Pegawai Bank Tilap Dana Titipan BI Sebesar Rp1,5 Miliar untuk Judi Online
Maluku | Sabtu, 15 Juni 2024
PIFA, Nasional - Dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar diduga disalahgunakan oleh seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk berjudi online. Aksi nekat ini terungkap setelah penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, mengungkapkan bahwa ES memanipulasi catatan perbankan untuk melancarkan aksinya.
Menurut Kombes Hujra, ES memalsukan data dalam sistem perbankan dengan membuat dua buku register, satu asli dan satu palsu. Dengan cara ini, ES membuat seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank, padahal dana tersebut telah digunakan oleh ES. "Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelasnya kepada wartawan, Jumat (14/6).
Kombes Hujra menjelaskan bahwa penarikan dana tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap mulai Desember 2022. Penarikan dilakukan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp200 juta, Rp100 juta, hingga Rp80 juta. Pada akhirnya, seluruh dana Rp1,5 miliar tersebut habis digunakan oleh ES pada Desember 2023. Selain untuk berjudi online, ES juga mengaku menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," tambah Hujra.
Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana untuk judi online, sebuah fenomena yang semakin mengkhawatirkan. Pemerintah, melalui berbagai lembaga, termasuk DPR, terus mendesak penindakan tegas terhadap penyedia layanan yang menayangkan iklan judi online, seiring dengan meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah.