Foto: iNews

Foto: iNews

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPedagang Es Cincau Keliling Meninggal Mendadak di Bekasi Timur

Pedagang Es Cincau Keliling Meninggal Mendadak di Bekasi Timur

Jawa Barat | Selasa, 10 Februari 2026

PIFA, Jabar - Seorang pedagang es cincau keliling ditemukan meninggal dunia setelah tiba‑tiba terjatuh di Jalan Irigasi Quarta Tiga, Perumahan Irigasi Danita, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kejadian itu terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar sore hari, saat korban sedang mendorong gerobak dagangannya untuk berjualan dari rumah ke rumah.

Menurut laporan Radar Bekasi, korban diketahui berinisial EE alias I (50), laki‑laki, yang sehari‑hari berprofesi sebagai pedagang es cincau keliling. “Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui berinisial EE alias I (50), laki‑laki, pedagang es cincau keliling. Korban ditemukan tergeletak di dekat gerobaknya dan tidak memberikan respons,” jelas Aiptu Kuwati dalam keterangannya saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Sabtu (7/2). Dilansir dari Radar Bekasi, polisi tidak menemukan tanda‑tanda kekerasan pada tubuh korban dan jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rekaman CCTV milik warga menangkap detik‑detik korban mendorong gerobaknya seperti biasa, lalu tiba‑tiba langkahnya terhenti, tubuhnya oleng, dan ia ambruk ke aspal. Dalam rekaman CCTV milik warga, korban terlihat mendorong gerobak dagangannya seperti hari‑hari biasa. Namun, beberapa saat kemudian langkahnya terhenti. Tubuh korban oleng sebelum akhirnya ambruk dan terkapar di atas aspal. Warga yang melihat kejadian tersebut segera berlari menolong dan berencana membawa korban ke klinik terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sejumlah warga setempat mengenal korban sebagai pedagang yang rajin dan sudah lama berjualan di lingkungan perumahan tersebut. Ika, salah satu warga, mengatakan, “Kejadiannya sore kemarin pas lagi dagang keliling. Tiba‑tiba jatuh terkapar, warga langsung ramai menolong, tapi ternyata sudah meninggal di tempat,” ujarnya, Minggu (8/2/2026). Rekan korban, Didi, juga mengaku terkejut karena selama ini korban tidak pernah mengeluh sakit parah, meski diketahui memiliki riwayat penyakit komplikasi.

Kepolisian Polsek Rawa Lumbu yang mendapat laporan dari pengurus RT/RW setempat langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan bahwa korban diduga meninggal akibat sakit, terutama komplikasi penyakit yang dimilikinya, bukan karena kecelakaan atau kekerasan. “Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban diketahui memiliki riwayat penyakit komplikasi dan sementara diduga meninggal dunia akibat sakit,” ujar Aiptu Kuwati.

Video detik‑detik korban terjatuh dan terkapar di jalan kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi viral. Banyak warganet mendoakan agar korban meninggal dalam keadaan husnul khatimah, karena meninggal saat sedang mencari nafkah untuk keluarga. Beberapa akun media sosial juga mengunggah ulang rekaman tersebut dengan narasi yang menyoroti kelelahan dan risiko kesehatan bagi para pedagang keliling yang bekerja seharian di bawah terik matahari.

Rekomendasi

Foto: Uji Kinerja Yamalube TURBO Matic, Puluhan Biker MAXi Yamaha Touring Ratusan kilometer ke Pantai Selatan Jawa | Pifa Net

Uji Kinerja Yamalube TURBO Matic, Puluhan Biker MAXi Yamaha Touring Ratusan kilometer ke Pantai Selatan Jawa

Indonesia
| Sabtu, 24 Mei 2025
Foto: Klasemen Liga Italia: Perebutan Scudetto Menegangkan hingga Laga Terakhir! | Pifa Net

Klasemen Liga Italia: Perebutan Scudetto Menegangkan hingga Laga Terakhir!

Italia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Kai EXO Alan Konser Solo di Jakarta, Tiket Mulai Dijual 25 Maret | Pifa Net

Kai EXO Alan Konser Solo di Jakarta, Tiket Mulai Dijual 25 Maret

Jakarta
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto: BTN Dalami Lima Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Nama Kapadze Ikut Meramaikan Bursa | Pifa Net

BTN Dalami Lima Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Nama Kapadze Ikut Meramaikan Bursa

Sports
| Selasa, 18 November 2025
Foto: Resep Nasi Goreng Kimchi ala D.O EXO, Lezat dan Mudah Dibuat!   | Pifa Net

Resep Nasi Goreng Kimchi ala D.O EXO, Lezat dan Mudah Dibuat!

Indonesia
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Gelar Akad Nikah Ulang, Rizki Febrian dan Mahalini Sah sebagai Suami Istri | Pifa Net

Gelar Akad Nikah Ulang, Rizki Febrian dan Mahalini Sah sebagai Suami Istri

Jakarta
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto:  Ahmad Dhani Sebut Alyssa Daguise Perempuan Tercantik Kelahiran 1998 | Pifa Net

Ahmad Dhani Sebut Alyssa Daguise Perempuan Tercantik Kelahiran 1998

Pifabiz
| Jumat, 3 Januari 2025
Foto: Tradisi Gelar Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge di Kalbar, Tahun Ini Sambangi Sambas | Pifa Net

Tradisi Gelar Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge di Kalbar, Tahun Ini Sambangi Sambas

Sports
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Hashim Ungkap Prabowo Pernah Ditawari Suap Rp16,5 Triliun oleh Pihak Tak Dikenal | Pifa Net

Hashim Ungkap Prabowo Pernah Ditawari Suap Rp16,5 Triliun oleh Pihak Tak Dikenal

Politik
| Senin, 20 Oktober 2025
Foto: Mangga Ternyata Bisa Bantu Turunkan Berat Badan dan Risiko Diabetes | Pifa Net

Mangga Ternyata Bisa Bantu Turunkan Berat Badan dan Risiko Diabetes

Indonesia
| Senin, 17 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pemkot Singkawang Berikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu | Pifa Net

Pemkot Singkawang Berikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

Berita Singkawang, PIFA – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan dan Keluarga (Peka) Kalimantan Barat di Balairung Kantor Wali Kota, Rabu (2/3/2022). Pada kesempatan tersebut hadir ibu Ketua Pengadilan Negeri Singkawang dan jajaran perwakilan Forkopimda Kota Singkawang, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Direktur LKBH Peka Kalbar. Tjhai Chui Mie mengatakan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Negara harus menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh warganya serta menjamin persamaan hak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu Pemerintah Kota Singkawang hadir untuk memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia terutama kepada masyarakat kurang mampu di Kota Singkawang dengan menghadirkan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat di Kota Singkawang yang diberi nama “Bahu Manis”. Pemerintah Kota Singkawang merupakan Kabupaten/Kota pertama di Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Program “Bahu Manis” ini merupakan wujud inovasi dari komitmen Pemerintah Kota Singkawang, bersinergi dengan Posbankum dan Program Sayap Emas pada Pengadilan Negeri Singkawang sebagai upaya untuk terus meningkatkan pelayanan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin di Kota Singkawang.  Tjhai Chui Mie juga berharap agar program ini nantinya bisa berkembang dengan dapat menambah kerjasama dengan Lembaga Penegak Hukum lainnya seperti Polres maupun Kejaksaan Negeri. Ia juga menekankan agar masyarakat yang mendapatkan bantuan ini adalah orang yang layak mendapatkan bantuan seseuai kategori yang ditentukan agar program ini benar-benar tepat sasaran. Sebagai pemimpin, ia ingin agar seluruh masyarakat Kota Singkawang bahkan masyarakat kurang mampu mendapatkan haknya untuk dilindungi dan diberi kepastian hukum sebagai perwujudan Singkawang Hebat. (rs)

Singkawang
| Jumat, 4 Maret 2022

Lokal

Foto: Manis Segar Ce Hun Tiau, Minuman Pelepas Haus Khas Pontianak | Pifa Net

Manis Segar Ce Hun Tiau, Minuman Pelepas Haus Khas Pontianak

PIFA, Lokal - Kalau di Pulau Jawa ada es cendol yang legit enak. Pontianak juga punya ‘cendol’ dengan kuah santan dan isian beragam, namanya Ce Hun Tiau. Ce hun tiau merupakan minuman khas Pontianak yang banyak dijual oleh warga keturunan Tionghoa. Dalam satu porsi ce hun tiau berisi ketan hitam, kacang merah, bongko, cincau, dan ce hun tiau. Tak lupa, ada kuah santan dan gula merah yang bikin minuman ini manis banget tapi menyegarkan. Ce hun tiau sendiri merupakan singkatan dari beberapa kata dalam bahasa Tio cu. Ce diambil dari kata ciu yang berarti ubi. Kemudian, hun artinya tepung dan tiau/ tiaw adalah balok panjang.  Minuman ini diperkenalkan warga Tionghoa sejak dulu dan bertahan hingga kini. Bahkan, sebagian besar yang menjual minuman segar ini di Pontianak adalah keturunan warga Tionghoa. Nah, kalau mau menikmati minuman segar ini bisa mampir ke Jalan WR Supratman. Di sana terkenal banyak menjual minuman Ce Hun Tiau, yang tak pernah sepi oleh pembeli.  Kedai ini buka setiap hari mulai pukul 11.00-17.00, lho. Untuk menikmati segarnya semangkuk minuman ini hanya perlu Rp9.000 saja. Murah dan terjangkau banget, kan?. Saat ke Pontianak, jangan lupa untuk mencicipi minuman segar ini, ya! (ly) 

Pontianak
| Sabtu, 25 Mei 2024

Nasional

Foto: 6 Selebgram Termasuk Chandrika Chika Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkotika | Pifa Net

6 Selebgram Termasuk Chandrika Chika Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkotika

PIFA, Nasional - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dengan beberapa di antaranya merupakan selebgram terkenal dan atlet e-sport yang memiliki pengikut dalam jumlah besar. Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa keenam tersangka tersebut, yang terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki, telah ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Jakarta Selatan. "Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Rezka Anugras dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Menurut AKP Rezka, Chandrika Chika dan kelima temannya dinyatakan positif menggunakan narkotika. "Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya. Para tersangka, yang beberapa di antaranya memiliki jumlah pengikut yang mencapai ratusan ribu hingga dua juta, telah dikenakan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja sebagai barang bukti.

Jakarta
| Rabu, 24 April 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5