Foto: Tribun Pontianak

Sekadau - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau jalin kerjasama. Upayakan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negar. Di kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MOU antara Bupati Sekadau, Aron dan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran di aula kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Kamis 1 September 2021.
 
Dilansir dari Tribun Pontianak (3/9/2021), Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran menjelaskan berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ada tiga tugas dan wewenang Kejaksaan.
 
Pertama di bidang Pidana, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
 
Kedua di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
 
Ketiga dalam bidang Ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
 
"Terkait kerjasama yang akan berlangsung, tentunya akan meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara Pemkab Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau," ujarnya.
 
Adapun kerjasama tersebut berupa  bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemda kabupaten Sekadau, kemudian melakukan  sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan penerangan hukum terkait materi pengadaan barang dan jasa.
Di samping itu, Kejaksaan Negeri Sekadau juga akan berkoordinasi dengan APIP, untuk mencegah terjadinya penyimpangan perbuatan yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara. Serta melakukan monitoring dan evaluasi atas kerjasama tersebut.
 
"Semoga MOU ini dapat bermanfaat bagi kita semua,baik bagi kejaksaan negeri Sekadau dalam pelaksanaan tugas dan tanggung fungsinya maupun bagi Pemda Kabupaten Sekadau dalam menjalankan tugas dan fungsinya," harapnya.
 
Sementara itu, Bupati Sekadau Aron menyatakan sebagai Pemerintah Daerah menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, masih memiliki keterbatasan terkhusus dalam pemahaman hukum.
 
"kami juga menyadari bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan pasti ada masyarakat yang tidak puas terhadap apa yang kami putuskan, dan itu hak mereka," ujarnya.
 
Oleh karena itu Pemda Sekadau menilai perlu adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau. Sehingga pembangunan di Kabupaten Sekadau dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Saya berharap jika ada hal-hal yang agak mengganjal dapat didiskusikan saja, kita komunikasikan saja karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna," harapnya.
 
Pada kesempatan itu, Bupati Sekadau juga menyerahkan piagam penghargaan bagi Kejaksaan Negeri Sekadau. 

Sekadau - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau jalin kerjasama. Upayakan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negar. Di kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MOU antara Bupati Sekadau, Aron dan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran di aula kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Kamis 1 September 2021.
 
Dilansir dari Tribun Pontianak (3/9/2021), Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran menjelaskan berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ada tiga tugas dan wewenang Kejaksaan.
 
Pertama di bidang Pidana, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
 
Kedua di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
 
Ketiga dalam bidang Ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
 
"Terkait kerjasama yang akan berlangsung, tentunya akan meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara Pemkab Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau," ujarnya.
 
Adapun kerjasama tersebut berupa  bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemda kabupaten Sekadau, kemudian melakukan  sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan penerangan hukum terkait materi pengadaan barang dan jasa.
Di samping itu, Kejaksaan Negeri Sekadau juga akan berkoordinasi dengan APIP, untuk mencegah terjadinya penyimpangan perbuatan yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara. Serta melakukan monitoring dan evaluasi atas kerjasama tersebut.
 
"Semoga MOU ini dapat bermanfaat bagi kita semua,baik bagi kejaksaan negeri Sekadau dalam pelaksanaan tugas dan tanggung fungsinya maupun bagi Pemda Kabupaten Sekadau dalam menjalankan tugas dan fungsinya," harapnya.
 
Sementara itu, Bupati Sekadau Aron menyatakan sebagai Pemerintah Daerah menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, masih memiliki keterbatasan terkhusus dalam pemahaman hukum.
 
"kami juga menyadari bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan pasti ada masyarakat yang tidak puas terhadap apa yang kami putuskan, dan itu hak mereka," ujarnya.
 
Oleh karena itu Pemda Sekadau menilai perlu adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau. Sehingga pembangunan di Kabupaten Sekadau dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Saya berharap jika ada hal-hal yang agak mengganjal dapat didiskusikan saja, kita komunikasikan saja karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna," harapnya.
 
Pada kesempatan itu, Bupati Sekadau juga menyerahkan piagam penghargaan bagi Kejaksaan Negeri Sekadau. 

0

0

You can share on :

0 Komentar