Palestina Siap Memerintah Gaza Pasca Gencatan Senjata
Palestina | Sabtu, 18 Januari 2025
Momen warga Palestina merayakan kabar gencatan senjata Hamas-Israel. (AFP)
Palestina | Sabtu, 18 Januari 2025
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Pemerintah terus menggencarkan vaksinasi COVID-19 untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia termasuk jelang arus mudik Lebaran tahun 2022. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (04/04/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. “Pemerintah meminta secara khusus kepada seluruh Forkopimda seluruh Jawa-Bali agar terus memaksimalkan capaian vaksinasi dosis kedua dan booster,” ujar Luhut. Koordinator PPKM Jawa-Bali ini.menambahkan, laju vaksinasi harian untuk dosis penguat atau booster di seluruh provinsi Jawa-Bali tengah mengalami peningkatan cukup signifikan. Menurut dia hal ini dipicu oleh kebijakan pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran diikuti kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh dosis booster dapat melakukan perjalanan tanpa persyaratan harus menunjukkan hasil tes COVID-19. Untuk menjaga momentum peningkatan laju vaksinasi tersebut, lanjutnya, pemerintah akan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi. Luhut berujar, pemerintah akan terus mendorong untuk menjaga momentum baik ini dan memberikan kemudahan pada masyarakat dalam menjangkau gerai-gerai vaksinasi. "Pemerintah juga akan melakukan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan saat selesai Tarawih dan tempat publik lainnya seperti stasiun, bandara, terminal bus, pusat keramaian, dan tempat-tempat pelaksanaan mudik bersama,” sambung dia. Selain itu, dalam rangka mendorong penerapan protokol kesehatan selama bulan Ramadan, pemerintah juga akan membagikan masker dan sabun pencuci tangan di masjid-masjid untuk dipergunakan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah Ramadan. Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk dapat melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Yaitu penggunaan masker dan juga melakukan pengecekan suhu, dan memastikan tempat ibadah memiliki saluran udara (ventilasi) yang baik,” tegas Luhut. Pemerintah juga meminta jajaran pemerintah daerah serta pengelola mal dan restoran untuk menegakkan penggunaan PeduliLindungi di tempat umum. “Forkopimda dan pengelola mal dan restoran agar tetap menegakkan penggunaan PeduliLindungi di mal, restoran, dan kafe, terutama pada saat mendekati periode jam buka puasa,” timpalnya. Menurutnya, PeduliLindungi dan vaksinasi adalah alat utama dalam menekan laju COVID-19 di tengah pemulihan ekonomi yang sedang berjalan dan peningkatan mobilitas masyarakat. “Pemerintah akan terus bekerja menuntaskan dan keluar dari badai pandemi ini. Pemerintah juga terus berharap agar keterlibatan peran serta juga kesadaran masyarakat hari ini berperan penuh dalam terus menjaga protokol kesehatan, utamanya dalam melakukan penggunaan masker agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini,” tandasnya. (yd)
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan konsep penerapan Micro Lockdown yang akan dilakukan apabila kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di sejumlah daerah menjadi transmisi lokal dan komunitas. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut konsep micro lockdown sejatinya sama dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah pernah diterapkan di Indonesia beberapa kali. "Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM Mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Inmendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/12/2021). Wiku melanjutkan, nantinya implementasi micro lockdown akan memaksimalkan kinerja posko di level terkecil seperti RT/RW dan kelurahan. Untuk itu, Wiku meminta seluruh kepala daerah kembali mengevaluasi dan 'membangkitkan' posko serta Satgas Covid-19 di level terendah. Masyarakat, lanjut Wiku, juga diharapkan mampu berkontribusi dalam menjalankan aturan micro lockdown dengan cara melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya masing-masing, serta terus disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Pemerintah kabupaten/kota diimbau menindaklanjuti penerapan PPKM Mikro dan operasionalisasi posko pada desa atau kelurahan di bawahnya," ujarnya. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga akan menerjunkan tim khusus untuk memantau micro lockdown di berbagai daerah. Tim itu difokuskan di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Bali, dan NTB. Nantinya, Satgas di tingkat kecamatan hingga RT diminta untuk memantau perkembangan pandemi di daerah masing-masing. Mereka juga yang akan membantu warga yang terindikasi positif Covid-19. Satgas tersebut juga berwenang menerapkan lockdown di daerah masing-masing, dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, memberikan tanggapan mengenai lagu dari band Sukatani berjudul "Bayar, bayar, bayar," yang belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Menurut Fadli Zon, kebebasan berekspresi memang harus didukung, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat."Kita sangat mendukung kebebasan berekspresi, tetapi dimanapun di seluruh dunia, kebebasan berekspresi itu mesti ada batasnya. Bayangkan kalau kebebasan berekspresi tidak ada batasnya,” ungkapnya saat ditemui di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak, pada Sabtu (22/2/25).Batas-batasan berekspresi yang di maksud Fadli Zon adalah yang berkaitan dengan SARA (suku,agama,ras dan golongan) yang menurutnya harus dipertimbangkan.“Di barat itu orang membakar kitab suci dianggap kebebasan berekspresi. Kalau di sini membakar kitab suci apakah kebebasan berekspresi misalnya? Kan pasti tidak. Jadi norma-norma yang ada di barat itu belum tentu sama dengan di kita. Kita ini negara timur, Pancasila apalagi ya. Jadi kita perlu menjaga sampai batas mana,”Fadli Zon menegaskan dirinya mendukung para seniman untuk berekspresi menyampaikan kritik lewat karya seperti yang dilakukan oleh Band Sukatani. Namun ia mengingatkan bahwa kritik terhadap oknum tertentu harus dilakukan dengan bijak dan tidak melibatkan institusi atau profesi secara keseluruhan."Kalau mengkritik oknum, saya kira tidak ada masalah, tetapi jangan sampai membawa institusi atau profesi secara keseluruhan. Misalnya, ada oknum wartawan yang tidak benar, tetapi kalau profesinya dipukul rata, teman-teman jurnalis pasti berkeberatan," ujarnya"Kebebasan berekspresi menurut saya harus kita dukung. Dan saya kira lagu-lagunya (band sukatani) yang lain juga bagus-bagus," pungkasnya.Sebelumnya diberitakan lagu band Sukatani asal Purbalingga berjudul “bayar, bayar, bayar” di takedown dari berbagai platform musik. Hal itu disebabkan lirik lagu tersebut dianggap menyinggung oknum Kepolisian.Akibat kejadian itu bukan hanya lagu tersebut hilang dari berbagai platform digital musik, tetapi anggota dari band Sukatani yaitu Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis) juga meminta maaf kepada pihak Kepolisian atas lagu yang mereka ciptakan dan nyanyikan.