PDIP mendominasi dalam Survei Elektabilitas terbaru, duduki peringkat pertama, sementara 10 Parpol diprediksi gagal ke Senayan. (Dok. DPP PDIP)

PDIP mendominasi dalam Survei Elektabilitas terbaru, duduki peringkat pertama, sementara 10 Parpol diprediksi gagal ke Senayan. (Dok. DPP PDIP)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikPDIP Mendominasi Survei Elektabilitas, 10 Parpol Diprediksi Gagal ke Senayan

PDIP Mendominasi Survei Elektabilitas, 10 Parpol Diprediksi Gagal ke Senayan

Indonesia | Minggu, 12 November 2023

PIFA, Politik - Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia, yang dirilis pada Minggu (12/11/2023), menunjukkan dominasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai yang paling diminati pemilih dengan elektabilitas mencapai 24,1 persen. Sementara itu, Gerindra dan Golkar berada di posisi kedua dan ketiga dengan elektabilitas masing-masing 14,4 persen dan 9,3 persen.

Menariknya, survei tersebut juga memperlihatkan bahwa sepuluh partai politik (parpol) diprediksi gagal mencapai ambang batas kursi di Senayan karena elektabilitasnya di bawah 4 persen. Partai-partai tersebut antara lain PPP, Perindo, PSI, Hanura, Gelora, Buruh, PKN, PBB, Garuda, dan Ummat.

Simulasi elektabilitas partai politik menunjukkan hasil sebagai berikut:
1. PDIP:24,1 persen
2. Gerindra: 14,4 persen
3. Golkar: 9,3 persen
4. PKB: 7,7 persen
5. NasDem: 7,0 persen
6. PKS: 6,2 persen
7. Demokrat: 5,2 persen
8. PAN: 4,3 persen
9. PKB: 3,0 persen
10. Perindo: 1,5 persen
11. PSI: 0,9 persen
12. Hanura: 0,6 persen
13. Gelora: 0,2 persen
14. Buruh: 0,2 persen
15. PKN: 0,1 persen
16. PBB: 0,1 persen
17. Garuda: 0,1 persen
18. Ummat: 0,0 persen

Survei nasional ini dilakukan pada 25 Oktober hingga 1 November 2023, dengan melibatkan 1.220 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling. Sampel tersebut berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional, dengan margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (hs)

Rekomendasi

Foto: Justin Bieber Bayar 30 Juta Dolar Lebih ke Scooter Braun | Pifa Net

Justin Bieber Bayar 30 Juta Dolar Lebih ke Scooter Braun

Pifabiz
| Senin, 14 Juli 2025
Foto: 347 Notaris Dilibatkan untuk Pembentukan 1.900 Koperasi Merah Putih di Kalbar | Pifa Net

347 Notaris Dilibatkan untuk Pembentukan 1.900 Koperasi Merah Putih di Kalbar

Pontianak
| Kamis, 15 Mei 2025
Foto: Fazzio Hybrid Bergaya F1ZR: Modifikasi “Modern Racing Style” Ala Putut Wijanarko Bikin Nostalgia Sekaligus Stylish | Pifa Net

Fazzio Hybrid Bergaya F1ZR: Modifikasi “Modern Racing Style” Ala Putut Wijanarko Bikin Nostalgia Sekaligus Stylish

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun | Pifa Net

Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Indonesia
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui | Pifa Net

Cokelat dan Kesehatan Jantung: Manfaat dan Fakta yang Perlu Diketahui

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: El' Dablek Aldi Satya Mahendra Konsisten Raih Poin di World Supersport 2025, Siap Geber di Donington dan Balaton Park | Pifa Net

El' Dablek Aldi Satya Mahendra Konsisten Raih Poin di World Supersport 2025, Siap Geber di Donington dan Balaton Park

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: 490 Anak Palestina Tewas dalam 20 Hari, Gaza Sebut Israel Lakukan Genosida | Pifa Net

490 Anak Palestina Tewas dalam 20 Hari, Gaza Sebut Israel Lakukan Genosida

Israel
| Senin, 7 April 2025
Foto: Positif di Awal Musim, Tim Yamaha Racing Indonesia Bertekad Konsisten Podium di ARRC | Pifa Net

Positif di Awal Musim, Tim Yamaha Racing Indonesia Bertekad Konsisten Podium di ARRC

Thailand
| Rabu, 30 April 2025
Foto: Klasemen Lengkap Piala Asia U-17 2025, Tersisa 2 Laga di Grup D | Pifa Net

Klasemen Lengkap Piala Asia U-17 2025, Tersisa 2 Laga di Grup D

Indonesia
| Jumat, 11 April 2025
Foto: Grand Filano Hybrid Bergaya Vintage Rally, Modifikasi Khas Maison Moto yang Auto Curi Perhatian | Pifa Net

Grand Filano Hybrid Bergaya Vintage Rally, Modifikasi Khas Maison Moto yang Auto Curi Perhatian

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto:   Kisah Heroik Nelayan Jembrana Selamatkan Korban KMP Tunu, Seorang Anak Peluk Jasad Ayahnya | Pifa Net

Kisah Heroik Nelayan Jembrana Selamatkan Korban KMP Tunu, Seorang Anak Peluk Jasad Ayahnya

PIFA, Nasional - Santoso (45), seorang nelayan asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, menjadi pahlawan di tengah tragedi tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. Niat awalnya untuk memancing ikan berubah menjadi aksi penyelamatan nyawa di tengah ombak besar yang mengancam. Berangkat pada pukul 04.00 Wita seperti biasa, Santoso awalnya tidak menyadari ada kapal tenggelam. Ketika ia mulai menurunkan jangkar sekitar dua kilometer dari pantai, ia mendengar suara samar-samar dari arah laut. “Awalnya seperti biasa saya berangkat mencari ikan. Setelah mulai menurunkan jangkar, saya dengar suara, tapi sempat ragu,” ungkapnya. Keraguan itu berubah menjadi keyakinan setelah seorang rekan nelayan datang dengan membawa satu korban selamat dan memberitahu bahwa kapal tenggelam. Santoso pun segera bergerak mencari sumber suara di tengah ombak besar. Keberaniannya membuahkan hasil: ia menemukan seorang korban masih bertahan hidup dengan jaket pelampung. "Saya telusuri gelombang sampai jukung saya hampir terbalik. Akhirnya bertemu satu orang pakai pelampung," katanya. Dalam pencariannya, Santoso juga menemukan korban yang sudah meninggal dunia. Namun, ia memilih menyelamatkan yang hidup lebih dulu. Ia sempat kembali untuk mengevakuasi jenazah yang pertama ditemukan, tetapi korban telah terbawa arus. Meski demikian, ia berhasil menemukan satu lagi korban selamat dan satu jenazah, sehingga total tiga korban selamat dan satu korban meninggal berhasil ia bawa ke darat. Kisah paling menyayat hati datang dari salah satu korban selamat yang masih muda. Korban tersebut memeluk erat jasad ayahnya di atas jukung, menolak melepaskan meski sang ayah sudah meninggal dunia. "Katanya jangan sampai ayah saya hilang. Meski sudah meninggal, pokoknya tetap akan saya bawa," ujar Santoso haru. Sementara itu, Saiful, rekan Santoso di perahu lain, juga menunjukkan aksi heroik dengan menyelamatkan 12 orang yang berada di dalam liferaft meski diterjang ombak besar. "Yang penting selamatkan mereka dulu," katanya. Para nelayan juga menemukan dua liferaft lainnya, namun keduanya dalam kondisi kosong. Aksi nekat dan penuh keberanian para nelayan ini menjadi titik terang di tengah duka tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Santoso menegaskan, "Kami ini cuma nelayan biasa. Tapi kalau ada orang di laut minta tolong, kami tak mungkin tinggal diam." Kisah mereka menjadi pengingat akan nilai kemanusiaan yang melampaui profesi, dan bahwa pahlawan sejati bisa muncul dari siapa saja—termasuk dari atas jukung nelayan sederhana di tengah ganasnya Selat Bali.

Nasional
| Senin, 7 Juli 2025

Pifabiz

Foto: Konser Solo Taeyang BIGBANG di Jakarta Batal Digelar | Pifa Net

Konser Solo Taeyang BIGBANG di Jakarta Batal Digelar

PIFAbiz - VIP, sebutan penggemar boygrup legendaris K-Pop BIGBANG terpaksa menahan rasa kekecewaan setelah Promotor iMe Indonesia mengumumkan Konser solo Taeyang bertajuk The Light Year in Jakarta yang dijadwalkan digelar pada 25 Januari 2025 mendatang batal digelar. Pengumuman ini disampaikan hanya beberapa hari sebelum konser tersebut berlangsung. Dalam keterangan resminya, promotor tidak memberikan alasan rinci terkait pembatalan tersebut. Namun, mereka menyampaikan permintaan maaf kepada para penggemar."Dengan sangat menyesal kami informasikan bahwa acara Taeyang 2025 Tour [The Light Year] in Jakarta, yang semula dijadwalkan pada 25 Januari 2025 di Beach City International Stadium, telah dibatalkan karena alasan yang tidak terduga," tulis iMe di laman Instagram media sosial resminya, Jumat (10/1). Untuk para penggemar yang sudah membeli tiket, promotor juga menyiapkan proses pengembalian dana. Semua refund akan dilakukan melalui platform Tiket.com mulai Selasa, 14 Januari 2025. Konser ini menjadi momen spesial karena merupakan konser solo pertama Taeyang dalam tujuh tahun terakhir, sejak ia menjalani tur White Night World Tour pada 2017.Kembalinya Taeyang ke panggung solo tentu menjadi kabar gembira bagi para VIP—sebutan untuk penggemar Bigbang—yang telah lama menantikan aksi panggungnya setelah sekian tahun. Tur dunia Taeyang 2025 Tour [The Light Year] sendiri telah dimulai di Seoul pada 31 Oktober dan 1 September.

Jakarta
| Sabtu, 11 Januari 2025

Nasional

Foto: Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi! | Pifa Net

Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi!

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isi lengkap SE yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar  Suharyanto dalam SE. Adapun maksud dari SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei lalu adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (yd)

Indonesia
| Kamis, 19 Mei 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5