CNN Indonesia

CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaLifestylescoped-by-LifestylePemegang Paspor Indonesia Bisa Masuk UEA Tanpa Visa, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemegang Paspor Indonesia Bisa Masuk UEA Tanpa Visa, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026

Kabar baik bagi warga negara Indonesia yang ingin berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke Uni Emirat Arab (UEA). Pemegang paspor Indonesia kini berkesempatan mendapatkan izin masuk kunjungan selama 14 hari tanpa perlu mengajukan visa terlebih dahulu.

Fasilitas tersebut merupakan bagian dari program baru izin masuk kunjungan dengan persetujuan awal (pre-approved entry permit) yang diperluas oleh otoritas imigrasi UEA.

Selain Indonesia, program ini juga mencakup lima kewarganegaraan lain, yaitu Thailand, Filipina, Vietnam, Kenya, dan Afrika Selatan.

Namun, kemudahan ini memiliki sejumlah ketentuan. Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan maskapai Emirates dengan tiket pulang-pergi atau tiket perjalanan lanjutan yang sudah dikonfirmasi.

Pengajuan izin masuk dilakukan secara daring melalui layanan VFS Global melalui platform Dubai Visa Processing Centre (DVPC). Sistem ini diharapkan membuat proses pengajuan lebih cepat dan praktis bagi calon wisatawan.

Chief Commercial Officer sekaligus Head of Business Development VFS Global, Jiten Vyas, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengalaman perjalanan menuju UEA.

"Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengalaman perjalanan bagi pengunjung UEA," ujar Vyas.

Syarat Masuk UEA bagi Pemegang Paspor Indonesia

Meski disebut sebagai fasilitas masuk tanpa visa, wisatawan Indonesia tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan izin masuk kunjungan tersebut.

Berikut ketentuannya:

  • Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
  • Melakukan perjalanan menggunakan maskapai Emirates.
  • Memiliki tiket pulang-pergi atau tiket lanjutan Emirates yang sudah dikonfirmasi.
  • Lama tinggal di UEA lebih dari 48 jam dan maksimal 14 hari.
  • Tanggal kedatangan berada dalam waktu 30 hari sejak pengajuan izin masuk.
  • Memiliki izin tinggal yang masih berlaku minimal enam bulan dari salah satu negara berikut:
    • Australia
    • Kanada
    • Negara anggota Uni Eropa
    • Jepang
    • Selandia Baru
    • Korea Selatan
    • Singapura
    • Inggris
    • Amerika Serikat

Khusus pemegang izin tinggal Amerika Serikat, hanya Green Card yang masih berlaku yang dapat digunakan. Visa pelajar Amerika Serikat tidak termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat.

Dorong Pariwisata dan Bisnis UEA

Otoritas UEA menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk menyederhanakan prosedur masuk bagi wisatawan internasional sekaligus memperkuat posisi negara tersebut sebagai pusat pariwisata dan bisnis global.

Melalui kerja sama Emirates dan VFS Global, wisatawan yang memenuhi syarat dapat lebih mudah melakukan perjalanan singkat ke Dubai maupun kota lain di UEA untuk tujuan wisata, bisnis, atau transit.

VFS Global diketahui telah menjadi mitra layanan visa Emirates sejak 2002 dan telah menangani jutaan permohonan visa UEA selama lebih dari dua dekade.

Dengan aturan baru ini, warga Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki pilihan perjalanan yang lebih mudah untuk menikmati destinasi populer UEA seperti Dubai dan Abu Dhabi tanpa proses visa reguler yang panjang.

Rekomendasi

Foto: Lamine Yamal Ungkap Rahasia Barcelona Masih di Jalur Treble Winner | Pifa Net

Lamine Yamal Ungkap Rahasia Barcelona Masih di Jalur Treble Winner

Spanyol
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: 347 Notaris Dilibatkan untuk Pembentukan 1.900 Koperasi Merah Putih di Kalbar | Pifa Net

347 Notaris Dilibatkan untuk Pembentukan 1.900 Koperasi Merah Putih di Kalbar

Pontianak
| Kamis, 15 Mei 2025
Foto: Lemang, Kuliner yang Selalu Diburu saat Ramadhan di Pontianak | Pifa Net

Lemang, Kuliner yang Selalu Diburu saat Ramadhan di Pontianak

Pontianak
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Jokowi Akui Memiliki Hubungan yang Hangat dengan Puan Maharani | Pifa Net

Jokowi Akui Memiliki Hubungan yang Hangat dengan Puan Maharani

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Presiden Prabowo Minta Harga Tiket Pesawat Turun | Pifa Net

Presiden Prabowo Minta Harga Tiket Pesawat Turun

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka | Pifa Net

Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Cristiano Ronaldo Resmi Lamar Georgina Rodriguez dengan Cincin Berlian Raksasa | Pifa Net

Cristiano Ronaldo Resmi Lamar Georgina Rodriguez dengan Cincin Berlian Raksasa

Sports
| Selasa, 12 Agustus 2025
Foto: Hari Pertama Ria Norsan dan Krisantus Ngantor Sebagai Gubernur dan Wagub Kalbar, Disambut Ratusan ASN | Pifa Net

Hari Pertama Ria Norsan dan Krisantus Ngantor Sebagai Gubernur dan Wagub Kalbar, Disambut Ratusan ASN

Pontianak
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Norwegia Hancurkan Moldova 11-1, Haaland Cetak Lima Gol | Pifa Net

Norwegia Hancurkan Moldova 11-1, Haaland Cetak Lima Gol

Sports
| Rabu, 10 September 2025
Foto: Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya | Pifa Net

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto:  PKB dan Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol | Pifa Net

PKB dan Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai penolakan dari sejumlah partai. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai gagasan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Khozin menyebut usulan KPK bersifat ahistoris, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak permohonan serupa. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 12 November 2025. "Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik," ujar Khozin, Kamis (23/4). Menurut dia, usulan tersebut juga dinilai melampaui kewenangan KPK serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Khozin menegaskan bahwa proses kaderisasi di partai politik tetap berjalan dinamis tanpa harus ada pembatasan masa jabatan ketua umum. Ia menambahkan, pengelolaan internal partai politik merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang, dan mekanismenya telah diatur dalam AD/ART masing-masing partai. Senada, Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, juga tidak sepakat dengan dalil KPK bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum dapat meminimalisir praktik korupsi. Menurut Hasanuddin, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat kelembagaan partai, termasuk sistem kaderisasi dan rekrutmen politik. "Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut," ujarnya. Penolakan serupa datang dari Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai. "Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain," kata Herman. Ia juga menilai bahwa prinsip demokrasi dalam partai tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan, melainkan melalui mekanisme kongres atau forum pengambilan keputusan lainnya. "Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," tambahnya. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik tersebut tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam laporan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan total 16 rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum serta pembenahan sistem kaderisasi partai.

Jakarta
| Jumat, 24 April 2026

Politik

Foto: Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi, Minta Video Dihapus dari YouTube | Pifa Net

Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi, Minta Video Dihapus dari YouTube

PIFA, Politik — Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 2002-2007, Prof. Sofian Effendi, secara resmi menarik seluruh pernyataannya terkait riwayat kuliah dan ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya beredar melalui video di kanal YouTube Langkah Update. Pernyataan tersebut ia sampaikan lewat surat tertulis bertanggal 17 Juli 2025 yang telah dibagikan kepada media. Dalam video berjudul "Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! Ijazah Jokowi & Kampus UGM!" yang diunggah pada 16 Juli 2025, Sofian berbincang dengan pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah Jokowi. Hingga Kamis (17/7) pukul 19.15 WIB, video tersebut telah ditonton hampir 460 ribu kali. Melalui surat resminya, Sofian menyatakan bahwa dirinya mencabut semua pernyataan yang telah terlanjur disampaikan dalam video tersebut. Ia juga meminta kepada pihak pengelola kanal YouTube Langkah Update untuk menarik tayangan itu dari peredaran. “Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran,” tulis Sofian. Sofian mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa percakapannya dengan Rismon kala itu disiarkan secara langsung. Ia mengira pembicaraan tersebut hanyalah forum internal daring antaralumni UGM dari berbagai daerah. “Karena saya tidak menyangka itu live streaming yang disebarkan secara luas. Kalau itu pembicaraan antara sesama orang UGM saya kira oke, internal ya,” kata Sofian di kediamannya, Sleman, Kamis (17/7) petang. Sofian juga menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa dijebak dalam percakapan tersebut, namun ia tetap keberatan karena obrolan tersebut dipublikasikan tanpa sepengetahuannya. Ia mengakui bahwa apa yang disampaikannya saat itu hanya sekadar obrolan biasa tanpa bukti kuat terkait isu ijazah Jokowi. “Kalau ditanya (ijazah Jokowi asli atau palsu) saya juga belum punya bukti, paling-paling saya ngomong dengan kawan-kawan saya,” ucapnya. Lebih lanjut, Sofian menepis anggapan bahwa dirinya menarik ucapannya karena tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun. Ia mengaku mengambil langkah tersebut demi menjaga ketenangan keluarganya setelah mendengar adanya rencana pelaporan dirinya ke polisi oleh kelompok pendukung Jokowi. “Karena itu sangat menakutkan keluarga saya ini kan, istri dan anak-anak saya,” ungkapnya. Sofian berharap polemik ini segera berakhir dan hubungannya dengan UGM, khususnya dengan Rektor saat ini Ova Emilia, dapat kembali baik. Ia menegaskan bahwa pernyataan Rektor UGM tertanggal 11 Oktober 2022 yang menyatakan ijazah Jokowi asli, sudah sesuai dengan bukti yang ada di universitas. “Kalau ini terus diperpanjang akan merugikan UGM sendiri dan juga persatuan bangsa. Karena bangsa ini yang harus kita jaga,” tutupnya. Latar Belakang Kasus Sebelumnya, isu dugaan ijazah palsu Jokowi telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kepolisian pun sudah memastikan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI tersebut adalah asli. Kasus ini juga menyeret sejumlah nama, termasuk Sofian, karena pernyataan-pernyataan yang dinilai menyesatkan publik. Pihak Jokowi, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu tersebut dengan menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Polda Metro Jaya telah resmi meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana. Polisi menegaskan, hasil penyelidikan awal dan barang bukti yang dikantongi cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap lebih lanjut.

Politik
| Jumat, 18 Juli 2025

Lokal

Foto: Viral Balita 2 Tahun di Balikpapan Diduga Dicabuli Pemilik Kos | Pifa Net

Viral Balita 2 Tahun di Balikpapan Diduga Dicabuli Pemilik Kos

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Viral di media sosial, seorang balita perempuan berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga menjadi korban pencabulan. Pelaku diduga merupakan pemilik kos tempat korban tinggal bersama orang tuanya.Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terkuak di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @korbanorangbiadab.Dalam unggahan tersebut, ibu korban memposting luka berupa ruam merah di area mulut. Sementara itu, dalam video yang diunggah, korban sempat merintih kesakitan sambil memegangi alat kelaminnya.Ibu korban tidak menyangka anaknya menjadi korban pencabulan lantaran dirinya telah tinggal di kos tersebut selama dua tahun. Pemilik kos dan keluarganya menganggap korban seperti cucu.Namun kejanggalan mulai terjadi September 2024 lalu, korban anak sering mengeluh di bagian kelaminnya. Kemudian saat awal Oktober, orang tua korban juga menemukan ruam merah di dalam mulut korban.Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil visum, dokter menemukan iritasi dan luka lecet di alat kelamin korban.Dokter juga menemukan lendir seperti keputihan berbau amis di kelamin korban anak. Hasil visum di RS Kanujoso menyebut jika luka robek di empat bagian kelamin korban, yang menunjukkan tindak pencabulan yang berulang.Orang tua korban mengaku sempat melaporkan hal ini kepada Ketua RT, namun laporannya tidak dipercaya.Bahkan pihak keluarga terduga pelaku sempat mengancam keluarga korban bila meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian dengan bukti visum yang diperoleh.Saat ini ibu korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kaltim. Kasbudit Renakta Polda Kaltim AKBP Musliadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan berusaha mengumpulkan barang bukti."Hasil visum memang ditemukan luka yang diakibatkan benda tumpul di alat kelamin korban,” ucap Musliadi Sabtu (21/12/2024).Saat ini polisi telah memeriksa 8 saksi, terkait kondisi korban rencananya korban akan dilakukan pemeriksaan oleh psikiater Kemenkumham RI untuk proses penyelidikan."Iya rencananya akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh psikiater dari Kemenkumham, karena korban tidak bisa diperiksa karena masih berusia 2 tahun," pungkasnya.

Kaltim
| Senin, 23 Desember 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5