Foto: Dok. PIFA/Freepik Stokkurs

Berita Lokal, PIFA – Ketua Pansus Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Kalbar, Fransiskus Ason mengemukakan, pihaknya telah mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada Pemprov Kalbar, terkait persoalan CSR perusahaan di provinsi ini.

Di antaranya, meminta agar Perda Nomor 4 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua perusahaan.

"Kita juga minta perbaiki tim fasilitasi yang ada," terangnya, kemarin.

Kemudian, lanjut Ason, Pansus CSR DPRD Kalbar juga meminta pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung kinerja tim.
Selain itu, pemerintah juga diminta memasukkan unsur perusahaan (asosiasi) sebagai bagian dari tim fasilitasi dalam Perda.

"Kita juga minta agar pemerintah membentuk tim fasilitasi yang memiliki kemampuan membangun data yang memiliki validitas," kata Fransiskus Ason.

Bukan cuma itu saja, Pansus CSR juga meminta pemerintah menyusun matrik kegiatan CSR yang terintegrasi antara kegiatan CSR perusahaan yang ada di lingkungan desa, kecamatan dan yang telah dilakukan perusahaan agar terintegrasi.

Di samping itu, Pemda juga diminta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan CSR perusahaan dan memiliki keberanian untuk memberikan sanksi.

“Minimal sanksi administrasi kepada pihak perusahaan yang tidak mau melaksanakan kewajiban CSR. Kita juga berharap dilakukan koordinasi dengan Pemprov dan kabupaten kota tentang pelaksanaan Perda CSR masing-masing wilayah," paparnya.

Pemprov Kalbar, lanjut Ason juga diminta melakukan perbaikan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti Paraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Ketua Pansus Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Kalbar, Fransiskus Ason mengemukakan, pihaknya telah mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada Pemprov Kalbar, terkait persoalan CSR perusahaan di provinsi ini.

Di antaranya, meminta agar Perda Nomor 4 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua perusahaan.

"Kita juga minta perbaiki tim fasilitasi yang ada," terangnya, kemarin.

Kemudian, lanjut Ason, Pansus CSR DPRD Kalbar juga meminta pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung kinerja tim.
Selain itu, pemerintah juga diminta memasukkan unsur perusahaan (asosiasi) sebagai bagian dari tim fasilitasi dalam Perda.

"Kita juga minta agar pemerintah membentuk tim fasilitasi yang memiliki kemampuan membangun data yang memiliki validitas," kata Fransiskus Ason.

Bukan cuma itu saja, Pansus CSR juga meminta pemerintah menyusun matrik kegiatan CSR yang terintegrasi antara kegiatan CSR perusahaan yang ada di lingkungan desa, kecamatan dan yang telah dilakukan perusahaan agar terintegrasi.

Di samping itu, Pemda juga diminta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan CSR perusahaan dan memiliki keberanian untuk memberikan sanksi.

“Minimal sanksi administrasi kepada pihak perusahaan yang tidak mau melaksanakan kewajiban CSR. Kita juga berharap dilakukan koordinasi dengan Pemprov dan kabupaten kota tentang pelaksanaan Perda CSR masing-masing wilayah," paparnya.

Pemprov Kalbar, lanjut Ason juga diminta melakukan perbaikan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti Paraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar