Pemerintah Tetapkan WFA Saat Lebaran 2026, Perusahaan Diminta Tak Potong Cuti Pegawai
Nasional | Rabu, 11 Februari 2026
PIFA, Nasional – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta, sebagai upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema WFA diberlakukan pada 16 dan 17 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran arus mudik. Sementara pada arus balik, WFA diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Airlangga menegaskan, kebijakan WFA merupakan bagian dari pengaturan kerja fleksibel (flexible working arrangement), bukan penambahan hari libur bagi pekerja.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan agar tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pegawai.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Selain itu, Menaker juga menegaskan perusahaan tetap wajib membayarkan upah pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang biasa diterima ketika bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan kerja.
Pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan pelaksanaan pekerjaan juga diminta untuk disusun sedemikian rupa agar produktivitas tetap terjaga meskipun pekerja tidak berada di kantor.
Namun demikian, Menaker menyebut terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFA. Di antaranya sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.
Yassierli turut meminta pemerintah daerah dan perusahaan mendukung penerapan WFA demi menjaga produktivitas dan mendorong target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2026.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Menaker.




















