Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam. (Ist)

Berita Lokal, PIFA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat membeberkan sejumlah temuan lapangan terkait infrastruktur pembasahan gambut (IPG). 

Temuan itu berdasarkan pemantauan pada lima Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), enam konsesi, dan sembilan desa nonkonsesi. Kelima KHG dimaksud adalah KHG Sungai Durian-Sungai Kualan, KHG Sungai Matan-Sungai Semandang, KHG Sungai Matan-Sungai Rantau Panjang, KHG Sungai Tolak-Sungai Siduk, dan KHG Sungai Pawan-Sungai Tolak meliputi wilayah Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang. 

Walhi Kalbar juga memantau enam konsesi, masing-masing PT Kalimantan Agro Perkasa (KAP), PT Jalin Vaneo (JV), PT Kayung Agro Lestari (KAL), PT Golden Youth Plantation (GYP), dan PT Sinar Karya Mandiri (SKM), serta perusahaan kehutanan yakni PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK). Khusus desa-desa nonkonsesi, Walhi Kalbar menyesar Desa Medan Jaya, Desa Batu Barat, Desa Pulau Kumbang, Desa Teluk Batang, Desa Rantau Panjang, Desa Penjalaan, Desa Padu Banjar, Desa Sungai Awan Kiri, dan Desa Harapan Mulia. 

Walhi Kalbar melibatkan 10 orang tim pemantau independen. Mereka bertugas selama 10 hari pada April 2022. Jumlah sekat kanal yang dipantau sebanyak 231 titik yang terdiri dari 172 titik berada pada areal konsesi dan 59 titik di luar areal konsesi. 

Dari 172 titik yang dipantau pada areal konsesi, hanya ditemukan 71 sekat kanal (41,28 persen), di mana 35 sekat kanal di antaranya merupakan sekat kanal permanen yang berada di areal konsesi PT KAL. Di areal perusahaan itu juga ditemukan ombrometer dan titik penaatan.

“Secara umum tim pemantau menemukan IPG di lahan gambut nonkonsesi dengan berbagai kondisi. Berbeda dengan kondisi di area konsesi. Rata-rata IPG-nya rusak dan tidak terawat,” kata Hendrikus Adam, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022). 

Dalam paparannya, Hendrikus Adam didampingi Kepala Divisi Advokasi dan Kolaborasi Walhi Kalbar Andreas S Illu menjelaskan cukup banyak IPG yang pernah dibangun pada areal konsesi sudah tidak berfungsi lagi atau sudah dalam kondisi rusak parah/hancur. 

Dari temuan sekat kanal pada areal konsesi, jelas Hendrikus Adam, dapat disimpulkan bahwa pemegang konsesi pernah mematuhi dan melaporkan keberadaan IPG pada areal konsesinya. 

Namun dikarenakan minimnya pengawasan dan kesadaran pemegang dan pengelola konsesi akan pentingnya pengelolaan dan pengaturan muka air untuk konservasi lahan gambut, hanya satu perusahaan yang berusaha membangun sekat kanalnya secara permanen, sisanya membiarkan atau mengabaikan kewajiban itu. 

Lebih jauh Hendrikus Adam menjelaskan bahwa dari enam perusahaan yang dipantau, hanya satu perusahaan yang terlihat serius mengelola tata airnya, sehingga target luas perbaikan tata air akan sulit dicapai. 

“Hal ini akan berdampak pada pencapaian target pemerintah dalam pemulihan lahan gambut yang tertuang dalam rencana aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia,” jelasnya. 

Untuk pemantauan di luar konsesi, dari 59 titik yang dipantau ditemukan semua ada sekat kanal dengan berbagai kondisi, di mana 48 sekat kanal dalam kondisi baik dan masih berfungsi. Ada 11 sekat kanal mengalami kerusakan dan tidak berfungsi dengan baik. 

“Kerusakan yang terjadi umumnya berupa pembuatan sodetan di samping bangunan sekat kanal, dan hilangnya papan informasi (plang) infrastruktur pembasahan gambut. Selain itu ditemukan juga satu buah bangunan sekat kanal yang tidak berada di kanal,” urai Hendrikus Adam. 

Terkait temuan tersebut, Walhi Kalbar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pengawasan di lapangan terhadap kepatuhan pemegang izin usaha dalam melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut di areal konsesinya. 

“Mengingat pemulihan lahan gambut merupakan salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan yang sudah tercantum dalam dokumen NDC,” kata Hendrikus Adam. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan juga perlu melakukan pemeriksaan lapangan atas kondisi infrastruktur pembasahan gambut, pengukuran tinggi muka air secara berkala, dan pelaksanaan rehabilitasi vegetasi. 

Kepada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Walhi Kalbar meminta lembaga ini melakukan pemantauan dan perawatan infrastruktur pembasahan gambut yang telah dibangun, dengan harapan tetap dapat berfungsi dalam menjaga tinggi muka air pada ketinggian yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

“BRGM perlu memperbaiki infrastruktur pembasahan gambut yang mengalami kerusakan dengan melibatkan masyarakat setempat agar tidak dirusak pada masa mendatang,” pinta Hendrikus Adam. 

Hal lain yang perlu mendapat perhatian BRGM adalah memastikan revegetasi (penananaman kembali) lahan-lahan bekas terbakar dengan tanaman yang sesuai pada ekosistem gambut. Pelaksanaan revegetasi dinyatakan berhasi apabila tanaman yang tumbuh sehat paling sedikit 500 batang per hektar pada tahun ke tiga. 

Sementara untuk pemerintah daerah, Walhi Kalbar menegaskan perlunya optimalisasi upaya pemulihan kerusakan gambut oleh penanggung jawab usaha.

“Harus ada perbaikan tatakelola sumber daya alam dengan mereview izin dan menghentikan pemberian izin baru pada lahan gambut,” tutup Hendrikus Adam. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat membeberkan sejumlah temuan lapangan terkait infrastruktur pembasahan gambut (IPG). 

Temuan itu berdasarkan pemantauan pada lima Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), enam konsesi, dan sembilan desa nonkonsesi. Kelima KHG dimaksud adalah KHG Sungai Durian-Sungai Kualan, KHG Sungai Matan-Sungai Semandang, KHG Sungai Matan-Sungai Rantau Panjang, KHG Sungai Tolak-Sungai Siduk, dan KHG Sungai Pawan-Sungai Tolak meliputi wilayah Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang. 

Walhi Kalbar juga memantau enam konsesi, masing-masing PT Kalimantan Agro Perkasa (KAP), PT Jalin Vaneo (JV), PT Kayung Agro Lestari (KAL), PT Golden Youth Plantation (GYP), dan PT Sinar Karya Mandiri (SKM), serta perusahaan kehutanan yakni PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK). Khusus desa-desa nonkonsesi, Walhi Kalbar menyesar Desa Medan Jaya, Desa Batu Barat, Desa Pulau Kumbang, Desa Teluk Batang, Desa Rantau Panjang, Desa Penjalaan, Desa Padu Banjar, Desa Sungai Awan Kiri, dan Desa Harapan Mulia. 

Walhi Kalbar melibatkan 10 orang tim pemantau independen. Mereka bertugas selama 10 hari pada April 2022. Jumlah sekat kanal yang dipantau sebanyak 231 titik yang terdiri dari 172 titik berada pada areal konsesi dan 59 titik di luar areal konsesi. 

Dari 172 titik yang dipantau pada areal konsesi, hanya ditemukan 71 sekat kanal (41,28 persen), di mana 35 sekat kanal di antaranya merupakan sekat kanal permanen yang berada di areal konsesi PT KAL. Di areal perusahaan itu juga ditemukan ombrometer dan titik penaatan.

“Secara umum tim pemantau menemukan IPG di lahan gambut nonkonsesi dengan berbagai kondisi. Berbeda dengan kondisi di area konsesi. Rata-rata IPG-nya rusak dan tidak terawat,” kata Hendrikus Adam, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022). 

Dalam paparannya, Hendrikus Adam didampingi Kepala Divisi Advokasi dan Kolaborasi Walhi Kalbar Andreas S Illu menjelaskan cukup banyak IPG yang pernah dibangun pada areal konsesi sudah tidak berfungsi lagi atau sudah dalam kondisi rusak parah/hancur. 

Dari temuan sekat kanal pada areal konsesi, jelas Hendrikus Adam, dapat disimpulkan bahwa pemegang konsesi pernah mematuhi dan melaporkan keberadaan IPG pada areal konsesinya. 

Namun dikarenakan minimnya pengawasan dan kesadaran pemegang dan pengelola konsesi akan pentingnya pengelolaan dan pengaturan muka air untuk konservasi lahan gambut, hanya satu perusahaan yang berusaha membangun sekat kanalnya secara permanen, sisanya membiarkan atau mengabaikan kewajiban itu. 

Lebih jauh Hendrikus Adam menjelaskan bahwa dari enam perusahaan yang dipantau, hanya satu perusahaan yang terlihat serius mengelola tata airnya, sehingga target luas perbaikan tata air akan sulit dicapai. 

“Hal ini akan berdampak pada pencapaian target pemerintah dalam pemulihan lahan gambut yang tertuang dalam rencana aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia,” jelasnya. 

Untuk pemantauan di luar konsesi, dari 59 titik yang dipantau ditemukan semua ada sekat kanal dengan berbagai kondisi, di mana 48 sekat kanal dalam kondisi baik dan masih berfungsi. Ada 11 sekat kanal mengalami kerusakan dan tidak berfungsi dengan baik. 

“Kerusakan yang terjadi umumnya berupa pembuatan sodetan di samping bangunan sekat kanal, dan hilangnya papan informasi (plang) infrastruktur pembasahan gambut. Selain itu ditemukan juga satu buah bangunan sekat kanal yang tidak berada di kanal,” urai Hendrikus Adam. 

Terkait temuan tersebut, Walhi Kalbar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pengawasan di lapangan terhadap kepatuhan pemegang izin usaha dalam melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut di areal konsesinya. 

“Mengingat pemulihan lahan gambut merupakan salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan yang sudah tercantum dalam dokumen NDC,” kata Hendrikus Adam. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan juga perlu melakukan pemeriksaan lapangan atas kondisi infrastruktur pembasahan gambut, pengukuran tinggi muka air secara berkala, dan pelaksanaan rehabilitasi vegetasi. 

Kepada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Walhi Kalbar meminta lembaga ini melakukan pemantauan dan perawatan infrastruktur pembasahan gambut yang telah dibangun, dengan harapan tetap dapat berfungsi dalam menjaga tinggi muka air pada ketinggian yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

“BRGM perlu memperbaiki infrastruktur pembasahan gambut yang mengalami kerusakan dengan melibatkan masyarakat setempat agar tidak dirusak pada masa mendatang,” pinta Hendrikus Adam. 

Hal lain yang perlu mendapat perhatian BRGM adalah memastikan revegetasi (penananaman kembali) lahan-lahan bekas terbakar dengan tanaman yang sesuai pada ekosistem gambut. Pelaksanaan revegetasi dinyatakan berhasi apabila tanaman yang tumbuh sehat paling sedikit 500 batang per hektar pada tahun ke tiga. 

Sementara untuk pemerintah daerah, Walhi Kalbar menegaskan perlunya optimalisasi upaya pemulihan kerusakan gambut oleh penanggung jawab usaha.

“Harus ada perbaikan tatakelola sumber daya alam dengan mereview izin dan menghentikan pemberian izin baru pada lahan gambut,” tutup Hendrikus Adam. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar