Foto: Dok. PIFA

Foto: Dok. PIFA

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPemda Kabupaten Bengkayang Memberi Anting di Jungur Babi

Pemda Kabupaten Bengkayang Memberi Anting di Jungur Babi

Bengkayang | Sabtu, 27 November 2021

Berita Bengkayang, PIFA - Pengguna ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2020.

Pelapor, Kadoilius mengatakan Oknum DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan AD/ART Partai Perindo diusulkan untuk diberhentikan dari keanggotaan Partai dan keanggotaannya sebagai DPRD Kabupaten Bengkayang.

"Berdasarkan surat keputusan DPP Perindo ditetapkan pencabutan dan pemberhentian oknum anggota DPRD dari keanggotaan Partai Perindo dan ketua DPC Perindo Siding Kabupaten Bengkayang," ujar Kadoilius kepada PIFA, Sabtu 27 November 2021.

Lanjutnya, partai DPP Perindo mengeluarkan keputusan dengan No: 1724-SK/DPP-Partai Perindo/I/2021
pada tanggal 28/1/2021, tentang Pergantian antar waktu anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman digantikan kepada Gregorius Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. 

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Bagian kelima, paragraf 14,

-Pasal 193 ayat (1) huruf C, ayat (2) huruf E dan huruf H yang berbunyi "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu karena diberhentikan." 
-Pasal 193 ayat (2) huruf E "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diusulkan oleh partai. Sebagai anggota politiknya sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan." 
-Pasal 200 ayat (1) huruf A dan ayat (2) yang berbunyi pada Pasal 193 ayat (2) huruf H "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketetapan peraturan perundangundangan."
-Pasal 200 ayat (1) huruf A "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dan perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun." .
-Pasal 200 ayat (2) "demikian hal anggota DPRD Kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf A atau huruf D berdasarkan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten/kota.
-Pasal 194 ayat (2) UU No.23 tahun 2014 “paling lambat 7 hari usul pemberhentian Porn 7 DPRD Kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati, Walikota untuk memperoleh peresmian Pemberhentian."

Kemudian, pada bulan maret 2021 oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPP/Ketua ilunce Perindo, dan gugatan itupun diajukan hanya untuk memperlambat proses PAW, karena berbagai hal agenda sidang tidak hadir, bahkan biaya perkara belum dilunasi dan hingga saat ini putusan PN Jakarta Pusat belum juga ada.

Oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan 20 hari atas perbuatanya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan di PN Pontianak. pada tanggal 29 Januari 2021.

Dilanjutkan dengan somasi pada tanggal 27 mei 2021. Namun dijawab pada bulan Juni 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana pemalsuan pada bulan Desember 2020. Ketua DPP Partai Perindo memberhentikan oknum DPRD tersebut pada 27 Januari 2021, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 pasal 194, sudah harus diusulkan oleh Ketua DPRD kepada Gubernur. 

Pengganti Antarwakti (PAW) diusulkan pada 1 April 2021 dan di jawab pada tanggal 8 oleh Bupati kepada Mahkamah Partai, atas gugatan yang diajukan pada tanggal 7 Juli 2021. pungkasnya.

Rekomendasi

Foto: Heboh Ifan Seventeen Dikabarkan jadi Dirut Produksi Film Negara | Pifa Net

Heboh Ifan Seventeen Dikabarkan jadi Dirut Produksi Film Negara

Indonesia
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Jelang Final Coppa Italia, Sergio Conceicao Tekankan Mentalitas Bertarung Rossoneri | Pifa Net

Jelang Final Coppa Italia, Sergio Conceicao Tekankan Mentalitas Bertarung Rossoneri

Italia
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Joan Laporta Pastikan Barcelona Segera Perpanjang Kontrak Frenkie de Jong | Pifa Net

Joan Laporta Pastikan Barcelona Segera Perpanjang Kontrak Frenkie de Jong

Sports
| Sabtu, 28 Juni 2025
Foto: Perang Israel Lumpuhkan Pendidikan di Gaza, 85 Persen Sekolah Tak Beroperasi | Pifa Net

Perang Israel Lumpuhkan Pendidikan di Gaza, 85 Persen Sekolah Tak Beroperasi

Palestina
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Jokowi: Saya Ngalah Terus Lho, Tapi Ada Batasnya | Pifa Net

Jokowi: Saya Ngalah Terus Lho, Tapi Ada Batasnya

Indonesia
| Senin, 17 Maret 2025
Foto: Sapu Bersih Kemenangan, Yamaha Dominasi Seri 2 Mandalika Racing Series | Pifa Net

Sapu Bersih Kemenangan, Yamaha Dominasi Seri 2 Mandalika Racing Series

Sports
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo | Pifa Net

Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo

Pontianak
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Mengenal Ameera Khan, Model Asal Malaysia yang Disebut Pacar Baru Jefri Nichol | Pifa Net

Mengenal Ameera Khan, Model Asal Malaysia yang Disebut Pacar Baru Jefri Nichol

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Coach Indra Sjafri Fokus Benahi Tim Jelang Piala Asia U-20 | Pifa Net

Coach Indra Sjafri Fokus Benahi Tim Jelang Piala Asia U-20

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Disney Pixar Umumkan Sekuel Film "Coco", Dijadwalkan Rilis 2029 | Pifa Net

Disney Pixar Umumkan Sekuel Film "Coco", Dijadwalkan Rilis 2029

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: AS Soroti Darurat Militer Korea Selatan yang Sempat Diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol | Pifa Net

AS Soroti Darurat Militer Korea Selatan yang Sempat Diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol

PIFA, Internasional - Amerika Serikat buka suara terkait keputusan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang sempat mengumumkan keadaan darurat militer pada Selasa (3/12). Langkah tersebut disebut sebagai respons terhadap ancaman Korea Utara dan tudingan adanya kekuatan "anti-negara" di dalam negeri.Wakil Menteri Luar Negeri AS, Kurt Campbell, menyatakan bahwa Washington memantau situasi di Korea Selatan dengan sangat cermat. Sementara itu, Vedant Patel, wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, menegaskan bahwa situasi saat ini masih sangat tidak menentu, sehingga pihaknya enggan berkomentar lebih jauh."Semua harapan dan ekspektasi kami adalah agar setiap pertikaian politik dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Patel, seperti dikutip dari ABC News.Deklarasi darurat militer tersebut mengejutkan publik, terutama karena Yoon menyatakan langkah itu diambil untuk melindungi Korea Selatan dari ancaman Korea Utara serta melawan "elemen anti-negara" dalam negeri. Namun, beberapa jam setelah pengumuman, keadaan darurat dicabut setelah parlemen Korea Selatan dengan suara bulat membatalkan kebijakan tersebut.Juru bicara Dewan Keamanan AS menyambut baik langkah parlemen Korsel. "Kami lega Presiden Yoon mencabut keputusan darurat militer yang mengkhawatirkan dan menghormati keputusan National Assembly Korea Selatan untuk mengakhirinya. Demokrasi merupakan fondasi penting dalam aliansi AS-Korsel," ujarnya dalam pernyataan resmi.Langkah Yoon memicu reaksi keras dari partai oposisi, yang menuduh deklarasi tersebut sebagai upaya untuk meredam tuntutan pemakzulan dan skandal yang melibatkan istrinya, Kim Keon Hee. Situasi ini menambah ketegangan politik di tengah meningkatnya ancaman dari Korea Utara dan dinamika internal yang memanas.Respons Publik dan Masa Depan Politik YoonPengumuman darurat militer oleh Yoon juga memicu gelombang protes publik dan desakan kuat agar ia mengundurkan diri. Meski keadaan darurat telah berakhir, situasi politik di Korea Selatan diperkirakan akan tetap panas menjelang pemilu mendatang.

Amerika Serikat
| Rabu, 4 Desember 2024

Lokal

Foto: Bupati Kapuas Hulu: Pekan Gawai Dayak sebagai Warisan Budaya yang Berharga | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu: Pekan Gawai Dayak sebagai Warisan Budaya yang Berharga

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, resmi membuka Pekan Gawai Dayak Kabupaten Kapuas Hulu Ke-III yang berlangsung pada 23 hingga 27 Juli 2024 di lapangan Gor Uncak Kapuas. Acara ini merupakan perayaan tahunan yang dilaksanakan oleh Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu, dimulai dengan Parade Budaya menggunakan mobil hias yang diikuti oleh enam sanggar dari berbagai daerah di Kapuas Hulu. Tidak ketinggalan, kelompok Tariu Borneo Bangkule Rajangk (TBBR) turut meramaikan pembukaan dengan berjalan kaki dari Pendopo Bupati menuju Gor Uncak Kapuas. Upacara pembukaan Pekan Gawai Dayak tahun ini diresmikan dengan adat Dayak Kantuk. Fransiskus Diaan menegaskan pentingnya Pekan Gawai Dayak sebagai warisan budaya yang kaya dan berharga bagi masyarakat Dayak serta wilayah Kapuas Hulu. Dalam sambutannya, Fransiskus menekankan bahwa acara ini tidak hanya menjadi momen untuk menggali dan mengembangkan seni dan budaya Dayak, tetapi juga untuk merayakan keberagaman dan memperkuat persatuan serta kesatuan masyarakat. "Pekan Gawai Dayak merupakan warisan budaya yang sangat kaya dan berharga bagi kita. Ini bukan hanya waktu untuk menggali dan mengembangkan seni dan budaya, tetapi juga untuk merayakan keberagaman dan memperkuat persatuan serta kesatuan kita," ujar Fransiskus. Berlangsung dari 23 hingga 27 Juli 2024, Pekan Gawai Dayak Ke-III akan menampilkan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya seperti Bujang Dara Gawai, Lomba Busana Kreasi Anak, Lomba Tari Kreasi, Vocal Solo, Menyumpit, Menumbuk dan Menampik Padi, Memasak, Seni Melukis Perisai, dan Pangkak Gasing. Selain itu, acara ini juga dimeriahkan oleh atraksi dari Tariu Borneo Bangkule Rajangk. Setelah upacara pembukaan, Bupati Fransiskus Diaan mengunjungi beberapa stand pameran yang terdiri dari 131 stand, menampilkan berbagai produk dan kerajinan lokal. Acara ini dihadiri oleh Forkopimda beserta jajarannya, Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Perangkat Daerah, Ketua Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu, Ketua Sekberkesda, dan Panglima Jilah beserta pasukan TBBR.

Kapuas Hulu
| Rabu, 24 Juli 2024

Lokal

Foto: Pria di Kubu Raya Serang Rekan Kerja dengan Parang | Pifa Net

Pria di Kubu Raya Serang Rekan Kerja dengan Parang

PIFA.CO.ID, LOKAL - Kasus penganiayaan berat terjadi di mess karyawan PT. MAR, Desa Sungai Deras, Teluk Pakedai, Minggu (8/12).Pelaku, YT (51), warga Kayong Utara, menyerang korban NN (40), asal NTT, menggunakan parang. Korban menderita luka serius dan dirawat di RS Soedarso Pontianak.Menurut AIPTU Ade, YT mengaku menyerang karena merasa terancam oleh ancaman kekerasan korban.Insiden bermula saat YT mendatangi korban untuk menanyakan ancaman tersebut, namun emosi memuncak hingga terjadi serangan.Saat ini, kasus sedang diselidiki oleh Polsek Teluk Pakedai dan Polres Kubu Raya.YT ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kubu Raya
| Kamis, 12 Desember 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5