Warga Pemahan Ketapang Akui Pembangunan Era Sutarmidji

Warga Pemahan Ketapang Akui Pembangunan Era Sutarmidji

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPembangunan Era Sutarmidji Mendapat Apresiasi Masyarakat Ketapang

Pembangunan Era Sutarmidji Mendapat Apresiasi Masyarakat Ketapang

Ketapang | Selasa, 22 Oktober 2024

PIFA, LOKAL – Warga Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang, mengakui bahwa pembangunan infrastruktur di era Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan dampak besar bagi masyarakat.


Salah satu program pembangunan yang paling dirasakan manfaatnya oleh warga adalah perbaikan jalan provinsi yang mempermudah mobilitas dan distribusi bahan pokok, baik ke ibu kota Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak, maupun Kalimantan Tengah (Kalteng).


Epi Ridwan, perwakilan warga Pemahan, menyampaikan rasa terima kasihnya dalam kampanye dialogis Sutarmidji di Pemahan pada Minggu (20/10/2024). Ia mengatakan bahwa sebelum adanya perbaikan, kondisi jalan provinsi di wilayah tersebut sangat buruk dan menyulitkan akses warga. Namun, kini jalan provinsi menjadi tumpuan utama masyarakat untuk bepergian ke berbagai daerah.


“Kami dari warga Pemahan mau ke Kalteng, Ketapang, maupun Kota Pontianak, satu-satunya jalan yang masih bagus itu hanya jalan provinsi. Terima kasih Pak Sutarmidji sudah membangun jalan di daerah kami,” kata Epi Ridwan.


Epi juga menambahkan bahwa jalan provinsi sangat vital, terutama saat musim hujan ketika akses melalui Jalan Pelang tidak bisa dilalui. Dalam kesempatan yang sama, Sutarmidji menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Ketapang. Ia juga berjanji akan membantu memperbaiki jalan kabupaten, termasuk ruas Jalan Pelang yang membutuhkan perhatian lebih.


Sutarmidji mengungkapkan, sejak dirinya menjabat sebagai gubernur lima tahun lalu, jalan provinsi di Ketapang mengalami kerusakan parah. Dengan panjang total mencapai 324 kilometer, Kabupaten Ketapang menjadi salah satu daerah prioritas pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kalimantan Barat.


Selama periode 2019-2024, Pemprov Kalbar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp305 miliar, atau 15 persen dari total anggaran pembangunan jalan dan jembatan se-Kalimantan Barat.


“Lima tahun lalu, hampir semua jalan provinsi di Ketapang dalam kondisi rusak parah. Sekarang tinggal 20 persen yang belum selesai, termasuk jalan menuju Kendawangan. Saya yakin, dalam tiga tahun, 20 persen sisa ini bisa diselesaikan,” ujarnya.


Sutarmidji juga menyebutkan bahwa ruas jalan Tumbang Titi - Tanjung, Tanjung Marau - Air Upas, hingga Manis Mata kini sudah relatif lebih baik. Ia berjanji, jika terpilih kembali, akan merampungkan perbaikan seluruh jalan provinsi di Ketapang sebelum menangani jalan kabupaten lainnya.


Dengan komitmen tersebut, Sutarmidji berharap masyarakat dapat terus merasakan dampak positif dari pembangunan infrastruktur yang telah dijalankan.

Rekomendasi

Foto: Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi | Pifa Net

Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB | Pifa Net

KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Indonesia
| Senin, 7 April 2025
Foto: Ketum PSSI Apresiasi Lolosnya Timnas U-17 ke Piala Dunia: Wujud Kerja Keras dan Kolaborasi Semua Pihak | Pifa Net

Ketum PSSI Apresiasi Lolosnya Timnas U-17 ke Piala Dunia: Wujud Kerja Keras dan Kolaborasi Semua Pihak

Indonesia
| Senin, 7 April 2025
Foto: Jalan Kaki vs Bersih-Bersih Rumah, Lebih Efektif yang Mana untuk Bakar Kalori? | Pifa Net

Jalan Kaki vs Bersih-Bersih Rumah, Lebih Efektif yang Mana untuk Bakar Kalori?

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Kondisi Memprihatinkan Warga Palestina yang Dibebaskan dari Penjara Israel | Pifa Net

Kondisi Memprihatinkan Warga Palestina yang Dibebaskan dari Penjara Israel

Palestina
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Operasi Ketupat Kapuas 2025, Polda Kalbar Kerahkan 729 Personel untuk Pengamanan Lebaran | Pifa Net

Operasi Ketupat Kapuas 2025, Polda Kalbar Kerahkan 729 Personel untuk Pengamanan Lebaran

Pontianak
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Ini 5 Drakor Populer Park Bo Young dengan Rating Tinggi | Pifa Net

Ini 5 Drakor Populer Park Bo Young dengan Rating Tinggi

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Disdikbud Kalbar Imbau Acara Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana | Pifa Net

Disdikbud Kalbar Imbau Acara Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

Pontianak
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Dramatis! Barcelona Nyaris Takluk dari Inter Milan dalam Laga Enam Gol di Semifinal UCL | Pifa Net

Dramatis! Barcelona Nyaris Takluk dari Inter Milan dalam Laga Enam Gol di Semifinal UCL

Spanyol
| Kamis, 1 Mei 2025
Foto: Buntut Konten Masak Rendang 200 Kg, Willy Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel | Pifa Net

Buntut Konten Masak Rendang 200 Kg, Willy Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pifabiz
| Senin, 24 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Baru Keluar Penjara, Pria di Kubu Raya Nekat Jambret Lagi Gara-gara Tak Punya Kerjaan | Pifa Net

Baru Keluar Penjara, Pria di Kubu Raya Nekat Jambret Lagi Gara-gara Tak Punya Kerjaan

PIFA, Lokal - AG (45), pria asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.  Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka AG merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara tahun 2022. Arief menerangkan, tersangka nekat menjambret lagi karena belum mendapat pekerjaan setelah keluar penjara. Dia ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (17/12/2022).  "Korbannya seorang perempuan berinisial DI (23)," kata Arief, kemarin. Dia menjelaskan, saat korban hendak pergi kerja, dipepet pelaku dan langsung merampas tas korban secara paksa. Saat itu juga korban langsung membuat laporan. "Karena kehilangan tas berisi uang tunai, handphone dan kartu-kartu identitas diri," ujar Arief. Dalam penyelidikan, tersangka AG akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Arief menyebutkan pihaknya bakal mengembangkan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka juga melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya. (ap)

Kubu Raya
| Jumat, 20 Januari 2023

Sports

Foto: Juventus Unggul Tipis, Milan Tertahan di San Siro | Pifa Net

Juventus Unggul Tipis, Milan Tertahan di San Siro

PIFA, Sports - Pertarungan sengit antara AC Milan dan Juventus berakhir dengan kemenangan tipis bagi tim tamu. Dalam laga yang berlangsung di San Siro pada Senin dini hari (23/10/2023), kedua tim bermain imbang 0-0 di babak pertama. Namun, situasi berubah drastis ketika tuan rumah harus bermain dengan 10 pemain sejak menit ke-40 setelah Malick Thiaw mendapatkan kartu merah. Juventus memanfaatkan keunggulan jumlah pemain di babak kedua. Manuel Locatelli, mantan pemain Milan, melepaskan tembakan jarak jauh yang tak mampu dibendung oleh kiper Milan, Antonio Mirante. Gol tersebut tercipta di menit ke-63, membawa Juventus memimpin 1-0. Walaupun Milan mencoba keras mengejar ketertinggalan, Juventus berhasil mempertahankan keunggulan mereka hingga peluit panjang berbunyi. Hasil ini membuat Juventus duduk di posisi ketiga klasemen Serie A dengan 20 poin, sedangkan Milan tertahan di urutan kedua dengan 21 angka, kalah satu poin dari rival sekotanya, Inter Milan, yang berada di puncak klasemen. Pertandingan dimulai dengan tempo tinggi, di mana kedua tim berusaha menyerang sejak awal. Milan memiliki peluang bagus pada menit keenam melalui Tijjani Reijnders, namun tembakannya masih melenceng dari sasaran. Peluang lain datang di menit ke-14 ketika sontekan dekat Olivier Giroud ditepis oleh kiper Juventus, Wojciech Szczesny. Namun, nasib buruk menimpa Milan ketika Malick Thiaw dikeluarkan dari lapangan setelah dianggap menghalangi peluang Moise Kean mencetak gol, membuat Milan harus bermain dengan 10 pemain. Meskipun Kean mendapat peluang emas di menit ke-45, tendangannya masih melenceng dari gawang Milan, sehingga skor tetap 0-0 hingga turun minum. Di babak kedua, Juventus mampu memanfaatkan keunggulan jumlah pemain untuk menciptakan tekanan lebih besar. Gol dari Manuel Locatelli membuka keunggulan bagi tim tamu, yang kemudian berhasil dipertahankan hingga akhir pertandingan. Meskipun Milan mencoba memberikan respons di penghujung laga, usaha mereka tidak membuahkan hasil, dan Juventus meraih kemenangan 1-0 dalam laga yang penuh ketegangan di San Siro. (hs)

Italia
| Senin, 23 Oktober 2023

Lokal

Foto: Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Seorang Developer di Pontianak Ditangkap Polisi | Pifa Net

Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Seorang Developer di Pontianak Ditangkap Polisi

PIFA.CO.ID, LOKAL - Seorang developer perumahan di Pontianak, berinisial WR ditangkap polisi terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tersebut bermula pada 24 Mei 2023, saat itu korban (pelapor) bertemu dengan pengusaha pengembang perumahan, WR dan dua temannya yakni N dan T. Trias menjelaskan, saat itu korban ditawari oleh pelaku untuk membeli rumah yang dibangunnya di daerah Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara dengan harga sekira Rp500 juta. Sehari setelah pembayaran tanda jadi tersebut pada tanggal (25/5/23), rekan dari pelaku yakni T membuat surat perikatan perjanjian jual beli antara korban dan pelaku. Kemudian pada 27 Mei 2023 ditandatangani surat perjanjian jual beli tersebut. "Pada 31 Mei 2023, korban kembali membayar pembelian rumah sebesar Rp 70 juta dengan cara dikirim ke rekening pelaku," terang Trias. Trias menjelaskan, sehingga total tanda jadi yang telah dibayarkan korban kepada pelaku saat itu sebesar Rp80 juta. Korban juga mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp16 juta untuk mengurus administrasi. Trias mengatakan, setelah pembayaran tanda jadi, diajukan permohonan kredit korban oleh pelaku di BPR Andalan. Dari permohonan itu dilakukanlah penilaian oleh pihak bank terhadap rumah yang akan dibeli setelah dipotong dengan tanda jadi sisa yang harus dibayar sebesar Rp420 juta. Ternyata, lanjut Trias, tanpa sepengetahuan korban, rumah yang dibeli tersebut oleh pelaku sudah dialihkan kepada orang lain. Sehingga menyebabkan korban tiba-tiba disuruh meninggalkan rumah tersebut. "Peralihan hak kepemilikan rumah tersebut terungkap, ketika akan dilakukan pengurusan administrasi. Ternyata nama pembeli rumah sudah berganti dengan nama orang lain," terang Trias."Atas kejadian itu, korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan uang," tutur Trias.Trias mengungkapkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi terhadap pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat proses penyelidikan dilakukan, Trias menambahkan, pihaknya menemukan dokumen pergantian hak kepemilikan rumah tersebut yang terdapat tandatangan korban yang diduga dipalsukan oleh pelaku. Trias mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku kemudian ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Untuk pemalsuan tandatangan, jika terbukti maka terhadap pelaku akan kami jerat kembali dengan pasal 263 KUHP," tegas Trias.

Pontianak
| Sabtu, 11 Januari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5