Pemerintah Tata Ulang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Indonesia | Kamis, 3 Agustus 2023
PIFA, Internasional - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memimpin pertemuan terbatas (ratas) yang membicarakan isu penataan lokasi kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Pertemuan ini berlangsung pada hari Rabu (02/08/2023) di Istana Merdeka, Jakarta.
Usai pertemuan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” terang Ida, dikutip dari laman Setkab RI.
Menaker menjelaskan bahwa penempatan tersebut akan melibatkan seluruh proses, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air setelah bekerja di negara penempatan.
“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereviu tata kelola penempatan. Kemudian, meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” imbuhnya.
Selain itu, Ida juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengevaluasi penempatan PMI. Evaluasi ini akan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2017.
“Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/207. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah bersepakat untuk melakukan semacam rakor [rapat koordinasi] yang melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ida berharap bahwa langkah-langkah perbaikan dalam pengaturan penempatan PMI yang diambil oleh pemerintah akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran.
“Harapannya, dengan perbaikan tata kelola ini perlindungan kepada pekerja migran kita akan lebih baik lagi,” tutupnya. (yd)