Pemerintah Siapkan Bantuan Teknologi Ramah Lingkungan untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
Pontianak | Senin, 4 Agustus 2025
Ilustrasi Karhutla
Pontianak | Senin, 4 Agustus 2025
Sports
PIFA, Sports - Dalam pertandingan yang penuh aksi dan ketegangan, Ipswich Town sukses meraih kemenangan dengan skor tipis 2-1 melawan tuan rumah Sunderland di Divisi Championship musim 2023/2024. Pertandingan yang mempertemukan Sunderland dan Ipswich Town berlangsung di Stadium of Light, Inggris, pada Minggu (6/8) malam WIB. Kedua tim terlihat tampil dengan semangat untuk mencetak gol demi meraih kemenangan. Meskipun pertandingan berjalan dengan sengit, tidak ada gol yang tercipta hingga pertandingan memasuki menit ke-20. Namun, menjelang akhir babak pertama, Ipswich Town berhasil memecah kebuntuan. Gol pertama dicetak oleh Nathan Broadhead pada menit ke-45+1 setelah memanfaatkan umpan dari Leif Davis. Di babak kedua, Ipswich Town terus menunjukkan semangat mereka. Pada menit ke-53, George Hirst berhasil menggandakan keunggulan timnya dengan mencetak gol kedua setelah memanfaatkan umpan dari Broadhead. Meskipun tertinggal 0-2, Sunderland tidak menyerah begitu saja. Mereka terus berjuang dan pada menit ke-86, Dan Neil berhasil mencetak gol untuk mengubah kedudukan menjadi 1-2 setelah memanfaatkan umpan dari Cirkin. Meski bermain dengan sembilan pemain setelah Trai Hume mendapat kartu kuning kedua pada menit ke-72, Sunderland tetap berusaha keras untuk menyamakan skor. Namun, upaya mereka tidak berhasil membuahkan hasil. Pertandingan berakhir dengan kemenangan tipis 2-1 untuk Ipswich Town. Dengan hasil ini, Ipswich Town berhasil meraih kemenangan dalam kompetisi Divisi Championship 2023-2024. Meskipun kalah, Sunderland tetap menunjukkan semangat perjuangan mereka dalam pertandingan yang sengit ini. Hasil pertandingan ini menjadi sorotan dalam gelaran Divisi Championship, menunjukkan persaingan yang ketat di antara klub-klub peserta. (hs)
Nasional
PIFA, Nasional - Selebritas YouTube Ria Ricis telah melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya yang terkait dengan penyebaran foto dan video pribadi. Pengancaman ini datang dengan tuntutan agar Ricis mengirim uang sebesar Rp300 juta untuk mencegah penyebaran tersebut. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi laporan ini kepada wartawan pada Senin (10/6). "Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujar Ade Ary. Dalam ancaman tersebut, pelaku meminta Ria Ricis untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky. "Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky," jelasnya. Saat ini, laporan tersebut sedang didalami oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ria Ricis telah dimintai keterangan terkait laporan ini dan mengungkapkan bahwa ancaman tersebut tidak hanya merugikan dirinya tetapi juga orang-orang terdekatnya. "Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen, bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," ungkap Ricis usai pemeriksaan. Ricis juga mengungkapkan ancaman ini sudah berlangsung selama lima hari. "Selama 5 hari terakhir, mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu," harapnya. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti sudah diserahkan ke polisi dan penyidik untuk diproses lebih lanjut. Dalam Instagram Stories-nya, Ria Ricis menjelaskan jenis foto dan video yang diancam akan disebar oleh pelaku, yakni foto selfie tanpa hijab dan video saat dirinya sedang nge-gym dengan pakaian minim. "Foto selfie no hijab, video nge-gym aku dengan pakaian minim itu yang mau dia sebar," ungkapnya. Ria Ricis juga menyatakan bahwa ia mengetahui siapa pelaku yang mengancamnya. Namun, saat memberikan keterangan kepada polisi, ia masih berpikiran positif dan tidak langsung mengidentifikasi pelaku. "Iya, aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu," terangnya. "Bahkan dari awal aku ga pernah notice nama dia waktu polda sebut ciri-cirinya saking aku berpikir positif. Lalu aku pernah kasih hp ku ke dia. Dan ternyata jadi disalahgunakan... Untuk kalian semua orang baik, sehat-sehat kalian," tambah Ricis. Ria Ricis berharap tim penyidik di Polda Metro Jaya Siber dapat segera menemukan pelaku. "Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya. Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini," ujar Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya. Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa kasus ini akan segera ditangani. "Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga," pungkasnya. (ly)
Lokal
PIFA, Lokal - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontinakan, berinisial TBB, ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp4 miliar tahun 2020. Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil kajian dan ekspos penyidik. "Berdasarkan hasil ekspos dan kajian, ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Sigit, Jumat (3/3/2023). Sigit mengatakan, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran. Selain TBB, penyidik juga menetapkan E dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan. “Tiga orang tersangka sudah ditahan,” ungkap Sigit. Sebelumnya, proyek IPAL untuk TPA) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, diduga bermasalah. Kepala Seksi Intelejen Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang, mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana hingga ahli. Rudy menyebut, dari penyidikan sementara, modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. “Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 juta,” pungkas Rudy. (ap)