Ilustrasi gagal ginjal akut. (Foto: Dok. PIFA/Freepik)

Berita Nasional, PIFA - Pasien gagal ginjal akut mengalami kerusakan saraf.  Puluhan keluarga dari pasien kemudian mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk meminta ganti rugi. 

Melansir CNNIndonesia.com (1/12), mereka ingin pemerintah dan perusahaan terkait bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi. 

Sembilan pihak yang digugat diantaranya Kementerian Kesehatan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buan Kemindo, CV Mega Integra,PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia dan BPOM.

"Hampir 50 korban yang menjalin komunikasi intens dengan kami. Dari mana saja? terutama Jabodetabek, Jawa Barat, ada juga dari Jawa Timur bahkan dari Bali. Artinya hampir semua korban itu sepakat dengan gerakan bersama," ungkap Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Awan Puryadi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (30/11), mengutip CNNIndonesia.com.

Awan menerangkan, sejumlah pasien mengalami kerusakan organ tubuh lain yang diduga dampak dari konsumsi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Salah satunya, Sheena (4,5 tahun) mengalami keadaan sadar namun kaki dan tangannya tidak bisa digerakkan. Matanya pun sudah tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian, Alvaro (4 tahun) yang sudah dalam keadaan sadar namun harus menggunakan trakeostomi sebagai alat bantu pernapasan. Dia hampir kehilangan memori ingatan.

Awan menyebut pihaknya menemukan dampak dari penggunaan sirup. 

"Tim menemukan fakta bahwa dampak dari keracunan obat sirup mengakibatkan kerusakan organ tubuh lain dari para korban termasuk organ-organ dalam seperti hati, jantung, paru, malfungsi panca indera, serta kerusakan saraf permanen," jelas Awan. (yd) 

Awan menerangkan, sejumlah pasien mengalami kerusakan organ tubuh lain yang diduga dampak dari konsumsi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Salah satunya, Sheena (4,5 tahun) mengalami keadaan sadar namun kaki dan tangannya tidak bisa digerakkan. Matanya pun sudah tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian, Alvaro (4 tahun) yang sudah dalam keadaan sadar namun harus menggunakan trakeostomi sebagai alat bantu pernapasan. Dia hampir kehilangan memori ingatan.

Berita Nasional, PIFA - Pasien gagal ginjal akut mengalami kerusakan saraf.  Puluhan keluarga dari pasien kemudian mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk meminta ganti rugi. 

Melansir CNNIndonesia.com (1/12), mereka ingin pemerintah dan perusahaan terkait bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi. 

Sembilan pihak yang digugat diantaranya Kementerian Kesehatan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buan Kemindo, CV Mega Integra,PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia dan BPOM.

"Hampir 50 korban yang menjalin komunikasi intens dengan kami. Dari mana saja? terutama Jabodetabek, Jawa Barat, ada juga dari Jawa Timur bahkan dari Bali. Artinya hampir semua korban itu sepakat dengan gerakan bersama," ungkap Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Awan Puryadi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (30/11), mengutip CNNIndonesia.com.

Awan menerangkan, sejumlah pasien mengalami kerusakan organ tubuh lain yang diduga dampak dari konsumsi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Salah satunya, Sheena (4,5 tahun) mengalami keadaan sadar namun kaki dan tangannya tidak bisa digerakkan. Matanya pun sudah tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian, Alvaro (4 tahun) yang sudah dalam keadaan sadar namun harus menggunakan trakeostomi sebagai alat bantu pernapasan. Dia hampir kehilangan memori ingatan.

Awan menyebut pihaknya menemukan dampak dari penggunaan sirup. 

"Tim menemukan fakta bahwa dampak dari keracunan obat sirup mengakibatkan kerusakan organ tubuh lain dari para korban termasuk organ-organ dalam seperti hati, jantung, paru, malfungsi panca indera, serta kerusakan saraf permanen," jelas Awan. (yd) 

Awan menerangkan, sejumlah pasien mengalami kerusakan organ tubuh lain yang diduga dampak dari konsumsi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Salah satunya, Sheena (4,5 tahun) mengalami keadaan sadar namun kaki dan tangannya tidak bisa digerakkan. Matanya pun sudah tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Kemudian, Alvaro (4 tahun) yang sudah dalam keadaan sadar namun harus menggunakan trakeostomi sebagai alat bantu pernapasan. Dia hampir kehilangan memori ingatan.

0

0

You can share on :

0 Komentar