PIFA.CO.ID, POLITIK - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi munculnya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurut PDIP, suara tersebut merupakan bagian wajar dari dinamika demokrasi.
"Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di Mahkamah Konstitusi saja boleh, masa hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum," kata Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Deddy menilai bahwa tuntutan para purnawirawan itu menunjukkan keinginan untuk adanya perbaikan terhadap kondisi bangsa. Ia menyebut, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dalam pelaksanaan Pemilu serta Pilkada 2024, terdapat banyak penyimpangan kebijakan.
"Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat dari sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024," ujarnya.
Deddy juga menambahkan, saat ini masyarakat dihadapkan pada banyak persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis, hingga pengelolaan pemerintahan.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi nasional. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, termasuk nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Pernyataan itu juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Adapun delapan tuntutan yang mereka ajukan meliputi:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
- Menghentikan masuknya tenaga kerja asing, khususnya dari China, dan memulangkan mereka ke negara asal.
- Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
- Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang masih terkait dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI.
- Mengembalikan fungsi Polri kepada keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Menyikapi desakan tersebut, Ketua MPR RI sebelumnya telah menegaskan bahwa Gibran adalah wakil presiden yang sah, sedangkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan bahwa usulan pergantian Gibran tidaklah tepat.
Situasi ini menunjukkan bahwa wacana perubahan di tingkat pemerintahan, termasuk desakan dari kelompok purnawirawan, menjadi bagian dari dinamika politik nasional yang terus berkembang