Foto: Humas Polres Ketapang

Berita Ketapang, PIFA - Polsek Jalai berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di bantaran sungai Jelai Desa Periangan, Kecamatan Jelai, Kabupaten Ketapang yang terjadi pada hari senin (21/02/2022) pukul 09.00 wib.

Jajaran Polsek Jelai, dipimpin langsung Kapolsek Jelai AKP Zuanda, S.H., mengatakan kurang dari waktu 24 jam kasus pembuangan bayi itu berhasil diungkap yang dimana telah diamankan perempuan berinisial ME (20). 
 
”Akhirnya pada malam tadi, senin 21 februari 2022 sekira pukul 21.00 wib, atau kurang 24 jam dari saat penemuan jasad bayi tersebut, kita mengamankan seorang perempuan berinisial ME (20), warga Dusun Riam Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu yang kita duga kuat adalah pelaku sekaligus ibu kandung dari bayi tersebut, ” Ujar Kapolsek Jelai AKP Zuanda, S.H, Selasa (22/02/2022).

Dijelaskannya, kronologi diamankannya pelaku bermula dari dilakukannya penyelidikan dilapangan oleh Petugas Polsek Jelai terkait kasus penemuan jasad bayi yang terapung di tepian sungai jelai. Petugas yang mendapatkan informasi dari salah seorang warga di Desa Periangan bahwa ada salah satu asisten rumah tangganya yang menunjukan gelagat yang mencurigakan.

“Salah satu warga menginformasikan ke anggota kita bahwa pelaku ME ini yang semula kondisi tubuhnya agak gemuk dan buncit, tiba tiba langsing, setelah itu si pelaku ini juga menunjukan gelagat gelisah dimana ia dari subuh pagi mondar mandir ke wc dengan membawa ember serta kain,” jelasnya. 

Atas informasi dari warga tersebut, Petugas membawa ME ke Kantor Polsek Jelai untuk dimintai keterangan, dihadapan Kapolsek, ME mengakui perbuatannya membuang bayi nya ke sungai jelai lantaran ia merasa malu telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap bersama pacarnya.

”Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa ia melahirkan di wc  rumah majikannya pada hari sabtu 19 februari 2022 sekira pukul 05.30 wib, sesaat setelah melahirkan, ia langsung membungkus bayi nya yang saat itu masih dalam kondisi hidup, dengan menggunakan kain lalu dimasukan kedalam ember kemudian dibawa ke sungai jelai yang selanjutnya di buang pelaku ke sungai,” terangnya. 

Zuanda menyebutkan, pelaku beserta barang bukti berupa ember dan kain pembungkus bayi sudah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan. Sementara itu sampai berita ini diturunkan, Petugas dari Polsek Jelai juga sudah mengetahui identitas laki laki pacar pelaku yang diduga telah menghamili pelaku ME, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran kepada pelaku tersebut. (ja)

Berita Ketapang, PIFA - Polsek Jalai berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di bantaran sungai Jelai Desa Periangan, Kecamatan Jelai, Kabupaten Ketapang yang terjadi pada hari senin (21/02/2022) pukul 09.00 wib.

Jajaran Polsek Jelai, dipimpin langsung Kapolsek Jelai AKP Zuanda, S.H., mengatakan kurang dari waktu 24 jam kasus pembuangan bayi itu berhasil diungkap yang dimana telah diamankan perempuan berinisial ME (20). 
 
”Akhirnya pada malam tadi, senin 21 februari 2022 sekira pukul 21.00 wib, atau kurang 24 jam dari saat penemuan jasad bayi tersebut, kita mengamankan seorang perempuan berinisial ME (20), warga Dusun Riam Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu yang kita duga kuat adalah pelaku sekaligus ibu kandung dari bayi tersebut, ” Ujar Kapolsek Jelai AKP Zuanda, S.H, Selasa (22/02/2022).

Dijelaskannya, kronologi diamankannya pelaku bermula dari dilakukannya penyelidikan dilapangan oleh Petugas Polsek Jelai terkait kasus penemuan jasad bayi yang terapung di tepian sungai jelai. Petugas yang mendapatkan informasi dari salah seorang warga di Desa Periangan bahwa ada salah satu asisten rumah tangganya yang menunjukan gelagat yang mencurigakan.

“Salah satu warga menginformasikan ke anggota kita bahwa pelaku ME ini yang semula kondisi tubuhnya agak gemuk dan buncit, tiba tiba langsing, setelah itu si pelaku ini juga menunjukan gelagat gelisah dimana ia dari subuh pagi mondar mandir ke wc dengan membawa ember serta kain,” jelasnya. 

Atas informasi dari warga tersebut, Petugas membawa ME ke Kantor Polsek Jelai untuk dimintai keterangan, dihadapan Kapolsek, ME mengakui perbuatannya membuang bayi nya ke sungai jelai lantaran ia merasa malu telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap bersama pacarnya.

”Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa ia melahirkan di wc  rumah majikannya pada hari sabtu 19 februari 2022 sekira pukul 05.30 wib, sesaat setelah melahirkan, ia langsung membungkus bayi nya yang saat itu masih dalam kondisi hidup, dengan menggunakan kain lalu dimasukan kedalam ember kemudian dibawa ke sungai jelai yang selanjutnya di buang pelaku ke sungai,” terangnya. 

Zuanda menyebutkan, pelaku beserta barang bukti berupa ember dan kain pembungkus bayi sudah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan. Sementara itu sampai berita ini diturunkan, Petugas dari Polsek Jelai juga sudah mengetahui identitas laki laki pacar pelaku yang diduga telah menghamili pelaku ME, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran kepada pelaku tersebut. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar