Pemkab Bengkayang Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,21 Triliun untuk Tahun 2026
Bengkayang | Senin, 14 Juli 2025
PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp1,21 triliun untuk tahun anggaran 2026. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang baru-baru ini disampaikan oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Sebastianus Darwis, target pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp98,33 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,1 triliun, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp7 miliar.
Rencana pengeluaran daerah juga telah ditetapkan sebesar Rp1,21 triliun, dengan rincian Belanja Operasi mencapai Rp916,28 miliar, Belanja Modal sebesar Rp71,27 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp25 miliar, Belanja Transfer sebesar Rp185,99 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp34,36 miliar.
Sebastianus Darwis menekankan bahwa anggaran yang disusun masih bersifat proyeksi sementara dan dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan dan evaluasi. Dia berharap agar proses tersebut dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk bekerja sama dalam menyusun APBD yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Harmonisasi dengan indikator makro daerah dan isu-isu strategis lainnya menjadi fokus penting untuk mencapai kesepakatan yang positif.
Dengan perencanaan anggaran yang ambisius ini, Pemkab Bengkayang optimis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memajukan pembangunan daerah secara signifikan. Proses pembahasan lebih lanjut terkait KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Harapan untuk Masa Depan
Sebastianus Darwis menyatakan bahwa Pemkab Bengkayang siap menghadapi tahun 2026 dengan perencanaan anggaran yang lebih baik dan terarah. Proses penyusunan APBD tahun ini juga dilakukan dengan mematuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut.
Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun Bengkayang secara inklusif terus menjadi tujuan utama dalam setiap langkah perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.