Foto: Dok. PIFA/Freepik Tonefotografia

Foto: Dok. PIFA/Freepik Tonefotografia

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19

PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19

Indonesia | Senin, 11 Juli 2022

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Salah satu aturan terbarunya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Berikut aturan lengkapnya.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;
b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (boosteron-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Rekomendasi

Foto: Israel Lancarkan Serangan Darat di Gaza Utara dan Selatan, Korban Sipil Terus Bertambah | Pifa Net

Israel Lancarkan Serangan Darat di Gaza Utara dan Selatan, Korban Sipil Terus Bertambah

Israel
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Disney Tunda Rilis Film Marvel Avengers Doomsday dan Avengers Secret Wars, Ini Alasannya | Pifa Net

Disney Tunda Rilis Film Marvel Avengers Doomsday dan Avengers Secret Wars, Ini Alasannya

Indonesia
| Jumat, 23 Mei 2025
Foto:   Google Akan Mengajukan Banding Terhadap Putusan Pengadilan AS dalam Kasus Monopoli Mesin Pencari | Pifa Net

Google Akan Mengajukan Banding Terhadap Putusan Pengadilan AS dalam Kasus Monopoli Mesin Pencari

Tekno
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Juventus Tawar Jadon Sancho Rp322 Miliar, Manchester United Masih Bertahan di Harga | Pifa Net

Juventus Tawar Jadon Sancho Rp322 Miliar, Manchester United Masih Bertahan di Harga

Sports
| Jumat, 18 Juli 2025
Foto: Profil Rayyan Arkan Dhika, Penari Cilik Pacu Jalur yang Viral Dapat Beasiswa  Rp20 Juta | Pifa Net

Profil Rayyan Arkan Dhika, Penari Cilik Pacu Jalur yang Viral Dapat Beasiswa Rp20 Juta

Lifestyle
| Jumat, 11 Juli 2025
Foto: Gibran Unggah Tren Viral Pacu Jalur: Tradisi Riau yang Mendunia di Era Digital | Pifa Net

Gibran Unggah Tren Viral Pacu Jalur: Tradisi Riau yang Mendunia di Era Digital

Nasional
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Liverpool Berpeluang Kantongi Bonus Besar dari Nike jika Juara Liga Inggris | Pifa Net

Liverpool Berpeluang Kantongi Bonus Besar dari Nike jika Juara Liga Inggris

Inggris
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Karang Taruna Tebar 450 Kg Lele, Warga Pontianak Antusias Ikuti Lomba Mancing di Parit | Pifa Net

Karang Taruna Tebar 450 Kg Lele, Warga Pontianak Antusias Ikuti Lomba Mancing di Parit

Pontianak
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: 6 WNI Tewas, KJRI Jeddah Pastikan Kecelakaan Bus Umrah Bukan Kecelakaan Tunggal | Pifa Net

6 WNI Tewas, KJRI Jeddah Pastikan Kecelakaan Bus Umrah Bukan Kecelakaan Tunggal

Jeddah
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara | Pifa Net

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Indonesia
| Jumat, 11 April 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Timnas Indonesia Jalani Latihan Perdana di Bandung Jelang FIFA Matchday Lawan Curacao | Pifa Net

Timnas Indonesia Jalani Latihan Perdana di Bandung Jelang FIFA Matchday Lawan Curacao

Berita Sports, PIFA - Timnas Indonesia menjalani latihan perdana jelang laga FIFA Matchday melawan Curacao pada 24 dan 27 September mendatang. Latihan yang dipimpin langsung oleh pelatih Shin Tae-yong itu digelar di Stadion Sidolig, Bandung pada Senin (19/9/2022) sore kemarin. Pelatih asal Korea Selatan itu mengatakan di sesi latihan perdananya ini, ia hanya ingin melihat kondisi para pemainnya. "Seperti apa yang dilihat, latihan hari ini hanya pemulihan saja dan perkenalan dulu antar pemain. Jadi pemanasan saja," kata Shin Tae-yong, dikutip dari laman PSSI (20/9). Shin Tae-yong menambahkan belum mengetahui mengenai kekuatan tim Curacao. Dia berencana baru akan menganalisa calon lawannya tersebut. "Jujur enggak tahu tentang Curacao, sampai besok akan analisa tentang tim seperti apa baru nanti kasih tau taktiknya gimana. Di dua pertandingan memang di home ya, jadi akan menjadikan pertandingan yang baik," ujarnya. Sebagai informasi, pertandingan pertama FIFA Matchday diadakan pada tanggal 24 September 2022 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Laga kedua berlangsung pada 27 September di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. Diketahui Curacao merupakan negara dari Kepulauan Karibia dengan peringkat 84 FIFA, sementara Indonesia saat ini menduduki posisi 155 dunia. Berikut daftar 23 nama pemain Timnas Indonesia untuk laga lawan Curacao:  1. Asnawi Mangkualam Bahar - Ansan Greeners 2. Egy Maulana Vikri - FC Vion Zlate Moravce 3. Witan Sulaeman - AS Trencin 4. Elkan William Tio Baggott - Gillingham FC 5. Sadill Ramdani - Sabah FC 6. Pratama Arhan - Tokyo Verdy 7. Fachruddin Aryanto - Madura United 8. Rizky Ridho Ramadhani - Persebaya Surabaya 9. Marselino Ferdinan - Persebaya Surabaya 10. Koko Ari Araya - Persebaya Surabaya 11. Rachmat Irianto - Persib Bandung 12. Ricky Kambuaya - Persib Bandung 13. Marc Klok - Persib Bandung 14. Syahrian Abimanyu - Persija Jakarta 15. Muhammad Ferarri - Persija Jakarta 16. Muhammad Riyandi - Persis Solo 17. Yakob Sayuri - PSM Makassar 18. Muhammad Ramadhan Sanantha - PSM Makassar 19. Syahrul Trisna Fadillah - Persikabo 1973 20. Muhammad Dimas Drajad - Persikabo 1973 21. Muhammad Rafli - Arema FC 22. Dendy Sulistyawan - Bhayangkara FC 23. Nadeo Arga Winata - Bali United (yd)

Bandung
| Selasa, 20 September 2022

Lokal

Foto: Pria di Ketapang Cabuli Keponakan Saat Belajar Mengaji | Pifa Net

Pria di Ketapang Cabuli Keponakan Saat Belajar Mengaji

Berita Lokal, PIFA – Warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, berinisial SU (53), diciduk polisi atas dugaan pencabulan. Korbannya adalah dua keponakannya sendiri berusia 14 dan 9 tahun.  Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban.  “Pada awalnya orang tua curiga melihat korban yang jadi pendiam dan sering mengurung diri di kamar. Saat ditanya, korban akhirnya bercerita,” kata Yani, dalam keterangan tertulis, kemarin. Yani menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua korban, perbuatan cabul terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.  “Perbuatan cabul telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu,” ucap Yani. Dia menerangkan, pihaknya telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian serta hasil visum medis kedua korban.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban,” tandasnya. (ap)

Ketapang
| Senin, 19 September 2022

Sports

Foto: Turun Kasta, Ronaldo Akhirnya Main di Europa League Bersama MU | Pifa Net

Turun Kasta, Ronaldo Akhirnya Main di Europa League Bersama MU

Berita Sports, PIFA - Cristiano Ronaldo dipastikan turun kasta mainnya di pentas sepak bola Eropa setelah memutuskan untuk bertahan di Manchester United pada musim 2022/2023. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, peraih gelar Ballon d'Or 5 kali itu akan bermain di Liga Europa untuk pertama kalinya sepanjang kariernya. Bursa transfer awal musim 2022/2023 telah resmi ditutup pada Jumat (2/9) dini hari tadi. Dengan ditutupnya jendela transfer itu, striker Timnas Portugal yang juga legenda MU ini dipastikan tetap akan bersama Setan Merah setidaknya hingga paruh musim nanti. Sejak 2002, CR7-julukkannya, selalu bermain di Liga Champions. Diketahui, target Ronaldo untuk musim yang baru ini diklaim hanya satu yaitu bisa bermain di Liga Champions; namun, tak ada transfer yang terwujud hingga penutupan bursa transfer subuh tadi. Penampilan Gemilang di Champions League Statistik Ronaldo di Liga Champions sangatlah luar biasa. Ia merupakan top skor sepanjang masa Champions League dengan 140 gol, unggul 15 gol atas Lionel Messi. Ronaldo juga menjadi pemegang assist terbanyak di Liga Champions dengan total 48 assist. Selain itu, bersama Messi  Ronaldo juga memegang jumlah hattrick terbanyak di Champions League dengan catatan 8 hattrick. Gagal Pindah di Bursa Transfer Striker berusia 37 tahun itu sebelumnya sempat dihubungkan dengan sejumlah klub besar Eropa, mulai dari Chelsea, Bayern Munchen, hingga Atletico Madrid. Namun, hingga bursa transfer awal musim ditutup subuh tadi Ronaldo tak kunjung mendapatkan klub baru yang bisa tampil di Liga Champions. Kegagalannya dalam mendapatkan klub baru membuat dirinya harus menerima dengan lapang dada untuk bermain di Liga Europa.  Sebagai informasi, pada musim 2022/2023 ini Manchester United tergabung di Grup E Europa League bersama Real Sociedad, Sheriff Tiraspol dan Omonia. (yd)

Inggris
| Jumat, 2 September 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5