Pemerintah menerbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia. (Dok. Setkab RI)

PIFA, Nasional - Pemerintah Telah Mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini dikeluarkan sejalan dengan perubahan status pandemi COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Perpres menyatakan perlunya pengaturan mengenai pengakhiran penanganan COVID-19 yang telah dilakukan selama masa pandemi. Dengan keluarnya Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) diakhiri dan dibubarkan.

Lebih lanjut, Perpres menyatakan bahwa pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan ini termasuk kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19. Langkah-langkah ini mencakup partisipasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang relevan, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan peralatan kesehatan sesuai kebutuhan, serta pendanaan.

Tentang SOP penanganan COVID-19 tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta menteri/kepala lembaga lain yang dianggap perlu.

Perpres juga menyebutkan bahwa obat dan vaksin COVID-19 yang telah diperoleh sebelum berakhirnya status pandemi COVID-19, tetap dapat digunakan hingga tanggal kedaluwarsa. Bagi obat dan vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dalam situasi darurat sebelum status pandemi berakhir, penggunaannya tetap diperbolehkan jika memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perpres juga menegaskan bahwa semua kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah dalam penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan, berserta hak dan kewajiban yang timbul sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, tetap berlaku sampai hak dan kewajiban tersebut dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan mulai berlakunya Perpres ini, sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-19 yang sebelumnya berlaku dicabut dan tidak berlaku lagi. Produk-produk hukum tersebut meliputi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN beserta perubahannya, serta Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan perpres lainnya.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Agustus 2023.

PIFA, Nasional - Pemerintah Telah Mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini dikeluarkan sejalan dengan perubahan status pandemi COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Perpres menyatakan perlunya pengaturan mengenai pengakhiran penanganan COVID-19 yang telah dilakukan selama masa pandemi. Dengan keluarnya Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) diakhiri dan dibubarkan.

Lebih lanjut, Perpres menyatakan bahwa pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan ini termasuk kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19. Langkah-langkah ini mencakup partisipasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang relevan, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan peralatan kesehatan sesuai kebutuhan, serta pendanaan.

Tentang SOP penanganan COVID-19 tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta menteri/kepala lembaga lain yang dianggap perlu.

Perpres juga menyebutkan bahwa obat dan vaksin COVID-19 yang telah diperoleh sebelum berakhirnya status pandemi COVID-19, tetap dapat digunakan hingga tanggal kedaluwarsa. Bagi obat dan vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dalam situasi darurat sebelum status pandemi berakhir, penggunaannya tetap diperbolehkan jika memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perpres juga menegaskan bahwa semua kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah dalam penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan, berserta hak dan kewajiban yang timbul sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, tetap berlaku sampai hak dan kewajiban tersebut dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan mulai berlakunya Perpres ini, sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-19 yang sebelumnya berlaku dicabut dan tidak berlaku lagi. Produk-produk hukum tersebut meliputi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN beserta perubahannya, serta Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan perpres lainnya.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Agustus 2023.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya