Foto: Freepik/bell_ka_pang

Foto: Freepik/bell_ka_pang

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPemerintah Sesuaikan Tarif Listrik, Ada Kenaikan Tarif Beberapa Daya

Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik, Ada Kenaikan Tarif Beberapa Daya

Indonesia | Senin, 13 Juni 2022

Berita Nasional, PIFA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Dilansir dari laman Kementerian ESDM (13/6/2022), ada kenaikan tarif untuk beberapa daya listriknya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menegaskan, pada penyesuaian tarif ini, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak saja, agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya tarif daya yang diberlakukan adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Rida Mulyana, Senin (13/06/2022), di Jakarta, dikutip dari lama Kementerian ESDM.

Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian crude price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai dengan April 2022) yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/Dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp14.350/Dolar AS), ICP 104 Dolar AS/barel (asumsi semula 63 Dolar AS/barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837/kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) >70 Dolar AS/ton).

“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment,” lanjut Rida.

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3. pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan pemerintah pada triwulan III-2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

“Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik,” imbuhnya.

Kementerian ESDM berharap PT. PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya. (yd)

Rekomendasi

Foto: Empat Tim Gugur di 16 Besar Liga Champions | Pifa Net

Empat Tim Gugur di 16 Besar Liga Champions

Eropa
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Perang Dagang AS-China Ditunda, Elon Musk Ngebut Borong Produk China untuk Percepat Produksi Tesla | Pifa Net

Perang Dagang AS-China Ditunda, Elon Musk Ngebut Borong Produk China untuk Percepat Produksi Tesla

Amerika Serikat
| Rabu, 21 Mei 2025
Foto: Alasan Korea Utara Bisa Bantai Indonesia 6-0 di Perempat Final Piala Asia U-17 | Pifa Net

Alasan Korea Utara Bisa Bantai Indonesia 6-0 di Perempat Final Piala Asia U-17

Indonesia
| Kamis, 17 April 2025
Foto: Garuda Muda Siap Tempur di Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Fokus Matangkan Strategi | Pifa Net

Garuda Muda Siap Tempur di Piala Asia U-20 2025, Indra Sjafri Fokus Matangkan Strategi

China
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Gerindra Tanggapi soal Usul Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat | Pifa Net

Gerindra Tanggapi soal Usul Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat

Indonesia
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Dari Jam Tangan hingga AC, Xiaomi Luncurkan Beragam Perangkat Baru di Indonesia | Pifa Net

Dari Jam Tangan hingga AC, Xiaomi Luncurkan Beragam Perangkat Baru di Indonesia

Indonesia
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara | Pifa Net

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Indonesia
| Jumat, 11 April 2025
Foto: GEAR ULTIMA Motor Kuat, Hebat, No Debat | Pifa Net

GEAR ULTIMA Motor Kuat, Hebat, No Debat

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Waspada! Tiga Jenis Sakit Kepala Ini Bisa Jadi Tanda Masalah Serius | Pifa Net

Waspada! Tiga Jenis Sakit Kepala Ini Bisa Jadi Tanda Masalah Serius

Indonesia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan | Pifa Net

MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan

Nasional
| Jumat, 4 Juli 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara | Pifa Net

Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara

PIFA.CO.ID, NASIONAL – Sebuah pernyataan mengejutkan disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Galih Kartasasmita, dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan. Dalam forum tersebut, ia menyarankan agar pemerintah mulai mempertimbangkan sektor-sektor nonkonvensional sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk di antaranya legalisasi perjudian dan pengoperasian kasino seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, Uni Emirat Arab (UEA), dan beberapa negara Asia lainnya.Menurut Galih, selama ini Indonesia terlalu bergantung pada sektor sumber daya alam (SDA) sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Ia mencontohkan UEA yang, sejak krisis minyak beberapa tahun silam, mulai mengalihkan fokus ekonominya ke sektor lain seperti pariwisata dan hiburan termasuk kasino demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan pendapatan negara.“Pemerintah harus berani berpikir out of the box. Negara lain sudah lebih dulu memanfaatkan potensi kasino secara legal untuk meningkatkan pendapatan,” ujar Galih dalam rapat tersebut.Pernyataan ini segera menuai kontroversi di masyarakat. Banyak pihak menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia yang secara mayoritas menolak praktik perjudian.Menanggapi ramainya pemberitaan dan reaksi publik, Galih Kartasasmita kemudian memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang viral. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menganjurkan pemerintah untuk membuka kasino di Indonesia.“Yang paling penting, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menganjurkan negara untuk membuka kasino. Itu tidak pernah saya sampaikan,” kata Galih, dikutip dari Kumparan, Rabu (13/5/2025).Ia menjelaskan bahwa pernyataan dalam rapat tersebut hanya dimaksudkan sebagai contoh dari upaya mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber PNBP baru di luar sektor SDA. Menurutnya, menyebut negara seperti UEA hanyalah ilustrasi bagaimana negara lain melakukan diversifikasi ekonomi.“Saya ingin pemerintah berpikir kreatif dan mencari alternatif penerimaan negara yang lebih inovatif. Menyebut contoh UEA yang memiliki kasino bukan berarti saya menyarankan hal yang sama diterapkan di Indonesia,” jelasnya.Galih juga menyayangkan terjadinya kesalahpahaman atas pernyataannya, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mengutip secara sepotong-sepotong tanpa memahami konteks keseluruhan pembahasan. (ia)

Indonesia
| Rabu, 14 Mei 2025

Lifestyle

Foto: 7 Ciri-ciri Kosmetik Berbahaya: Tak Cantumkan Izin Edar hingga Tekstur Kasar | Pifa Net

7 Ciri-ciri Kosmetik Berbahaya: Tak Cantumkan Izin Edar hingga Tekstur Kasar

PIFA, Lifestyle - Kosmetik dan skincare telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan banyak perempuan yang ingin menjaga dan merawat kecantikan kulit mereka. Namun, ketika berbelanja produk perawatan kulit, penting bagi kita untuk memahami ciri-ciri kosmetik berbahaya yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini demi menjaga keamanan dan kesehatan kulit kita serta keseluruhan tubuh. Saat ini, pasar kosmetik semakin menggoda bagi kaum hawa dengan berbagai klaim khasiat dan kemudahan dalam mendapatkannya. Namun, penting untuk tetap berhati-hati dan waspada sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik. Harga murah tidak selalu menjamin keamanan produk tersebut. BPOM telah mengidentifikasi sejumlah ciri-ciri kosmetik berbahaya yang perlu diwaspadai, antara lain: 1. Tidak mencantumkan izin edar Salah satu ciri kosmetik berbahaya menurut BPOM adalah tidak memiliki dan mencantumkan izin edar pada kemasannya. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM tidak dapat dijamin keamanan, manfaat, dan mutunya. 2. Terasa lengket Kosmetik yang memiliki konsentrasi yang terlalu pekat sehingga terasa lengket dan sulit meresap dengan cepat ke kulit adalah pertanda untuk berhati-hati. Sebelum membeli kosmetik, sebaiknya mencoba produk tersebut di area kecil kulit terlebih dahulu sebelum mengaplikasikannya ke seluruh wajah. 3. Mengandung bahan berbahaya atau dilarang Ciri-ciri kosmetik berbahaya menurut BPOM selanjutnya adalah mengandung bahan berbahaya dan dilarang seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin, atau asam retinoat, dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya atau dilarang untuk digunakan dalam kosmetik. 4. Berbau logam Kosmetik yang memiliki bau logam menandakan kemungkinan mengandung merkuri. Bahkan, ada kasus produsen kosmetik yang tidak bertanggung jawab yang menambahkan pewangi untuk menyamarkan bau logam merkuri pada produk mereka. 5. Berubah warna menjadi gelap Kosmetik yang mengandung merkuri biasanya akan berubah warna menjadi abu-abu gelap atau hijau gelap saat terpapar sinar matahari. Jika Anda melihat perubahan warna seperti ini pada produk kosmetik Anda, segera hentikan penggunaannya karena dapat berdampak buruk pada kulit. 6. Produk kosmetik tiruan Berhati-hatilah terhadap produk kosmetik palsu yang dapat membahayakan kulit Anda. Kosmetik tiruan biasanya diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin atau mencoba meniru identitas produk kosmetik lain yang telah terdaftar. 7. Memiliki tekstur yang kasar Kosmetik yang berbahaya dan mengandung merkuri umumnya memiliki tekstur yang kasar dan lengket. Produk ini tidak lembut dan sulit diserap oleh kulit wajah karena kandungan zat kimia berbahaya seperti merkuri sulit menyatu dengan minyak yang diproduksi secara alami oleh kulit. Dengan demikian, penting untuk mengenali ciri-ciri kosmetik berbahaya menurut BPOM ini dan berhati-hati saat berbelanja produk perawatan kulit. Kesehatan kulit dan tubuh Anda layak mendapatkan perawatan terbaik yang aman dan efektif. (b)

Indonesia
| Kamis, 21 September 2023

Lokal

Foto: Bupati Kubu Raya Dorong Generasi Muda Berpikir Mendunia | Pifa Net

Bupati Kubu Raya Dorong Generasi Muda Berpikir Mendunia

PIFA, Lokal - Sebanyak 40 pemuda dari 9 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya telah mengikuti penjaringan untuk program Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP), Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN), Pekan Kreasi Pemuda Indonesia (PKPI), dan Pemuda Pelopor Kubu Raya Tahun 2023. Acara penjaringan yang berlangsung dari 7 hingga 9 Agustus 2023 ini secara resmi dibuka oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, di Qubu Resort Kubu Raya. “Generasi muda mesti berani untuk menancapkan visi dan mengatakan bahwa kita adalah orang-orang yang berpikirnya mendunia. Kalau kita tidak punya visi, berarti kita itu lahir sia-sia,” kata Muda Mahendrawan.  Bupati Muda Mahendrawan memberikan apresiasi tinggi terhadap ajang-ajang seperti PPAP, PPAN, PKPI, dan Pemuda Pelopor, yang dianggapnya mampu membentuk karakter generasi muda dengan wawasan global. Ia menekankan pentingnya generasi muda memiliki visi yang kuat, mengingat visi adalah kunci untuk menghindari lahirnya generasi yang tidak berkontribusi. Bupati Muda berkomitmen untuk membangun generasi yang mampu berpikir progresif, optimis, luas, dan bijaksana, bukan hanya sebagai pengekor sejarah, melainkan sebagai pengukir sejarah. Ia mendorong para pemuda terpilih dalam program pertukaran pemuda dan pemuda pelopor untuk memanfaatkan semua peluang yang ada dan aktif memberikan ide-ide inovatif. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat, mengungkapkan fokus mereka dalam memberikan pembinaan kepada para pemuda sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Para pemuda Kubu Raya telah berhasil meraih prestasi di berbagai ajang, baik di tingkat daerah, provinsi, nasional, maupun internasional. Melalui program penjaringan dan bimbingan teknis ke pemuda, mereka berharap prestasi pemuda Kubu Raya semakin berkembang dan mendunia. (hs)

Kubu Raya
| Jumat, 8 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5