Pemerintah Siapkan Bantuan Teknologi Ramah Lingkungan untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
Pontianak | Senin, 4 Agustus 2025
Ilustrasi Karhutla
Pontianak | Senin, 4 Agustus 2025
Lokal
Berita Bengkayang, PIFA - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial DR divonis satu (1) tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 17 November 2021. Kartius, selaku kuasa hukum dan pendamping pihak pelapor menyampaikan, kasus tersebut diadukan oleh kliennya pada bulan Juni tahun 2020 ke Polda Kalbar, kemudian serangkaian tindakan penyelidikan dilakukan oleh penyidik Krimum Poda Kalbar dengan melalui gelar perkara pada tanggal 15/12/2020 dan ditetapkan saudara DR menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen sebagimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, ujarnya kepada awak media, Jumat 26/11/2021 di kantor Advokat Kartius Jl. Padat Karya Pontianak Tenggara. Lanjutnya, proses pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, saudara DR menjadi tersangka. Kemudian terdakwa terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang terjadi dikantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang kasusnya sudah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari. Maka dengan status saudara DR sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang yang menjadi terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan yang memberatkan, yang terjadi di Polda Kalbar dengan putusan oleh Pengadilan Negeri Pontianak hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari, seharusnya sudah diusulkan pemberhentian secara tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang sebagaimana amanah UU Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Bagian Kelima, Paragrat 14 Pasal 200 ayat (1) huruf a, dan ayat (2). Namun disayangkan hal itu tidak dilakukan oleh saudara Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang. "Hal ini sudah jelas dan terang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan perintah undang-undang yang dapat menyebabkan kerugian kepada keuangan negara," ucapnya kepada PIFA, Sabtu 27 November 2021. Tambahnya, kasus saudara DR sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang. Barulah diusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD dan sebagai juga ketua DPRD Kabupaten Bengkayang. "Sebagai lembaga negara yang terhormat, DPRD Kabupaten Bengkayang tercoreng marwahnya karena perbuatan saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen (Ijasah Palsu) yang telah divonis satu (1) tahun penjara, dan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang terjadi dikantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang hanya divonis dengan hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari," Pungkasnya.
Lokal
Berita Lokal, PIFA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Suriansyah menemui masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Sambas. Kedatangan legislator Gerindra itu dalam rangka menyerap aspirasi dalam agenda reses. "Bahwa kedatangan ke pedesaan untuk menampung aspirasi masyarakat di berbagai bidang," ujarnya, kemarin. Suriansyah menjelaskan, aspirasi masyarakat itu ditampung sesuai kebutuhan. Seperti halnya di Desa Tri Kembang yang fokus pada bidang pertanian. “Desanya di Kecamatan Galing. Kebetulan warga sini mayoritas petani. Usulan yang disampaikan, selain alat-alat pertanian juga meminta peningkatan jalan usaha tani,” paparnya. Suriansyah menyatakan, kebutuhan infrastruktur itu memang mesti menjadi prioritas. Sebab dengan kondisi infrastruktur yang baik, maka akan mendorong perekonomian masyarakat di bidang pertanian. "Infrastruktur itu memudahkan akses warga baik untuk menuju lahan dan mengangkut hasil panen," jelasnya. Selama ini, imbuh Suriansyah masyarakat kerap mengeluhkan jalan usaha tani yang ada tidak bisa memadai untuk kendaraan roda dua. Maka itu, mereka berharap adanya pembangunan dalam bidang infrastruktur tersebut. Suriansyah menerangkan, masyarakat berpendapat buruknya kondisi infrastruktur akan membuat percuma produksi pertanian yang berlimpah. Sebab petani akan kesulitan akses untuk memasarkan produknya. “Produksi melimpah kalau aksesnya tak memadai petani sulit memasarkan. Peningkatan jalan tani jadi harapan masyarakat," katanya. Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, dan peternakan) untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar. Sebagian besar jalan usaha tani masih berupa tanah atau berlapis kerikil, tetapi di beberapa tempat sudah ada jalan usaha tani yang beraspal atau rabat beton. (ap)
Pifabiz
PIFAbiz - Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 nanti malam, Senin (29/4). Banyak masyarakat yang memberikan dukungan dan berharap Skuad Garuda menjadi juara dalam ajang Piala Asia U-23 2024. Salah satu diantaranya adalah seorang pengusaha bernama Jhon LBF yang menjanjikan akan menghadiahi uang tunai senilai Rp 100 juta rupiah jika Timnas Indonesia berhasil membawa pulang trofi Piala Asia U-23. Pernyataan itu diungkapkan Jhon LBF lewat postingan di akun Instagram pribadinya, pada Jumat (26/4/2024) lalu. “100 juta bukan nominal besar tapi saya ikhlas kasi bonus 100 juta cash kalo Timnas U23 bisa bawa pulang Piala Asia," unggah Jhon di Instagramnya. Menurut Jhon LBF hadiah yang ia janjikan merupakan bentuk dukungan dan motivasi untuk Timnas Indonesia U-23 yang sudah berhasil lolos ke semifinal. Ia yakin jika anak buah Shin Tae-yong (STY) akan mampu memboyong Piala Asia U-23 ke Tanah Air. Selain Jhon LBF yang menjanjikan bonus untuk Pratama Arhan dan kawan-kawan yang kini telah lolos menuju semifinal Piala Asia U-23 di Qatar. Selebgram Arief Muhammad juga akan mengucurkan bonus untuk Timnas Indonesia U-23 apabila menjadi juara di Piala Asia U-23. (ly)