Pemerintah buka sertifikasi halal gratis. (Foto: Dok. Kemenag RI)

Pemerintah buka sertifikasi halal gratis. (Foto: Dok. Kemenag RI)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPemerintah Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya!

Pemerintah Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya!

Indonesia | Selasa, 3 Januari 2023

Berita Sports, PIFA - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Tersedia 1 juta kuota, berikut syaratnya.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham menatakan, ada sedikit perbedaan dengan program tahun sebelumnya.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (3/1/2023).

Aqil pun berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tambah dia.

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah, menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan.
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  14. Tersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Rekomendasi

Foto: Gibran Cium Tangan Try Sutrisno di HUT ke-79 Bhayangkara, Isyarat Hormat di Tengah Isu Pemakzulan | Pifa Net

Gibran Cium Tangan Try Sutrisno di HUT ke-79 Bhayangkara, Isyarat Hormat di Tengah Isu Pemakzulan

Nasional
| Rabu, 2 Juli 2025
Foto: Untuk Cari Kerja, Pria asal Kubu Raya Nekat Curi Motor Saat Perayaan Naik Dango di Pontianak | Pifa Net

Untuk Cari Kerja, Pria asal Kubu Raya Nekat Curi Motor Saat Perayaan Naik Dango di Pontianak

Kubu Raya
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto: Hamas Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus | Pifa Net

Hamas Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Kata Ifan Seventeen Soal Kemungkinan Mundur dari Dirut PFN | Pifa Net

Kata Ifan Seventeen Soal Kemungkinan Mundur dari Dirut PFN

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Kyle Walker Ungkap Alasan Berlabuh ke AC Milan | Pifa Net

Kyle Walker Ungkap Alasan Berlabuh ke AC Milan

Italia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: MU Dibantai Newcastle, Amorim Soroti Deretan Blunder | Pifa Net

MU Dibantai Newcastle, Amorim Soroti Deretan Blunder

Inggris
| Senin, 14 April 2025
Foto: PSSI Soroti Seriusnya Masalah Pelaksanaan Drawing Liga 4 yang Dinilai Tak Profesional, Erick Thohir: Harus Ulang! | Pifa Net

PSSI Soroti Seriusnya Masalah Pelaksanaan Drawing Liga 4 yang Dinilai Tak Profesional, Erick Thohir: Harus Ulang!

Indonesia
| Jumat, 11 April 2025
Foto: Peresmian Yamaha Flagship Shop di Bandung, Wujud Nyata Realisasi Premium Dealer Layani Konsumen | Pifa Net

Peresmian Yamaha Flagship Shop di Bandung, Wujud Nyata Realisasi Premium Dealer Layani Konsumen

Bandung
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Animo Tinggi Yamaha Cup Race 2024 Semarang Dihadiri 248 Starter, Pesona Kelas Ex Rider Diramaikan 42 Starter    | Pifa Net

Animo Tinggi Yamaha Cup Race 2024 Semarang Dihadiri 248 Starter, Pesona Kelas Ex Rider Diramaikan 42 Starter

Indonesia
| Jumat, 24 Januari 2025
Foto: Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Kini Fokus pada Produk Virtual | Pifa Net

Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Kini Fokus pada Produk Virtual

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025

Berita Terkait

Politik

Foto: NasDem Usung Anies Baswedan di Pilgub DKI, Begini Respon PDIP | Pifa Net

NasDem Usung Anies Baswedan di Pilgub DKI, Begini Respon PDIP

PIFA, Politik - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku tak akan terpengaruh dengan langkah partai lain yang sudah mengumumkan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pilkada PDIP, Adian Napitupulu, sebagai tanggapan atas keputusan Partai NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. "Kita tidak akan terpengaruh sama pernyataan siapa-siapa. Kita hanya akan bisa berpengaruh ketika rakyat memintanya," kata Adian saat acara Pelatihan Calon Kepala Daerah PDIP di Bogor, Selasa (23/7). Adian turut mengucapkan selamat kepada NasDem yang sudah mengumumkan calon kepala daerah mereka. Menurutnya, partai-partai yang sudah mengumumkan calonnya hanya menjalankan amanat konstitusi. "Kita senang, ada Pak Anies maju, kita gembira. Semua tokoh bangsa yang maju dalam pilkada, baik di kabupaten, kota, maupun gubernur harus kita sambut dengan gembira, dari partai manapun," ujar Adian. Menurut Adian, semakin banyak calon yang diusung, menunjukkan bahwa Indonesia tidak kekurangan calon pemimpin. "Itu artinya bahwa bangsa ini tidak kekurangan orang baik. Tidak kekurangan tokoh-tokohnya," imbuhnya. Namun, Adian belum mau mengungkap sikap partainya di Jakarta, termasuk sosok yang akan mereka usung dalam Pilgub mendatang. Dengan dukungan dari NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anies Baswedan kini telah memenuhi syarat pencalonan Pilgub Jakarta. PKS diprediksi mengantongi 18 kursi di DPRD DKI, sementara NasDem memiliki 11 kursi, sehingga total dukungan mencapai 29 kursi, melebihi syarat minimal 21 kursi. (ad)

Jakarta
| Selasa, 23 Juli 2024

Nasional

Foto: Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Jadi 19 April | Pifa Net

Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Jadi 19 April

PIFA, Nasional - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengusulkan agar cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan dua hari lebih awal, yang semula tanggal 21 April 2023 dimajukan menjadi 19 April 2023. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mulai libur pada tanggal 19 April 2023.  Usulan tersebut disampaikan Budi dalam Keterangan Persnya usai Rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Persiapan Arus Mudik Idulfitri 1444 H di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Menurutnya, usulan ini muncul sebagai antisipasi kepadatan lalu lintas atas antusiasme pemudik di tahun 2023 yang telah diprediksi meningkat. "Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari," kata Budi, dikutip PIFA dari kanal YouTube Setpres. “Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 [April 2023], maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21 [April 2023]. Ada empat hari mereka mudik,” tandasnya. Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa pemerintah turut fokus membahas penggunaan jalan tol dan jalan arteri untuk mudik kali ini. Pemerintah akan membatasi kendaraan barang tiga sumbu yang relatif menimbulkan kepadatan salah satunya di jalan tol maupun jalan arteri. “Kami akan umumkan hari-hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan. Yang dikecualikan itu adalah BBM, BBG hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur, sepeda motor mudik atau balik, lalu satu lagi yang tadi kita diskusikan adalah makanan minuman. Tetapi, kita kasih catatan mereka boleh berjalan tapi tidak boleh menggunakan tiga sumbu,” tegas Menhub. Menhub pun menegaskan bahwa akan ada asesmen untuk menertibkan kendaraan yang dikecualikan tersebut dan juga tidak boleh overload membawa muatan. Kemudian, penggunaan jalan arteri juga akan mendapat perhatian agar dapat memperlancar arus mudik Idul Fiitri tahun ini.

Indonesia
| Minggu, 26 Maret 2023

Lokal

Foto: Presiden Pastikan ASN Terima THR plus Gaji ke-13 di Tahun 2022, Tukin Juga! | Pifa Net

Presiden Pastikan ASN Terima THR plus Gaji ke-13 di Tahun 2022, Tukin Juga!

Berita Nasional, PIFA - Pemerintah telah resmi mengumumkan informasi terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Presiden Joko Widodo memastikan akan mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 bersamaan dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara. "Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (14/4). Tak hanya  THR dan gaji ke-13, tunjangan kinerja juga akan dikirimkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. "Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Presiden. Presiden Jokowi menyatakan bahwa informasi detil terkait teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.  "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden. Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu THR tidak diberikan kepada semua ASN, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020, informasi terkait komponen besaran THR tahun 2020 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara itu, pada tahun 2021, penerima THR adalah PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan dengan jadwal 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pada tahun 2021, anggaran THR sempat mengalami pemotongan dari sebesarRp45,4 triliun menjadi Rp30,8 triliun. Pasalnya, Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. (b) 

Jakarta
| Jumat, 15 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5