Pedagang Es Cincau Keliling Meninggal Mendadak di Bekasi Timur
Jawa Barat | Selasa, 10 Februari 2026
Foto: iNews
Jawa Barat | Selasa, 10 Februari 2026









Lokal

Berita Singkawang, PIFA – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan dan Keluarga (Peka) Kalimantan Barat di Balairung Kantor Wali Kota, Rabu (2/3/2022). Pada kesempatan tersebut hadir ibu Ketua Pengadilan Negeri Singkawang dan jajaran perwakilan Forkopimda Kota Singkawang, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Direktur LKBH Peka Kalbar. Tjhai Chui Mie mengatakan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Negara harus menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh warganya serta menjamin persamaan hak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu Pemerintah Kota Singkawang hadir untuk memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia terutama kepada masyarakat kurang mampu di Kota Singkawang dengan menghadirkan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat di Kota Singkawang yang diberi nama “Bahu Manis”. Pemerintah Kota Singkawang merupakan Kabupaten/Kota pertama di Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Program “Bahu Manis” ini merupakan wujud inovasi dari komitmen Pemerintah Kota Singkawang, bersinergi dengan Posbankum dan Program Sayap Emas pada Pengadilan Negeri Singkawang sebagai upaya untuk terus meningkatkan pelayanan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin di Kota Singkawang. Tjhai Chui Mie juga berharap agar program ini nantinya bisa berkembang dengan dapat menambah kerjasama dengan Lembaga Penegak Hukum lainnya seperti Polres maupun Kejaksaan Negeri. Ia juga menekankan agar masyarakat yang mendapatkan bantuan ini adalah orang yang layak mendapatkan bantuan seseuai kategori yang ditentukan agar program ini benar-benar tepat sasaran. Sebagai pemimpin, ia ingin agar seluruh masyarakat Kota Singkawang bahkan masyarakat kurang mampu mendapatkan haknya untuk dilindungi dan diberi kepastian hukum sebagai perwujudan Singkawang Hebat. (rs)
Lokal

PIFA, Lokal - Kalau di Pulau Jawa ada es cendol yang legit enak. Pontianak juga punya ‘cendol’ dengan kuah santan dan isian beragam, namanya Ce Hun Tiau. Ce hun tiau merupakan minuman khas Pontianak yang banyak dijual oleh warga keturunan Tionghoa. Dalam satu porsi ce hun tiau berisi ketan hitam, kacang merah, bongko, cincau, dan ce hun tiau. Tak lupa, ada kuah santan dan gula merah yang bikin minuman ini manis banget tapi menyegarkan. Ce hun tiau sendiri merupakan singkatan dari beberapa kata dalam bahasa Tio cu. Ce diambil dari kata ciu yang berarti ubi. Kemudian, hun artinya tepung dan tiau/ tiaw adalah balok panjang. Minuman ini diperkenalkan warga Tionghoa sejak dulu dan bertahan hingga kini. Bahkan, sebagian besar yang menjual minuman segar ini di Pontianak adalah keturunan warga Tionghoa. Nah, kalau mau menikmati minuman segar ini bisa mampir ke Jalan WR Supratman. Di sana terkenal banyak menjual minuman Ce Hun Tiau, yang tak pernah sepi oleh pembeli. Kedai ini buka setiap hari mulai pukul 11.00-17.00, lho. Untuk menikmati segarnya semangkuk minuman ini hanya perlu Rp9.000 saja. Murah dan terjangkau banget, kan?. Saat ke Pontianak, jangan lupa untuk mencicipi minuman segar ini, ya! (ly)
Nasional

PIFA, Nasional - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dengan beberapa di antaranya merupakan selebgram terkenal dan atlet e-sport yang memiliki pengikut dalam jumlah besar. Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa keenam tersangka tersebut, yang terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki, telah ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Jakarta Selatan. "Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Rezka Anugras dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Menurut AKP Rezka, Chandrika Chika dan kelima temannya dinyatakan positif menggunakan narkotika. "Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya. Para tersangka, yang beberapa di antaranya memiliki jumlah pengikut yang mencapai ratusan ribu hingga dua juta, telah dikenakan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja sebagai barang bukti.