Pemerintah menerbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia. (Dok. Setkab RI)

Pemerintah menerbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia. (Dok. Setkab RI)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19

Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19

Indonesia | Senin, 7 Agustus 2023

PIFA, Nasional - Pemerintah Telah Mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini dikeluarkan sejalan dengan perubahan status pandemi COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Perpres menyatakan perlunya pengaturan mengenai pengakhiran penanganan COVID-19 yang telah dilakukan selama masa pandemi. Dengan keluarnya Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) diakhiri dan dibubarkan.

Lebih lanjut, Perpres menyatakan bahwa pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan ini termasuk kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19. Langkah-langkah ini mencakup partisipasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang relevan, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan peralatan kesehatan sesuai kebutuhan, serta pendanaan.

Tentang SOP penanganan COVID-19 tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta menteri/kepala lembaga lain yang dianggap perlu.

Perpres juga menyebutkan bahwa obat dan vaksin COVID-19 yang telah diperoleh sebelum berakhirnya status pandemi COVID-19, tetap dapat digunakan hingga tanggal kedaluwarsa. Bagi obat dan vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dalam situasi darurat sebelum status pandemi berakhir, penggunaannya tetap diperbolehkan jika memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perpres juga menegaskan bahwa semua kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah dalam penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan, berserta hak dan kewajiban yang timbul sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, tetap berlaku sampai hak dan kewajiban tersebut dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan mulai berlakunya Perpres ini, sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-19 yang sebelumnya berlaku dicabut dan tidak berlaku lagi. Produk-produk hukum tersebut meliputi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN beserta perubahannya, serta Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan perpres lainnya.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Agustus 2023.

Rekomendasi

Foto: Cedera dan Jalani Operasi, Musimnya Dybala Berakhir Lebih Cepat | Pifa Net

Cedera dan Jalani Operasi, Musimnya Dybala Berakhir Lebih Cepat

Italia
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian | Pifa Net

Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian

Pifabiz
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Rajin Servis di Bengkel Resmi Yamaha, Beragam Keuntungan Ini Bisa Didapat Konsumen | Pifa Net

Rajin Servis di Bengkel Resmi Yamaha, Beragam Keuntungan Ini Bisa Didapat Konsumen

Nasional
| Sabtu, 7 Juni 2025
Foto: Minum Kopi Tanpa Gula Kurangi Risiko Penyakit Alzheimer hingga Parkinson | Pifa Net

Minum Kopi Tanpa Gula Kurangi Risiko Penyakit Alzheimer hingga Parkinson

Indonesia
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Mangkir dari Panggilan Polisi, Lisa Mariana Terancam Dipanggil Paksa Terkait Kasus Video Asusila | Pifa Net

Mangkir dari Panggilan Polisi, Lisa Mariana Terancam Dipanggil Paksa Terkait Kasus Video Asusila

Pifabiz
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: KPK Temukan Indikasi Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis dari Rp10.000 jadi Rp8.000, Kepala BGN Bilang Begini | Pifa Net

KPK Temukan Indikasi Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis dari Rp10.000 jadi Rp8.000, Kepala BGN Bilang Begini

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen kepada Indonesia, Tegaskan Sikap Tegas Soal Defisit Perdagangan | Pifa Net

Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen kepada Indonesia, Tegaskan Sikap Tegas Soal Defisit Perdagangan

Internasional
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: PSSI Buka Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain 4 Maret 2025 | Pifa Net

PSSI Buka Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain 4 Maret 2025

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Dilukis jadi Srikandi Sedang Memanah, Megawati: Aku Harus Membidik Siapa? | Pifa Net

Dilukis jadi Srikandi Sedang Memanah, Megawati: Aku Harus Membidik Siapa?

Politik
| Sabtu, 25 Januari 2025
Foto: Juventus Resmi Depak Thiago Motta, Igor Tudor Ditunjuk Sebagai Pelatih Baru | Pifa Net

Juventus Resmi Depak Thiago Motta, Igor Tudor Ditunjuk Sebagai Pelatih Baru

Italia
| Senin, 24 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Ratusan Warga Ikut Program Vaksinasi Natal 2021 yang Digelar Polsek Sanggau Ledo | Pifa Net

Ratusan Warga Ikut Program Vaksinasi Natal 2021 yang Digelar Polsek Sanggau Ledo

Berita Bengkayang, PIFA - Sebanyak 250 warga Sanggau ikut program vaksin Natal Covid-19 yang digelar Polsek Sanggau Ledo, Polres Bengkayang, Polda Kalbar di simpang empat Pasar Sanggau Ledo. Kapolsek Sanggau Ledo, Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo menjelaskan, kegiatan ini digelar untuk mempercepat capaian vaksinasi warga.  "Kami juga melibatkan para tenaga kesehatan puskesmas Sanggau Ledo sebagai vaksinator," katanya. Bhanu mengatakan, vaksinasi kali ini menyasar kepada jemaat dan warga sekitaran Sanggau Ledo yang dilaksanakan  pada hari Jumat tanggal 24 dan Sabtu 25 Desember 2021. Dalam kesempatan vaksinasi kali ini, Polsek Sanggau Ledo membagikan door prize berupa paket Natal bagi warga yang divaksin dosis pertama. "Kami juga melakukan vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door) kepada warga yang melibatkan bidan desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa," tuturnya. "Vaksinasi ini dalam rangka akselerasi terbentuknya "herd immunity" masyarakat kecamatan Sanggau Ledo, agar pandemi COVID-19 yang hingga kini masih melanda segera berakhir" terangnya lanjut. Bhanu berpesan kepada seluruh warga yang telah mendapat vaksin agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, vaksinasi bukan jaminan membuat kebal dari COVID-19 sehingga mereka masih mempunyai kemungkinan terpapar. "Kami mengimbau agar protokol kesehatan selalu diterapkan setiap saat, bahkan jika perlu diperketat lagi. Dari mulai memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas," katanya. Selain itu, Bhanu menyatakan pihaknya juga melakukan vaksinasi di objek wisata yang ada di kecamatan Sanggau Ledo.  Kegiatan tersebut untuk  melihat meningkatnya pengunjung yang berasal dari luar kota ke objek wisata di Riam Jugan saat libur natal kali ini. "Kita ingin memastikan seluruh pengunjung yang akan memasuki objek wisata di wilayah hukum Polsek Sanggau Ledo sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19," ujarnya. Lanjut Bhanu, vaksinasi tersebut untuk  mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di objek wisata, sehingga dapat kembali meningkatnya kasus positif Covid-19 di Sanggau Ledo. (B)

Bengkayang
| Selasa, 17 Mei 2022

Lokal

Foto: Merasa Dirugikan Dalam Pembagian Plasma, Ikatan Petani  PT PSP HPI Agro Datangi Kantor DPRD Provinsi Kalbar | Pifa Net

Merasa Dirugikan Dalam Pembagian Plasma, Ikatan Petani  PT PSP HPI Agro Datangi Kantor DPRD Provinsi Kalbar

Berita Kalbar, PIFA - Merasa dirugikan dalam pembagian Hak Plasma, masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Petani Plasma PT PSP HPI Agro menggelar aksi unjuk rasa  di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Pada Kamis (23/6/2022). Diketahui unjuk rasa ini merupakan bentuk protes petani sawit kepada PT PSP HPI Agro  yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mempawah dan Landak. Masa aksi yang berlangsung secara tertib ini diterima langsung oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalbar dan akan dilanjutkan aksi di Kantor Gubernur Kalbar.  "Aksi kami ini menuntut pembagian hasil plasma yang tidak adil dari tahun 2008/2009 sampai sekarang, sebelumnya  kami hanya menerima Rp 50.000- Rp 80.000 perhektar, namun ketika  kami ributkan dan protes naik menjadi Rp 173.000  perhektar sekarang," ujar Jelani AK Koordinator aksi tersebut saat diwawancarai PIFA, di Kantor DPRD Provinsi Kalbar pada Kamis (23/6/2022). Jelani AK menegaskan seharusnya ditahun ke 12 ini pihak perusahaan harus adil, karena harusnya plasma yang diterima oleh petani ini nominalnya kisaran RP 500.000 perhektar. "Kisaran seharusnya yang kita terima  itu Rp 500.000 perhektare, dimana total luas lahan plasma sekitar 2000  hektar," ungkapnya. Total ada kurang lebih 2500 lebih petani yang dirugikan dalam permasalahan ini, pada perjanjian MoU sebelumnya itu ada kesepakatan antara petani dengan pihak perusahaan, dimana 70% diperuntuhkan untuk perusahaan dan 30 % untuk petani, namun seiring berjalannya ada pemotongan.  "Awal perjanjian ini 30% untuk petani dan 70% untuk perusahaan, ternyata dalam perjanjin tersebut 30 % untuk petani itu dipotong lagi  dengan alasan untuk operasional, jelas ini sangat keterlaluan," tegasnya.  Aksi yang dilakukan oleh petani itu juga meminta anggota DPRD Provinsi Kalbar untuk sama-sama mendatangi Kantor Gubernur Kalbar untuk menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:  1. Meminta keadilan bagi hasil plasma sawit PT PSP 2. Revisi Mou perjanjian yang hanya menguntungkan pihak perusahaan 3. Meminta gubernur kalbar mencabut izin PT PSP HPI Agro sebelum adanya revisi perjanjian tersebut Sementara itu Ermin Elviani  selaku anggota DPRD Provinsi Kalbar Dapil 2 memberikan keterangan bahwa pihak legislatif akan mengkaji dan mempelajari kasus ini agar bisa memberikan keputusan.  "Yang kita ketahui ini mereka datang  kesini mengadu kepada kita karna ada permasalahan, bagaimana pun kami wajib menyuarakan permasalahan karna apa yang masyarakat alami itu tidak adil terkait pembagian plasma," ujarnya. Dia juga mengatakan setelah ini anggota DPRD akan melakukan rapat kerja untuk membahas permasalahan ini.  "Kita pelajari dulu perjanjian MoU yang menjadi permasalahan tersebut, dan kita juga tidak berani langsung memberikan rekomendasi tentunya kita pahami dulu masalah ini," tutupnya. (ja)

Kalbar
| Kamis, 23 Juni 2022

Nasional

Foto: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara | Pifa Net

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait Harun Masiku.Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang putusan sela menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar secara hukum. Menurut hakim, dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan hasil penyidikan."Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi," ujar Hakim Rios di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 18 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.Hakim juga menegaskan bahwa sejumlah keberatan yang disampaikan Hasto lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga harus diuji dalam sidang pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.Dalam eksepsinya, Hasto meminta agar dibebaskan dari dakwaan dengan alasan terdapat keraguan yang mendasar pada aspek pembuktian dan ketidaktepatan penerapan hukum terhadap dirinya. Namun, keberatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka pada kurun waktu 2019–2024. Ia disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDI-P, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.Tak hanya itu, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam lainnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik. Selain perintangan penyidikan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku juga didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.Suap tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang sama-sama berasal dari Dapil Sumatera Selatan I.Atas dakwaan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dalam politik nasional serta buronan yang hingga kini belum tertangkap, Harun Masiku. Jalannya sidang pokok perkara diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memberikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.

Indonesia
| Jumat, 11 April 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5