Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelayanan Rawat Inap bagi Pasien dengan Gangguan Jiwa yang Berasal dari Kabupaten Kubu Raya. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat telah memutuskan untuk memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelayanan Rawat Inap bagi Pasien dengan Gangguan Jiwa yang Berasal dari Kabupaten Kubu Raya.

Penandatanganan perpanjangan PKS ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan Direktur RSJ Kalimantan Barat, dr. Wilson, dengan disaksikan oleh Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro, di Aula RSJ Provinsi Kalbar, Kota Singkawang, pada hari Senin, 25 September.

Bupati Muda mengungkapkan bahwa perpanjangan PKS ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap warganya yang mengalami gangguan jiwa dan menjalani perawatan di RSJ Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami juga berterima kasih karena selama ini pelayanan di RSJ Provinsi Kalbar ini cukup baik. Tentu ini harus kami dukung," ungkap Bupati Muda setelah acara penandatanganan.

Selanjutnya, Bupati Muda menjelaskan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang telah sembuh dan menjalani perawatan di RSJ ada yang dapat kembali ke keluarganya dan ada pula yang tetap tinggal di RSJ karena tidak memiliki keluarga yang mampu merawat.

"Saya mengapresiasi seluruh jajaran RSJ Kalbar ini karena memiliki dedikasi yang tinggi, totalitas, dan memiliki pikiran yang bermakna dalam menjalankan tanggung jawabnya," ucapnya. 

Menurut Bupati Muda, mengurus individu yang memiliki ketidakstabilan jiwa dan gangguan mental bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, ia sangat menghargai pelayanan yang diberikan oleh RSJ Kalimantan Barat yang dianggapnya luar biasa.

"Kami berharap kerja sama ini ke depannya semakin lebih baik dan bisa memfasilitasi hal-hal yang ternavigasi dengan baik, bahkan mampu mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia," ujar Bupati Muda.  

Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat, dr. Wilson, menjelaskan bahwa perpanjangan PKS antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam pembiayaan pasien-pasien ODGJ yang tidak mampu dan terlantar, yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS.

"Jadi yang sudah tidak bisa dibiayai oleh BPJS itu ditanggulangi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota," terang Wilson. 

Wilson menegaskan bahwa dukungan ini sangat luar biasa, dan mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang sama kepada pasien dengan gangguan jiwa seperti pasien lainnya. "Saya sangat mengapresiasi dukungan dari Bupati Kubu Raya," katanya.

Wilson juga menginformasikan bahwa semua kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah melakukan PKS dengan RSJ terkait penanganan pasien yang dirawat di RSJ sejak tahun 2019 hingga saat ini.

"Yang terakhir itu Kota Pontianak pada 2023 ini akan kita lakukan perjanjian kerja sama juga," tandas Wilson.  

Pada akhir acara, Bupati Muda didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, Rosalina Muda, serta beberapa pejabat dari Kabupaten Kubu Raya, Pj. Wali Kota Sumastro, dan stafnya, melakukan kunjungan ke pasien rehabilitasi di Wisma Koala yang berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kubu Raya. Layanan rehabilitasi di Wisma Koala difokuskan pada penyalahgunaan narkoba. (yd)

PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat telah memutuskan untuk memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelayanan Rawat Inap bagi Pasien dengan Gangguan Jiwa yang Berasal dari Kabupaten Kubu Raya.

Penandatanganan perpanjangan PKS ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan Direktur RSJ Kalimantan Barat, dr. Wilson, dengan disaksikan oleh Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro, di Aula RSJ Provinsi Kalbar, Kota Singkawang, pada hari Senin, 25 September.

Bupati Muda mengungkapkan bahwa perpanjangan PKS ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap warganya yang mengalami gangguan jiwa dan menjalani perawatan di RSJ Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami juga berterima kasih karena selama ini pelayanan di RSJ Provinsi Kalbar ini cukup baik. Tentu ini harus kami dukung," ungkap Bupati Muda setelah acara penandatanganan.

Selanjutnya, Bupati Muda menjelaskan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang telah sembuh dan menjalani perawatan di RSJ ada yang dapat kembali ke keluarganya dan ada pula yang tetap tinggal di RSJ karena tidak memiliki keluarga yang mampu merawat.

"Saya mengapresiasi seluruh jajaran RSJ Kalbar ini karena memiliki dedikasi yang tinggi, totalitas, dan memiliki pikiran yang bermakna dalam menjalankan tanggung jawabnya," ucapnya. 

Menurut Bupati Muda, mengurus individu yang memiliki ketidakstabilan jiwa dan gangguan mental bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, ia sangat menghargai pelayanan yang diberikan oleh RSJ Kalimantan Barat yang dianggapnya luar biasa.

"Kami berharap kerja sama ini ke depannya semakin lebih baik dan bisa memfasilitasi hal-hal yang ternavigasi dengan baik, bahkan mampu mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia," ujar Bupati Muda.  

Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat, dr. Wilson, menjelaskan bahwa perpanjangan PKS antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam pembiayaan pasien-pasien ODGJ yang tidak mampu dan terlantar, yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS.

"Jadi yang sudah tidak bisa dibiayai oleh BPJS itu ditanggulangi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota," terang Wilson. 

Wilson menegaskan bahwa dukungan ini sangat luar biasa, dan mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang sama kepada pasien dengan gangguan jiwa seperti pasien lainnya. "Saya sangat mengapresiasi dukungan dari Bupati Kubu Raya," katanya.

Wilson juga menginformasikan bahwa semua kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah melakukan PKS dengan RSJ terkait penanganan pasien yang dirawat di RSJ sejak tahun 2019 hingga saat ini.

"Yang terakhir itu Kota Pontianak pada 2023 ini akan kita lakukan perjanjian kerja sama juga," tandas Wilson.  

Pada akhir acara, Bupati Muda didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, Rosalina Muda, serta beberapa pejabat dari Kabupaten Kubu Raya, Pj. Wali Kota Sumastro, dan stafnya, melakukan kunjungan ke pasien rehabilitasi di Wisma Koala yang berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kubu Raya. Layanan rehabilitasi di Wisma Koala difokuskan pada penyalahgunaan narkoba. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar