Pandji Pragiwaksono. (Instagram)

Pandji Pragiwaksono. (Instagram)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPelapor Pandji Terancam Pidana Pembajakan, Bukti Flashdisk Dinilai Ilegal

Pelapor Pandji Terancam Pidana Pembajakan, Bukti Flashdisk Dinilai Ilegal

Nasional | Sabtu, 17 Januari 2026

PIFA, Nasional - Polda Metro Jaya resmi menyita tiga barang bukti dalam laporan dugaan penghasutan dan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono. Salah satu barang bukti yang paling menuai sorotan publik adalah sebuah flashdisk berisi rekaman tayangan stand-up comedy Mens Rea yang ditayangkan melalui platform streaming Netflix.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak membenarkan penyitaan barang bukti tersebut dari pihak pelapor. “(Barang bukti) pertama, satu buah digital flashdisk USB yang berisi rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” kata Reonald, Jumat (9/1/2026). Selain itu, penyidik juga menerima satu lembar tangkapan layar dan dokumen surat rilis aksi.

Namun, keberadaan flashdisk berisi rekaman layar itu justru memicu polemik baru. Di media sosial, khususnya platform X, warganet ramai mempertanyakan legalitas barang bukti tersebut karena diduga kuat berasal dari perekaman ulang konten Netflix tanpa izin. Praktik screen recording atau perekaman layar layanan streaming secara tegas dilarang dan masuk dalam kategori pembajakan hak cipta.

“Tanpa sadar pelapor justru telah melakukan pembajakan,” tulis salah satu warganet, Sabtu (10/1/2026). Sejumlah pengguna bahkan menandai akun resmi Netflix Indonesia dan mempertanyakan kemungkinan adanya langkah hukum terhadap pelapor, mengingat aparat penegak hukum menerima barang bukti yang diduga diperoleh secara ilegal.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum berpotensi tidak sah di mata hukum. “Ya betul (ilegal), bukti yang didapat secara melawan hukum atau tanpa izin tidak bernilai sebagai alat bukti hukum,” ujar Fickar, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, jika rekaman itu diambil tanpa izin pemilik hak cipta, maka kedudukannya lemah dan bisa menjadi dasar penghentian perkara. Fickar menilai seharusnya polisi menggunakan kewenangan penyidikan dengan meminta rekaman resmi langsung dari penyedia layanan. “Polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan terhadap objek laporan dengan meminta langsung ke Netflix,” jelasnya.

Tak hanya berisiko menggugurkan laporan, pihak pelapor justru berpotensi menghadapi persoalan hukum baru. Jika Netflix memilih menempuh jalur hukum, tindakan perekaman konten tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 113 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar bagi pelaku pembajakan untuk tujuan komersial. Sementara itu, pengunduh atau penonton ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp1 miliar.

Selain itu, UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman juga membuka kemungkinan jerat pidana dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda hingga Rp10 miliar bagi pihak yang mengedarkan film tanpa prosedur yang sah.

Kasus ini bermula dari penayangan Mens Rea di Netflix pada 1 Januari 2026. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji dengan dasar Pasal 300 dan Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Namun, pengurus pusat NU dan Muhammadiyah telah menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sikap resmi organisasi, melainkan inisiatif pribadi pelapor. Kini, alih-alih memperkuat laporan, bukti yang diajukan justru membuka peluang laporan balik, dengan pelapor berpotensi menghadapi pidana pembajakan konten.

Rekomendasi

Foto: Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX Buktikan Kualitasnya Sebagai Skutik Terbaik di Level Tertinggi | Pifa Net

Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX Buktikan Kualitasnya Sebagai Skutik Terbaik di Level Tertinggi

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Qatar Komit Investasi 2 Miliar Dolar AS ke Danantara, Prabowo: Sinyal Positif | Pifa Net

Qatar Komit Investasi 2 Miliar Dolar AS ke Danantara, Prabowo: Sinyal Positif

Indonesia
| Senin, 14 April 2025
Foto: PSSI akan Gelar Konferensi Pers Siang Ini Soal Isu Pemecatan Shin Tae-yong | Pifa Net

PSSI akan Gelar Konferensi Pers Siang Ini Soal Isu Pemecatan Shin Tae-yong

Indonesia
| Senin, 6 Januari 2025
Foto:   Teknik Tepat Menyikat Gigi dan Penggunaan Obat Kumur yang Benar Menurut Dokter Spesialis | Pifa Net

Teknik Tepat Menyikat Gigi dan Penggunaan Obat Kumur yang Benar Menurut Dokter Spesialis

Lifestyle
| Jumat, 13 Juni 2025
Foto: Klasemen Liga Inggris Terbaru Usai Laga Imbang Nottingham Forest vs Liverpool | Pifa Net

Klasemen Liga Inggris Terbaru Usai Laga Imbang Nottingham Forest vs Liverpool

Inggris
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: KPK Usut Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mempawah, 19 Saksi Diperiksa di Polda Kalbar | Pifa Net

KPK Usut Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mempawah, 19 Saksi Diperiksa di Polda Kalbar

Mempawah
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan Kedua KPK | Pifa Net

Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan Kedua KPK

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kali Ini oleh Shella Saukia | Pifa Net

Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kali Ini oleh Shella Saukia

Jakarta
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank BRICS | Pifa Net

Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank BRICS

Indonesia
| Rabu, 26 Maret 2025
Foto: Psikoterapis: Menangis Bantu Redakan Stres dan Sehatkan Mental | Pifa Net

Psikoterapis: Menangis Bantu Redakan Stres dan Sehatkan Mental

Lifestyle
| Jumat, 24 Oktober 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: HUT ke-65 Pemprov Kalbar, Sekda Terima Langsung Penghargaan Anugerah Paritrana Award, Kabupaten Ketapang Sebagai Peringkat Pertama | Pifa Net

HUT ke-65 Pemprov Kalbar, Sekda Terima Langsung Penghargaan Anugerah Paritrana Award, Kabupaten Ketapang Sebagai Peringkat Pertama

Berita Ketapang, PIFA - Mewakili Bupati Ketapang Sekretaris Daerah Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si Menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimatan Barat Ke-65 Tahun, Jum’at  (28/01/2022) bertempat di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Kota Pontianak. Dalam Perayaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang Ke 65 Tahun Dihadiri juga oleh Pak Gubernur Provinsi Kalimantan Barat H. Sutarmidji,Sh,M.Hum sekaligus sebagai Inspektur upacara. Gubernur dalam amanatnya berharap agar para dinas pusat dan dinas lainnya saling Koordinasi dalam melaksanakan tugas. "Saya juga berharap ASN Pemerintah Provinsi dapat bekerja dengan baik serta memprioritaskan optimisme, memiliki wawasan yang luas, kreatif, inovatif, dan jujur sehingga membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera dan lebih baik.” ujar Beliau. Selanjutnya pemerintah provinsi Kalimantan Barat memberi Perhargaan Anugerah Paritrana Award kepada Kabupaten Ketapang sebagai Peringkat Pertama se-Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 dan serta mendapatkan Peringkat 5 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH.,M.Hum. Untuk diketahui Anugerah Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. (rs)

Kalbar
| Jumat, 28 Januari 2022

Lokal

Foto: Percepatan Akses Keuangan Daerah Menjadi Strategi dalam Pemulihan Ekonomi | Pifa Net

Percepatan Akses Keuangan Daerah Menjadi Strategi dalam Pemulihan Ekonomi

Berita Kalbar, PIFA - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., dan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Frans Zeno, S.STP., menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) dengan tema "Percepatan Akses Keuangan di Daerah untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional" di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (16/12/2021). Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah bersama industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya telah menyiapkan serangkaian inisiatif strategis untuk menghadapi berbagai tantangan sektor jasa keuangan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Untuk memberikan daya ungkit dan mempercepat pemulihan ekonomi secara global, antara lain melalui digitalisasi keuangan dan UMKM di daerah," ujar Tirta Segara dalam kegiatan yang dihadiri secara fisik maupun virtual oleh seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota di Indonesia. Percepatan akses keuangan di daerah menjadi salah satu strategi dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dan pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024. "Untuk mewujudkan hal tersebut, maka keberadaan dan peran TPAKD menjadi sangat penting. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SNKI, TPAKD diberikan tugas sebagai pelaksana SNKI di tingkat daerah," jelas Anggota Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Hingga saat ini telah terbentuk 325 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 291 TPAKD tingkat kabupaten/kota. "Jumlah ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di daerah, kemajuan teknologi informasi, serta perkembangan potensi ekonomi di daerah," tutup Tirta Segara

Kalbar
| Kamis, 16 Desember 2021

Lokal

Foto: Karhutla, KLHK Segel Empat Lahan Perusahaan di Kalbar | Pifa Net

Karhutla, KLHK Segel Empat Lahan Perusahaan di Kalbar

PIFA, Lokal - Gakkum KLHK menyegel lahan perkebunan milik empat perusahaan di Kalbar, imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lokasi itu. Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan keempat lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare; PT CG seluas 267 hektare; PT SUM seluas 168 hektare dan PT FWL seluas 121 hektare. “Satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah,” kata Ridho melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023) Dalam penanganan Karhutla, terang Ridho, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. Ridho memastikan, KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum. “Saya sudah memerintahkan seluruh Kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya Karhutla di konsesi,” ucap Ridho. Ridho menjelaskan, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha atas terjadinya karhutla, baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Kemudian gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakkan hukum pidana. “Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan karena karhutla sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat,” tutup Ridho. (ap)

Kalbar
| Minggu, 3 September 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5