Pelapor Pandji Terancam Pidana Pembajakan, Bukti Flashdisk Dinilai Ilegal
Nasional | Sabtu, 17 Januari 2026
PIFA, Nasional - Polda Metro Jaya resmi menyita tiga barang bukti dalam laporan dugaan penghasutan dan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono. Salah satu barang bukti yang paling menuai sorotan publik adalah sebuah flashdisk berisi rekaman tayangan stand-up comedy Mens Rea yang ditayangkan melalui platform streaming Netflix.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak membenarkan penyitaan barang bukti tersebut dari pihak pelapor. “(Barang bukti) pertama, satu buah digital flashdisk USB yang berisi rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” kata Reonald, Jumat (9/1/2026). Selain itu, penyidik juga menerima satu lembar tangkapan layar dan dokumen surat rilis aksi.
Namun, keberadaan flashdisk berisi rekaman layar itu justru memicu polemik baru. Di media sosial, khususnya platform X, warganet ramai mempertanyakan legalitas barang bukti tersebut karena diduga kuat berasal dari perekaman ulang konten Netflix tanpa izin. Praktik screen recording atau perekaman layar layanan streaming secara tegas dilarang dan masuk dalam kategori pembajakan hak cipta.
“Tanpa sadar pelapor justru telah melakukan pembajakan,” tulis salah satu warganet, Sabtu (10/1/2026). Sejumlah pengguna bahkan menandai akun resmi Netflix Indonesia dan mempertanyakan kemungkinan adanya langkah hukum terhadap pelapor, mengingat aparat penegak hukum menerima barang bukti yang diduga diperoleh secara ilegal.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum berpotensi tidak sah di mata hukum. “Ya betul (ilegal), bukti yang didapat secara melawan hukum atau tanpa izin tidak bernilai sebagai alat bukti hukum,” ujar Fickar, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, jika rekaman itu diambil tanpa izin pemilik hak cipta, maka kedudukannya lemah dan bisa menjadi dasar penghentian perkara. Fickar menilai seharusnya polisi menggunakan kewenangan penyidikan dengan meminta rekaman resmi langsung dari penyedia layanan. “Polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan terhadap objek laporan dengan meminta langsung ke Netflix,” jelasnya.
Tak hanya berisiko menggugurkan laporan, pihak pelapor justru berpotensi menghadapi persoalan hukum baru. Jika Netflix memilih menempuh jalur hukum, tindakan perekaman konten tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 113 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar bagi pelaku pembajakan untuk tujuan komersial. Sementara itu, pengunduh atau penonton ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp1 miliar.
Selain itu, UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman juga membuka kemungkinan jerat pidana dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda hingga Rp10 miliar bagi pihak yang mengedarkan film tanpa prosedur yang sah.
Kasus ini bermula dari penayangan Mens Rea di Netflix pada 1 Januari 2026. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji dengan dasar Pasal 300 dan Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Namun, pengurus pusat NU dan Muhammadiyah telah menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sikap resmi organisasi, melainkan inisiatif pribadi pelapor. Kini, alih-alih memperkuat laporan, bukti yang diajukan justru membuka peluang laporan balik, dengan pelapor berpotensi menghadapi pidana pembajakan konten.



















