Foto: BPMI Setpres

Foto: BPMI Setpres

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPemerintah Ringankan Beban Masyarakat Lewat BLT Minyak Goreng

Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat Lewat BLT Minyak Goreng

Jakarta | Jumat, 1 April 2022

Berita Nasional, PIFA - Dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat naiknya harga minyak goreng, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/04/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” pungkas Presiden.

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan ini nantinya akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” jelasnya.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Jokowi mengungkapkan bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Jokowi. (yd)

Rekomendasi

Foto: BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 | Pifa Net

BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Dasco Sebut Presiden Prabowo Subianto Akan Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri | Pifa Net

Dasco Sebut Presiden Prabowo Subianto Akan Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri

Indonesia
| Selasa, 8 April 2025
Foto: Transmart Pontianak Tutup Permanen Mulai 30 April 2025 | Pifa Net

Transmart Pontianak Tutup Permanen Mulai 30 April 2025

Pontianak
| Kamis, 24 April 2025
Foto: Waspadai Tantrum karena Gawai, Psikolog: Bisa Jadi Tanda Awal Anak Kecanduan | Pifa Net

Waspadai Tantrum karena Gawai, Psikolog: Bisa Jadi Tanda Awal Anak Kecanduan

Lifestyle
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: Lamine Yamal Ungkap Rahasia Barcelona Masih di Jalur Treble Winner | Pifa Net

Lamine Yamal Ungkap Rahasia Barcelona Masih di Jalur Treble Winner

Spanyol
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Raffi Ahmad Gelar Lomba Tenis Lagi, Gaet Artis Korea Selatan | Pifa Net

Raffi Ahmad Gelar Lomba Tenis Lagi, Gaet Artis Korea Selatan

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Mental Pejuang! 9 Pemain Lazio Tundukkan Viktoria Plzen 2-1 di Liga Europa | Pifa Net

Mental Pejuang! 9 Pemain Lazio Tundukkan Viktoria Plzen 2-1 di Liga Europa

Italia
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Hojlund Akhiri Puasa Gol di Liga Inggris Bersama MU Usai 99 Hari | Pifa Net

Hojlund Akhiri Puasa Gol di Liga Inggris Bersama MU Usai 99 Hari

Inggris
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Derby Milan di Leg Kedua Semifinal Coppa Italia 2025, Siapa ke Final? | Pifa Net

Derby Milan di Leg Kedua Semifinal Coppa Italia 2025, Siapa ke Final?

Italia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Persaingan Top Skor Liga Inggris Memanas: Salah di Puncak, Haaland & Isak Buntuti | Pifa Net

Persaingan Top Skor Liga Inggris Memanas: Salah di Puncak, Haaland & Isak Buntuti

Inggris
| Selasa, 28 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara | Pifa Net

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait Harun Masiku.Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang putusan sela menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar secara hukum. Menurut hakim, dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan hasil penyidikan."Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi," ujar Hakim Rios di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 18 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.Hakim juga menegaskan bahwa sejumlah keberatan yang disampaikan Hasto lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga harus diuji dalam sidang pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.Dalam eksepsinya, Hasto meminta agar dibebaskan dari dakwaan dengan alasan terdapat keraguan yang mendasar pada aspek pembuktian dan ketidaktepatan penerapan hukum terhadap dirinya. Namun, keberatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka pada kurun waktu 2019–2024. Ia disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDI-P, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.Tak hanya itu, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam lainnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik. Selain perintangan penyidikan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku juga didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.Suap tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang sama-sama berasal dari Dapil Sumatera Selatan I.Atas dakwaan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dalam politik nasional serta buronan yang hingga kini belum tertangkap, Harun Masiku. Jalannya sidang pokok perkara diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memberikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.

Indonesia
| Jumat, 11 April 2025

Lokal

Foto: Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Asintel dan Aster Kasdam     | Pifa Net

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Asintel dan Aster Kasdam    

Berita Kubu Raya, PIFA - Jabatan Asisten Intelijen dan Asisten Teritorial Kasdam XII/Tanjungpura diserahterimakan. Serah terima jabatan dan tradisi penerimaan serta pelepasan dipimpin langsung oleh Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, pada Selasa (19/4/2022).   Dalam kesempatan tersebut jabatan Asintel Kasdam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Inf Agus Soeprianto, S.I.P kepada Kolonel Inf Abdulah Jamali sebelumnya menjabat Pamen Denmabesad. Sedangkan Kolonel Inf Agus Soepriyanto menjabat Kapen Kostrad.   Selanjutnya jabatan Aster Kasdam XII/Tpr dirotasi dari sebelumnya dijabat Kolonel Inf Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., kepada Kolonel Inf Ruddy Trenggono yang sebelumnya menjabat sebagai Pamen Denmabesad. Kolonel Inf Purnomosidi mendapat jabatan baru sebagai Danrem 073/Mkt Kodam IV/Dip.   Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto dalam acara menyampaikan, bahwa salah satu wujud kepercayaan pimpinan TNI Angkatan Darat kepada para Perwira adalah, dengan adanya mutasi jabatan dan alih tugas.    "Karena pada hakekatnya, melalui mutasi ini, para perwira diharapkan mampu mengemban amanah dan tugas dengan baik, sehingga akan melahirkan gagasan-gagasan baru guna dapat melaksanakan tugas secara optimal," ujarnya.   Pangdam menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kolonel Inf Agus Soeprianto, S.I.P, dan Kolonel Inf Purnomosidi, S.I.P., M.A.P. beserta Istri atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab jabatannya selama ini.    "Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga keberhasilan senantiasa menyertai saudara sekeluarga," ucap Mayjen TNI Sulaiman Agusto    Sedangkan kepada kedua pejabat baru, pucuk pimpinan di Kodam XII/Tpr ini mengucapkan selamat atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan pimpinan TNI AD untuk melanjutkan pengabdian di Kodam XII/Tpr.    "Saya harapkan dapat memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik guna mendukung kemajuan Kodam XII/Tpr," harapnya mengakhiri. (ja)

Kubu Raya
| Rabu, 20 April 2022

Lokal

Foto: Polres Kubu Raya Terus Lakukan Penyelidikan Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Trans Kalimantan | Pifa Net

Polres Kubu Raya Terus Lakukan Penyelidikan Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Trans Kalimantan

PIFA, Lokal – Polres Kubu Raya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan dalam kantong plastik merah di jalan Trans Kalimantan, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (9/4/2023) malam. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini. Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K.,, mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk segera mengungkap kasus ini. “Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Insya Allah bisa kita ungkap,” ujarnya pada Senin (10/4/2023). Ketika ditanya awak media apakah orang tua bayi ada di lokasi ketika bayi itu dibuang, Kapolres menyampaikan bahwa diduga orang tua bayi ada di tempat kejadian. Namun, hal ini masih dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polres Kubu Raya. Selanjutnya, Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra mengatakan saat ini kasus penemuan bayi tersebut ditangani Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya. “Saat ini bayi perempuan berumur satu hari tersebut dirawat oleh Dinas Sosial Kabu Paten Kubu Raya, untuk memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat setelah di buang oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab,” terang Wira, Rabu (12/4/23). “Untuk diketahui sampai detik ini Polres Kubu Raya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik pembuangan bayi tersebut,” tambah Wira. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyampaikan kondisi bayi perempuan tersebut saat ini dalam keadaan baik dan mendapatkan perawatan di Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya. “Dimohon kepada masyarakat jika memiliki informasi terkait penemuan bayi tersebut segera menginformasikan kepada kami Polres Kubu Raya,” tegas Ade. (pi/rs)

Kubu Raya
| Rabu, 12 April 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5