Pemerintah Mulai Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Aturan Baru Berlaku 28 Maret 2026
Teknologi | Jumat, 6 Maret 2026
PIFA, Tekno - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Implementasi aturan tersebut akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan langkah bertahap menutup akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Menurutnya, langkah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia.
Ia menjelaskan, kebijakan ini lahir dari meningkatnya ancaman di dunia digital yang dihadapi anak-anak Indonesia. Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Meutya menegaskan pemerintah ingin membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi.
“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Meski menyadari kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan keluhan dari anak-anak dan kebingungan bagi sebagian orang tua, Meutya menilai langkah tersebut tetap perlu diambil.
“Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya.
Ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi masa depan generasi muda Indonesia agar tidak terdampak negatif oleh penggunaan teknologi yang tidak terkendali.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.


















