Pemerintah Indonesia meminta pengguna LPG 3 kg mendaftarkan dirinya, agar subsidi tetap tepat sasaran. (Dok. Humas KemenESDM))

PIFA, Nasional - Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan transformasi subsidi Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji bersubsidi. Transformasi ini dimulai dengan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG 3 kg untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya pengguna yang sudah terdata yang dapat membeli LPG tabung 3 kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan langkah tindak lanjut dari komitmen pemerintah yang diuraikan dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. 

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” jelas Tutuka, seperti dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (28/8/2023).

Proses ini dimulai sejak 1 Maret 2023, di mana pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg di pangkalan melalui sistem berbasis website sebagai tahap awal Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Tutuka menjelaskan bahwa dalam pendataan ini, tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg di pangkalan. Para pembeli hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Setelah terdata dalam sistem, pembelian selanjutnya hanya memerlukan KTP. Bagi pengguna usaha mikro, diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran telah dilakukan lima kali kepada lembaga penyalur. Ini berlangsung mulai dari tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023, mencakup 411 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

Sebelumnya, pada tahun 2022, Pertamina telah melakukan uji coba sistem di lima kecamatan. Peraturan Presiden serta Keputusan Menteri ESDM dan Keputusan Dirjen Migas mengatur bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.

Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran terkait pengoplosan LPG 3 kg menjadi LPG nonsubsidi, untuk mewujudkan tujuan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Realisasi volume LPG 3 kg setiap tahunnya mengalami peningkatan, sementara LPG nonsubsidi mengalami penurunan. Transformasi ini dilakukan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung dan mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk suksesnya transformasi ini. Tutuka menekankan bahwa meskipun tantangan ada, dengan komitmen bersama, transformasi ini dapat berhasil.

PIFA, Nasional - Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan transformasi subsidi Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji bersubsidi. Transformasi ini dimulai dengan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG 3 kg untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya pengguna yang sudah terdata yang dapat membeli LPG tabung 3 kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan langkah tindak lanjut dari komitmen pemerintah yang diuraikan dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. 

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” jelas Tutuka, seperti dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (28/8/2023).

Proses ini dimulai sejak 1 Maret 2023, di mana pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg di pangkalan melalui sistem berbasis website sebagai tahap awal Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Tutuka menjelaskan bahwa dalam pendataan ini, tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg di pangkalan. Para pembeli hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Setelah terdata dalam sistem, pembelian selanjutnya hanya memerlukan KTP. Bagi pengguna usaha mikro, diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran telah dilakukan lima kali kepada lembaga penyalur. Ini berlangsung mulai dari tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023, mencakup 411 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

Sebelumnya, pada tahun 2022, Pertamina telah melakukan uji coba sistem di lima kecamatan. Peraturan Presiden serta Keputusan Menteri ESDM dan Keputusan Dirjen Migas mengatur bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.

Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran terkait pengoplosan LPG 3 kg menjadi LPG nonsubsidi, untuk mewujudkan tujuan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

Realisasi volume LPG 3 kg setiap tahunnya mengalami peningkatan, sementara LPG nonsubsidi mengalami penurunan. Transformasi ini dilakukan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung dan mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk suksesnya transformasi ini. Tutuka menekankan bahwa meskipun tantangan ada, dengan komitmen bersama, transformasi ini dapat berhasil.

0

0

You can share on :

0 Komentar