Foto: Dok. PIFA

Berita Bengkayang, PIFA - Pengguna ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2020.

Pelapor, Kadoilius mengatakan Oknum DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan AD/ART Partai Perindo diusulkan untuk diberhentikan dari keanggotaan Partai dan keanggotaannya sebagai DPRD Kabupaten Bengkayang.

"Berdasarkan surat keputusan DPP Perindo ditetapkan pencabutan dan pemberhentian oknum anggota DPRD dari keanggotaan Partai Perindo dan ketua DPC Perindo Siding Kabupaten Bengkayang," ujar Kadoilius kepada PIFA, Sabtu 27 November 2021.

Lanjutnya, partai DPP Perindo mengeluarkan keputusan dengan No: 1724-SK/DPP-Partai Perindo/I/2021
pada tanggal 28/1/2021, tentang Pergantian antar waktu anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman digantikan kepada Gregorius Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. 

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Bagian kelima, paragraf 14,

-Pasal 193 ayat (1) huruf C, ayat (2) huruf E dan huruf H yang berbunyi "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu karena diberhentikan." 
-Pasal 193 ayat (2) huruf E "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diusulkan oleh partai. Sebagai anggota politiknya sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan." 
-Pasal 200 ayat (1) huruf A dan ayat (2) yang berbunyi pada Pasal 193 ayat (2) huruf H "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketetapan peraturan perundangundangan."
-Pasal 200 ayat (1) huruf A "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dan perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun." .
-Pasal 200 ayat (2) "demikian hal anggota DPRD Kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf A atau huruf D berdasarkan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten/kota.
-Pasal 194 ayat (2) UU No.23 tahun 2014 “paling lambat 7 hari usul pemberhentian Porn 7 DPRD Kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati, Walikota untuk memperoleh peresmian Pemberhentian."

Kemudian, pada bulan maret 2021 oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPP/Ketua ilunce Perindo, dan gugatan itupun diajukan hanya untuk memperlambat proses PAW, karena berbagai hal agenda sidang tidak hadir, bahkan biaya perkara belum dilunasi dan hingga saat ini putusan PN Jakarta Pusat belum juga ada.

Oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan 20 hari atas perbuatanya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan di PN Pontianak. pada tanggal 29 Januari 2021.

Dilanjutkan dengan somasi pada tanggal 27 mei 2021. Namun dijawab pada bulan Juni 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana pemalsuan pada bulan Desember 2020. Ketua DPP Partai Perindo memberhentikan oknum DPRD tersebut pada 27 Januari 2021, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 pasal 194, sudah harus diusulkan oleh Ketua DPRD kepada Gubernur. 

Pengganti Antarwakti (PAW) diusulkan pada 1 April 2021 dan di jawab pada tanggal 8 oleh Bupati kepada Mahkamah Partai, atas gugatan yang diajukan pada tanggal 7 Juli 2021. pungkasnya.

Berita Bengkayang, PIFA - Pengguna ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2020.

Pelapor, Kadoilius mengatakan Oknum DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan AD/ART Partai Perindo diusulkan untuk diberhentikan dari keanggotaan Partai dan keanggotaannya sebagai DPRD Kabupaten Bengkayang.

"Berdasarkan surat keputusan DPP Perindo ditetapkan pencabutan dan pemberhentian oknum anggota DPRD dari keanggotaan Partai Perindo dan ketua DPC Perindo Siding Kabupaten Bengkayang," ujar Kadoilius kepada PIFA, Sabtu 27 November 2021.

Lanjutnya, partai DPP Perindo mengeluarkan keputusan dengan No: 1724-SK/DPP-Partai Perindo/I/2021
pada tanggal 28/1/2021, tentang Pergantian antar waktu anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman digantikan kepada Gregorius Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. 

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Bagian kelima, paragraf 14,

-Pasal 193 ayat (1) huruf C, ayat (2) huruf E dan huruf H yang berbunyi "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu karena diberhentikan." 
-Pasal 193 ayat (2) huruf E "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diusulkan oleh partai. Sebagai anggota politiknya sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan." 
-Pasal 200 ayat (1) huruf A dan ayat (2) yang berbunyi pada Pasal 193 ayat (2) huruf H "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketetapan peraturan perundangundangan."
-Pasal 200 ayat (1) huruf A "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dan perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun." .
-Pasal 200 ayat (2) "demikian hal anggota DPRD Kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf A atau huruf D berdasarkan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten/kota.
-Pasal 194 ayat (2) UU No.23 tahun 2014 “paling lambat 7 hari usul pemberhentian Porn 7 DPRD Kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati, Walikota untuk memperoleh peresmian Pemberhentian."

Kemudian, pada bulan maret 2021 oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPP/Ketua ilunce Perindo, dan gugatan itupun diajukan hanya untuk memperlambat proses PAW, karena berbagai hal agenda sidang tidak hadir, bahkan biaya perkara belum dilunasi dan hingga saat ini putusan PN Jakarta Pusat belum juga ada.

Oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan 20 hari atas perbuatanya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan di PN Pontianak. pada tanggal 29 Januari 2021.

Dilanjutkan dengan somasi pada tanggal 27 mei 2021. Namun dijawab pada bulan Juni 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana pemalsuan pada bulan Desember 2020. Ketua DPP Partai Perindo memberhentikan oknum DPRD tersebut pada 27 Januari 2021, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 pasal 194, sudah harus diusulkan oleh Ketua DPRD kepada Gubernur. 

Pengganti Antarwakti (PAW) diusulkan pada 1 April 2021 dan di jawab pada tanggal 8 oleh Bupati kepada Mahkamah Partai, atas gugatan yang diajukan pada tanggal 7 Juli 2021. pungkasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar