang sudah belasan tahun digarap dan telah diserahkan kepada perusahaan untuk dikelola sebagai kebun plasma sawit oleh PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS), diklaim sepihak oleh kelompok orang tak dikenal. 

Warga RT02 RW03 Dusun Teluk Dalam, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Usman menceritakan, pada 1990 atau 33 tahun yang lalu Kepala Desa Wajok Hulu, yakni Hasan Ma'ela mengeluarkan surat garap kepada salah seorang warga bernama Abdul Fatah Daeng Katon. 

Usman mengatakan, setelah surat garap tersebut diterbitkan, bersama tim Audit Pemerintah Desa dilakukanlah pengecekan lahan. Dan saat itu dipastikan lahan yang akan digarap oleh warga tidak bermasalah atau tidak dimiliki oleh siapapun. 

"Saya waktu itu ikut dalam pengecekan yang dilakukan tim Audit Pemerintah Desa Wajok Hulu. Tidak ditemukan satu pun patok batas di lahan yang akan digarap warga," kata Usman, ketika ditemui di salah satu rumah kerabatnya di Wajok Hilir, Sabtu (23/12). 

Usman mengatakan, setelah memastikan lahan yang akan digarap adalah lahan yang belum digarap oleh siapapun, kepala desa lalu membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mitra Usman Santer pengkoordinir Desa Wajok Hulu dengan luas lahan garapan sembilan ribu hektar. 

Usman menuturkan, setelah lahan tersebut diserahkan, warga setiap satu minggu sekali warga melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan lahan tersebut. 

"Ada ratusan warga yang terlibat gotong royong. Kami membersihkan hutan untuk dijadikan lahan garapan," cerita Usman. 

Usman menerangkan, setelah hutan dibersihkan dan menjadi lahan garapan, setiap warga mendapat jatah lahan seluas dua hektar. Seiring berjalannya waktu datanglah PT MAS yang akan membangun perkebunan sawit di wilayah Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu. 

Dimana, lanjut dia, dari proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Mempawah lahan yang akan dikelola oleh perusahaan untuk perkebunan sawit seluas enam ribu hektar lebih. 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemerintah memastikan bahwa lahan yang akan dikelola oleh perusahaan tidak ada aset pemerintah kabupaten maupun aset pemerintah desa dan tidak ada lahan yang tumpang tindih kepemilikannya," ungkap Usman. 

Usman mengatakan, pada 2010 warga akhirnya menyerahkan lahan garapan seluas kurang lebih dua ribu hektar kepada koperasi untuk diserahkan kepada PT MAS agar dikelola menjadi lahan plasma perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil 75 persen untuk perusahaan dan 25 persen untuk warga. 

"Dari penyerahan lahan garapan itu, kami warga menerima ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp300 ribu per orang yang diberikan perusahaan," ucapnya. 

Usman mengaku, warga menyambut baik kehadiran perusahaan karena membuka lapangan pekerjaan. Dan perlu diketahui sejak kurang lebih 13 tahun perusahaan mengelola lahan tersebut, warga dan perusahaan tidak pernah terjadi masalah termasuk ketika bagi hasil dilakukan selalu berjalan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. 

Usman mengatakan, lalu pada Desember 2023 tiba-tiba muncul kelompok orang tidak dikenal yang mengaku jika perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan milik mereka seluas 700 hektar. 

Usman menyatakan, ia bersama warga lainnya mengaku terkejut dengan kehadiran kelompok orang tak dikenal tersebut. Pasalnya mereka diketahui bukanlah warga Dusun Parit Telok Dalam, Dusun Wajok Hilir, tetapi tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan. 

"Mereka ini orang luar. Katanya ada yang dari Kabupaten Sintang," ungkap Usman. 

Kelompok orang tak dikenal itu, lanjut Usman, mendemo perusahaan lalu memasang spanduk dan tempayan adat di lahan plasma warga yang diklaim milik meraka. 

"Masalah ini beberapa waktu lalu sudah dimediasi di Polres Mempawah. Tetapi tidak ada hasilnya," kata Usman. 

Usman menyatakan, yang lebih anehnya kelompok orang tidak dikenal ini mengklaim lahan plasma warga yang saat ini hak guna usahanya belum diterbitkan. 

"Sampaikan kapanpun kami akan berjuang untuk mempertahan hak-hak kami," tegas Usman. 

Usman mengungkapkan, selain mengklaim perusahaan menyerobot lahan, kelompok orang tidak dikenal tersebut juga melaporkan perusahaan PT MAS  ke Polres Mempawah atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan. 

Salah watu warga yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan adalah Fadli. Ia mengatakan jika dirinya bersama 29 warga lainnya adalah salah satu kelompok tani yang sejak 1990 menggarap lahan di Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu. 

"Pada 2010 ketika ada perusahaan sawit yang masuk, kami sepakat menyerahkan lahan tersebut ke perusahaan untuk dikelola," kata Fadli. 

Fadli menjelaskan, adapun luas lahan yang digarap kelompok taninya kurang lebih 70 hektar. Dan sejak lahan  diserahkan ke perusahaan sampai dengan saat ini, ia dan warga lainnya tidak pernah bermasalah dengan perusahaan. 

"Kami juga heran, tiba-tiba muncul kelompok orang tidak dikenal mengaku lahannya diserobot perusahaan. Lahan yang mereka klaim itu tepat di lahan milik kami," ucap Fadli. 

Fadli menerangkan, ia dan 29 warga lainnya juga sudah dipanggil penyidik Polres Mempawah untuk dimintai keterangan. Dihadapan penyidik ia pun menjelaskan bagaimana ia dan warga mendapatkan lahan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Robin Talib membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan dari kelompok warga yang mengklaim tanah mereka diserobot perusahaan dan telah menerima laporan dari perusahaan atas dugaan pengerusakan. 

"Kedua belah pihak saling lapor. Dan terhadap laporan itu, kami masih melakukan penyelidikan," kata Robin, ketika dihubungi Pontianak Post. 

Robin menjelaskan, terhadap laporan tersebut pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak yakni pihak perusahaan, kelompok warga yang mengklaim, kelompok tani dan pemerintah desa setempat untuk dimintai keterangan termasuk pejabat pemerintah desa sebelumnya. 

"Untuk saksi ada 25 orang yang sudah dimintai keterangan," ucap Robin. 

Sementara itu, pihak manajemen PT MAS hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi. (ap) 

PIFA, Lokal - Sekelompok orang tak dikenal muncul dan menuduh warga Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, menyerobot lahan. 

Lahan seluas kurang lebih 700 hektare milik warga Teluk Dalam yang sudah belasan tahun digarap dan telah diserahkan kepada perusahaan untuk dikelola sebagai kebun plasma sawit oleh PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS), diklaim sepihak oleh kelompok orang tak dikenal. 

Warga RT02 RW03 Dusun Teluk Dalam, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Usman menceritakan, pada 1990 atau 33 tahun yang lalu Kepala Desa Wajok Hulu, yakni Hasan Ma'ela mengeluarkan surat garap kepada salah seorang warga bernama Abdul Fatah Daeng Katon. 

Usman mengatakan, setelah surat garap tersebut diterbitkan, bersama tim Audit Pemerintah Desa dilakukanlah pengecekan lahan. Dan saat itu dipastikan lahan yang akan digarap oleh warga tidak bermasalah atau tidak dimiliki oleh siapapun. 

"Saya waktu itu ikut dalam pengecekan yang dilakukan tim Audit Pemerintah Desa Wajok Hulu. Tidak ditemukan satu pun patok batas di lahan yang akan digarap warga," kata Usman, ketika ditemui di salah satu rumah kerabatnya di Wajok Hilir, Sabtu (23/12). 

Usman mengatakan, setelah memastikan lahan yang akan digarap adalah lahan yang belum digarap oleh siapapun, kepala desa lalu membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mitra Usman Santer pengkoordinir Desa Wajok Hulu dengan luas lahan garapan sembilan ribu hektar. 

Usman menuturkan, setelah lahan tersebut diserahkan, warga setiap satu minggu sekali warga melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan lahan tersebut. 

"Ada ratusan warga yang terlibat gotong royong. Kami membersihkan hutan untuk dijadikan lahan garapan," cerita Usman. 

Usman menerangkan, setelah hutan dibersihkan dan menjadi lahan garapan, setiap warga mendapat jatah lahan seluas dua hektar. Seiring berjalannya waktu datanglah PT MAS yang akan membangun perkebunan sawit di wilayah Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu. 

Dimana, lanjut dia, dari proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Mempawah lahan yang akan dikelola oleh perusahaan untuk perkebunan sawit seluas enam ribu hektar lebih. 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemerintah memastikan bahwa lahan yang akan dikelola oleh perusahaan tidak ada aset pemerintah kabupaten maupun aset pemerintah desa dan tidak ada lahan yang tumpang tindih kepemilikannya," ungkap Usman. 

Usman mengatakan, pada 2010 warga akhirnya menyerahkan lahan garapan seluas kurang lebih dua ribu hektar kepada koperasi untuk diserahkan kepada PT MAS agar dikelola menjadi lahan plasma perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil 75 persen untuk perusahaan dan 25 persen untuk warga. 

"Dari penyerahan lahan garapan itu, kami warga menerima ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp300 ribu per orang yang diberikan perusahaan," ucapnya. 

Usman mengaku, warga menyambut baik kehadiran perusahaan karena membuka lapangan pekerjaan. Dan perlu diketahui sejak kurang lebih 13 tahun perusahaan mengelola lahan tersebut, warga dan perusahaan tidak pernah terjadi masalah termasuk ketika bagi hasil dilakukan selalu berjalan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. 

Usman mengatakan, lalu pada Desember 2023 tiba-tiba muncul kelompok orang tidak dikenal yang mengaku jika perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan milik mereka seluas 700 hektar. 

Usman menyatakan, ia bersama warga lainnya mengaku terkejut dengan kehadiran kelompok orang tak dikenal tersebut. Pasalnya mereka diketahui bukanlah warga Dusun Parit Telok Dalam, Dusun Wajok Hilir, tetapi tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan. 

"Mereka ini orang luar. Katanya ada yang dari Kabupaten Sintang," ungkap Usman. 

Kelompok orang tak dikenal itu, lanjut Usman, mendemo perusahaan lalu memasang spanduk dan tempayan adat di lahan plasma warga yang diklaim milik meraka. 

"Masalah ini beberapa waktu lalu sudah dimediasi di Polres Mempawah. Tetapi tidak ada hasilnya," kata Usman. 

Usman menyatakan, yang lebih anehnya kelompok orang tidak dikenal ini mengklaim lahan plasma warga yang saat ini hak guna usahanya belum diterbitkan. 

"Sampaikan kapanpun kami akan berjuang untuk mempertahan hak-hak kami," tegas Usman. 

Usman mengungkapkan, selain mengklaim perusahaan menyerobot lahan, kelompok orang tidak dikenal tersebut juga melaporkan perusahaan PT MAS  ke Polres Mempawah atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan. 

Salah watu warga yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan adalah Fadli. Ia mengatakan jika dirinya bersama 29 warga lainnya adalah salah satu kelompok tani yang sejak 1990 menggarap lahan di Dusun Parit Telok Dalam, Desa Wajok Hulu. 

"Pada 2010 ketika ada perusahaan sawit yang masuk, kami sepakat menyerahkan lahan tersebut ke perusahaan untuk dikelola," kata Fadli. 

Fadli menjelaskan, adapun luas lahan yang digarap kelompok taninya kurang lebih 70 hektar. Dan sejak lahan  diserahkan ke perusahaan sampai dengan saat ini, ia dan warga lainnya tidak pernah bermasalah dengan perusahaan. 

"Kami juga heran, tiba-tiba muncul kelompok orang tidak dikenal mengaku lahannya diserobot perusahaan. Lahan yang mereka klaim itu tepat di lahan milik kami," ucap Fadli. 

Fadli menerangkan, ia dan 29 warga lainnya juga sudah dipanggil penyidik Polres Mempawah untuk dimintai keterangan. Dihadapan penyidik ia pun menjelaskan bagaimana ia dan warga mendapatkan lahan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Robin Talib membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan dari kelompok warga yang mengklaim tanah mereka diserobot perusahaan dan telah menerima laporan dari perusahaan atas dugaan pengerusakan. 

"Kedua belah pihak saling lapor. Dan terhadap laporan itu, kami masih melakukan penyelidikan," kata Robin, ketika dihubungi Pontianak Post. 

Robin menjelaskan, terhadap laporan tersebut pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak yakni pihak perusahaan, kelompok warga yang mengklaim, kelompok tani dan pemerintah desa setempat untuk dimintai keterangan termasuk pejabat pemerintah desa sebelumnya. 

"Untuk saksi ada 25 orang yang sudah dimintai keterangan," ucap Robin. 

Sementara itu, pihak manajemen PT MAS hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar