Pemkab Kubu Raya meningkatkan pelayanan administrasi di wilayah pesisir. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, untuk meningkatkan pelayanan administrasi di wilayah pesisir. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut ialah dengan melakukan Pemekaran kecamatan di Batu Ampar.

"Dengan adanya pemekaran, maka rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh dapat dipangkas dan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," kata Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman di Sungai Raya.

Pihak pemerintah menginisiasi langkah pertama dengan mendorong pembentukan sejumlah desa baru sebagai persyaratan pemekaran kecamatan. Kamaruzaman menekankan pentingnya percepatan pembentukan desa baru untuk memenuhi syarat pemekaran kecamatan.

"Ini ada rencana pemekaran, namun terhambat persyaratan karena kurangnya desa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada proses percepatan pembentukan desa-desa baru sehingga ini bisa dimekarkan," tambahnya.

Menurut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2008, cakupan wilayah kabupaten minimal terdiri atas 10 desa/kelurahan. Saat ini, Kecamatan Batu Ampar hanya memiliki 15 desa, yang menurut Kamaruzaman masih belum memenuhi syarat untuk pemekaran.

Batu Ampar, yang merupakan kecamatan terluas dan terjauh di Kabupaten Kubu Raya, menjadi fokus utama dalam upaya pemekaran. Kecamatan ini berbatasan dengan Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, dan Selat Karimata, sehingga pemekaran di sini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberikan perhatian khusus pada wilayah tersebut. (ad)

PIFA, Lokal - Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, untuk meningkatkan pelayanan administrasi di wilayah pesisir. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut ialah dengan melakukan Pemekaran kecamatan di Batu Ampar.

"Dengan adanya pemekaran, maka rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh dapat dipangkas dan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," kata Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman di Sungai Raya.

Pihak pemerintah menginisiasi langkah pertama dengan mendorong pembentukan sejumlah desa baru sebagai persyaratan pemekaran kecamatan. Kamaruzaman menekankan pentingnya percepatan pembentukan desa baru untuk memenuhi syarat pemekaran kecamatan.

"Ini ada rencana pemekaran, namun terhambat persyaratan karena kurangnya desa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada proses percepatan pembentukan desa-desa baru sehingga ini bisa dimekarkan," tambahnya.

Menurut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2008, cakupan wilayah kabupaten minimal terdiri atas 10 desa/kelurahan. Saat ini, Kecamatan Batu Ampar hanya memiliki 15 desa, yang menurut Kamaruzaman masih belum memenuhi syarat untuk pemekaran.

Batu Ampar, yang merupakan kecamatan terluas dan terjauh di Kabupaten Kubu Raya, menjadi fokus utama dalam upaya pemekaran. Kecamatan ini berbatasan dengan Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, dan Selat Karimata, sehingga pemekaran di sini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberikan perhatian khusus pada wilayah tersebut. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar