Pemerintah mengumumkan kenaikan Tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025. (ANTARA)

Pemerintah mengumumkan kenaikan Tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025. (ANTARA)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPemerintah Umumkan Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Mulai 2025

Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Mulai 2025

Indonesia | Senin, 16 Desember 2024

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali untuk sembako. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

"Sesuai amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga.

Namun, Airlangga menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok. Barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, dan vaksin polio akan dibebaskan dari PPN.

"Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini PPN-nya 0 persen, jadi semuanya bebas PPN," tambahnya.

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan menyasar barang mewah. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun juga menegaskan bahwa kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun PPN untuk barang pokok dan layanan masyarakat tetap pada tarif lama sebesar 11 persen.

"PPN hanya 12 persen untuk barang mewah, sedangkan barang pokok dan layanan masyarakat tetap pada tarif 11 persen," kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen, yang berlaku sejak 1 April 2022, dan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Rekomendasi

Foto: Justin Bieber Bayar 30 Juta Dolar Lebih ke Scooter Braun | Pifa Net

Justin Bieber Bayar 30 Juta Dolar Lebih ke Scooter Braun

Pifabiz
| Senin, 14 Juli 2025
Foto: Dramatis! Barcelona Nyaris Takluk dari Inter Milan dalam Laga Enam Gol di Semifinal UCL | Pifa Net

Dramatis! Barcelona Nyaris Takluk dari Inter Milan dalam Laga Enam Gol di Semifinal UCL

Spanyol
| Kamis, 1 Mei 2025
Foto: PN Jakpus Ganti Hakim Anggota dalam Sidang Korupsi Gula yang Seret Tom Lembong | Pifa Net

PN Jakpus Ganti Hakim Anggota dalam Sidang Korupsi Gula yang Seret Tom Lembong

Jakarta
| Senin, 14 April 2025
Foto: Tiga Wakil Italia Dominasi 8 Besar Sementara di Liga Champions | Pifa Net

Tiga Wakil Italia Dominasi 8 Besar Sementara di Liga Champions

Italia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Pentingnya Menyesuaikan Jadwal Tidur dengan Siklus Alami Tubuh | Pifa Net

Pentingnya Menyesuaikan Jadwal Tidur dengan Siklus Alami Tubuh

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto:   Kluivert Tegaskan Timnas Indonesia Tetap Serius Hadapi Jepang | Pifa Net

Kluivert Tegaskan Timnas Indonesia Tetap Serius Hadapi Jepang

Timnas
| Selasa, 10 Juni 2025
Foto: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Tegaskan Tak Gentar | Pifa Net

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Tegaskan Tak Gentar

Jakarta
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Bobon Santoso Tanggapi soal Daging Sapi Hilang Willie Salim di Palembang | Pifa Net

Bobon Santoso Tanggapi soal Daging Sapi Hilang Willie Salim di Palembang

Palembang
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan oleh Lisa Mariana | Pifa Net

Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan oleh Lisa Mariana

Indonesia
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Momen saat Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff Mendarat di Jakarta | Pifa Net

Momen saat Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff Mendarat di Jakarta

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman Terhadap Reza Gladys | Pifa Net

Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman Terhadap Reza Gladys

PIFAbiz - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi."Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, mengutip dari suara.com Kamis (20/2).Nikita Mirzani seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini di Polda Metro Jaya. Namun pemeriksaan ini ditunda lantaran Nikita sedang ada keperluan pekerjaan."Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelas Ade Ary.Pemeriksaan Nikita Mirzani dijadwalkan ulang pada 3 Maret mendatang."Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," jelas Ade Ary.Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman leqat media sosial. Pasal yang disangkakan Nikita Mirzani adalah Pasal 27 B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Ada juga Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Selain itu, Reza Gladys juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Jakarta
| Kamis, 20 Februari 2025

Internasional

Foto: Paus Fransiskus Wafat di Vatikan, Dunia Katolik Berduka | Pifa Net

Paus Fransiskus Wafat di Vatikan, Dunia Katolik Berduka

PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik sedunia, wafat pada Senin pagi, 21 April 2025, di kediamannya di Casa Santa Marta, Vatikan. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kardinal Kevin Farrell, yang menyatakan bahwa Paus menghembuskan napas terakhir pada pukul 07.35 waktu setempat.Sebelumnya, Paus Fransiskus dirawat di Rumah Sakit Gemelli sejak 14 Februari akibat bronkitis yang berkembang menjadi pneumonia bilateral. Setelah 38 hari, ia kembali ke Vatikan untuk pemulihan, namun kondisi kesehatannya terus memburuk.Sejak muda, Paus telah mengalami masalah pernapasan serius, termasuk operasi paru-paru pada usia 20-an. Ia juga pernah membatalkan kunjungan ke UEA pada 2023 karena sakit.Sebagai persiapan akhir hidupnya, Paus Fransiskus telah menyetujui edisi baru liturgi pemakaman Paus pada April 2024, yang menekankan kesederhanaan dan iman, bukan kemegahan duniawi.Dikenal karena kerendahan hati dan pembelaan terhadap kaum miskin, Paus Fransiskus dikenang sebagai gembala sejati yang memperjuangkan kasih, keadilan, dan perdamaian di dunia.

Vatikan
| Senin, 21 April 2025

Nasional

Foto: Pelarangan Ekspor Hingga Harga Minyak Goreng Curah di Tanah Air Rp14 Ribu/Liter | Pifa Net

Pelarangan Ekspor Hingga Harga Minyak Goreng Curah di Tanah Air Rp14 Ribu/Liter

Berita Nasional, PIFA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan diberlakukan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia. “Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” katanya, Selasa (26/04/2022) malam, secara virtual. Luhut menegaskan, pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein. Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri. “Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya. Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. (yd)

Jakarta
| Rabu, 27 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5