Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Mulai 2025
Indonesia | Senin, 16 Desember 2024
Pemerintah mengumumkan kenaikan Tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025. (ANTARA)
Indonesia | Senin, 16 Desember 2024
Pifabiz
PIFAbiz - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi."Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, mengutip dari suara.com Kamis (20/2).Nikita Mirzani seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini di Polda Metro Jaya. Namun pemeriksaan ini ditunda lantaran Nikita sedang ada keperluan pekerjaan."Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelas Ade Ary.Pemeriksaan Nikita Mirzani dijadwalkan ulang pada 3 Maret mendatang."Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," jelas Ade Ary.Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman leqat media sosial. Pasal yang disangkakan Nikita Mirzani adalah Pasal 27 B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Ada juga Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Selain itu, Reza Gladys juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Internasional
PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik sedunia, wafat pada Senin pagi, 21 April 2025, di kediamannya di Casa Santa Marta, Vatikan. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kardinal Kevin Farrell, yang menyatakan bahwa Paus menghembuskan napas terakhir pada pukul 07.35 waktu setempat.Sebelumnya, Paus Fransiskus dirawat di Rumah Sakit Gemelli sejak 14 Februari akibat bronkitis yang berkembang menjadi pneumonia bilateral. Setelah 38 hari, ia kembali ke Vatikan untuk pemulihan, namun kondisi kesehatannya terus memburuk.Sejak muda, Paus telah mengalami masalah pernapasan serius, termasuk operasi paru-paru pada usia 20-an. Ia juga pernah membatalkan kunjungan ke UEA pada 2023 karena sakit.Sebagai persiapan akhir hidupnya, Paus Fransiskus telah menyetujui edisi baru liturgi pemakaman Paus pada April 2024, yang menekankan kesederhanaan dan iman, bukan kemegahan duniawi.Dikenal karena kerendahan hati dan pembelaan terhadap kaum miskin, Paus Fransiskus dikenang sebagai gembala sejati yang memperjuangkan kasih, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan diberlakukan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia. “Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” katanya, Selasa (26/04/2022) malam, secara virtual. Luhut menegaskan, pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein. Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri. “Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya. Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. (yd)