Foto: Tribun Pontianak

Foto: Tribun Pontianak

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPemkab Sekadau Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam Pendampingan Hukum

Pemkab Sekadau Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam Pendampingan Hukum

Tim Redaksi | Jumat, 3 September 2021

Sekadau - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau jalin kerjasama. Upayakan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negar. Di kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MOU antara Bupati Sekadau, Aron dan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran di aula kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Kamis 1 September 2021.
 
Dilansir dari Tribun Pontianak (3/9/2021), Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran menjelaskan berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ada tiga tugas dan wewenang Kejaksaan.
 
Pertama di bidang Pidana, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
 
Kedua di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
 
Ketiga dalam bidang Ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
 
"Terkait kerjasama yang akan berlangsung, tentunya akan meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara Pemkab Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau," ujarnya.
 
Adapun kerjasama tersebut berupa  bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemda kabupaten Sekadau, kemudian melakukan  sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan penerangan hukum terkait materi pengadaan barang dan jasa.
Di samping itu, Kejaksaan Negeri Sekadau juga akan berkoordinasi dengan APIP, untuk mencegah terjadinya penyimpangan perbuatan yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara. Serta melakukan monitoring dan evaluasi atas kerjasama tersebut.
 
"Semoga MOU ini dapat bermanfaat bagi kita semua,baik bagi kejaksaan negeri Sekadau dalam pelaksanaan tugas dan tanggung fungsinya maupun bagi Pemda Kabupaten Sekadau dalam menjalankan tugas dan fungsinya," harapnya.
 
Sementara itu, Bupati Sekadau Aron menyatakan sebagai Pemerintah Daerah menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, masih memiliki keterbatasan terkhusus dalam pemahaman hukum.
 
"kami juga menyadari bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan pasti ada masyarakat yang tidak puas terhadap apa yang kami putuskan, dan itu hak mereka," ujarnya.
 
Oleh karena itu Pemda Sekadau menilai perlu adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau. Sehingga pembangunan di Kabupaten Sekadau dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Saya berharap jika ada hal-hal yang agak mengganjal dapat didiskusikan saja, kita komunikasikan saja karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna," harapnya.
 
Pada kesempatan itu, Bupati Sekadau juga menyerahkan piagam penghargaan bagi Kejaksaan Negeri Sekadau. 

Rekomendasi

Foto: Peresmian Yamaha Flagship Shop di Bandung, Wujud Nyata Realisasi Premium Dealer Layani Konsumen | Pifa Net

Peresmian Yamaha Flagship Shop di Bandung, Wujud Nyata Realisasi Premium Dealer Layani Konsumen

Bandung
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Ibra Optimis Santiago Gimenez Bakal Tajam di Lini Depan AC Milan | Pifa Net

Ibra Optimis Santiago Gimenez Bakal Tajam di Lini Depan AC Milan

Inggris
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Prank Inter Milan hingga Menit Akhir, AC Milan Sabet Trofi Supercoppa Italiana | Pifa Net

Prank Inter Milan hingga Menit Akhir, AC Milan Sabet Trofi Supercoppa Italiana

Italia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Gara-gara Makanan, Pria Diduga ODGJ di Sambas Bacok Abang Kandung | Pifa Net

Gara-gara Makanan, Pria Diduga ODGJ di Sambas Bacok Abang Kandung

Sambas
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara | Pifa Net

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Pontianak
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Heboh Kabur Aja Dulu, Bunda Corla Ikut Angkat Bicara | Pifa Net

Heboh Kabur Aja Dulu, Bunda Corla Ikut Angkat Bicara

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Duel Big Match Liga Inggris Pekan Ini, Arsenal vs Man City, Siapa yang Menang?  | Pifa Net

Duel Big Match Liga Inggris Pekan Ini, Arsenal vs Man City, Siapa yang Menang?

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Pacar Sendiri jadi Mucikari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Anak di Ketapang | Pifa Net

Pacar Sendiri jadi Mucikari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Anak di Ketapang

Ketapang
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di TPU Carang Pulang | Pifa Net

Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di TPU Carang Pulang

Indonesia
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi dari Kerajaan Johor | Pifa Net

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi dari Kerajaan Johor

Politik
| Senin, 27 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Muda Mahendrawan Utamakan Pemerataan dalam Pembangunan Rumah Ibadah di Kubu Raya | Pifa Net

Muda Mahendrawan Utamakan Pemerataan dalam Pembangunan Rumah Ibadah di Kubu Raya

PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, di bawah kepemimpinan Bupati Muda Mahendrawan, telah memberikan dana hibah untuk pembangunan 89 rumah ibadah di wilayah tersebut, dengan tujuan meningkatkan kenyamanan umat beragama dalam melaksanakan ibadah mereka. Dalam acara penyerahan hibah yang berlangsung di Sungai Raya pada hari Rabu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, secara resmi menyerahkan dana hibah kepada perwakilan ketua rumah ibadah. Seluruh ketua rumah ibadah juga diberikan penjelasan terkait tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan hibah ini, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Muda Mahendrawan, Bupati Kubu Raya, menyatakan bahwa dalam pemberian bantuan kepada rumah ibadah, prinsip keadilan menjadi prioritas utama. Kubu Raya memiliki beragam rumah ibadah yang tersebar di seluruh penjuru wilayah, dan pemerintah setempat berusaha memastikan bahwa semua rumah ibadah mendapatkan perhatian yang sama. "Kami lebih mengutamakan bagaimana rasa berkeadilan. Nah, untuk rumah ibadah sendiri memang kami mohon maaf belum bisa menganggarkan besar-besar. Karena berkeadilannya yang kita utamakan," ungkap Bupati Muda Mahendrawan. Dalam konteks prinsip keadilan ini, Bupati Mahendrawan menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah kabupaten belum membangun masjid agung di Kubu Raya. Hal ini disebabkan oleh prioritas anggaran yang diberikan kepada membantu seluruh rumah ibadah yang ada di wilayah tersebut. "Kalau membangun masjid agung tentu biayanya besar. Bisa mencapai Rp100 sampai 200 miliar, sementara kita kabupaten termuda yang usianya baru 16 tahun. Sedangkan rumah-rumah ibadah bertebaran luar biasa jumlahnya, sehingga kalau kita utamakan masjid agung dulu, tentu akan membuat sulit untuk membiayai rumah-rumah ibadah yang ada di berbagai pelosok," jelasnya. Muda Mahendrawan menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip keadilan dalam memberikan bantuan kepada rumah ibadah, dengan upaya mewujudkan pemerataan di seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Kubu Raya
| Rabu, 8 November 2023

Teknologi

Foto: Berujung Saling Tuntut, Twitter Bantah Tipu Elon Musk  | Pifa Net

Berujung Saling Tuntut, Twitter Bantah Tipu Elon Musk 

Berita Teknologi, PIFA - Perseteruan antara pihak Twitter, dengan miliuner Elon Musk kian memanas. Terbaru, Twitter membantah klaim Elon Musk bahwa mereka menipu supaya Musk mau membeli perusahaan jejaring media itu.  Bahkan, twitter menyebut bahwa tuduhan Musk "tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta". "Menurut Musk, sang miliuner yang mendirikan banyak perusahaan, dinasihati bankir dan pengacara Wall Street, ditipu Twitter untuk menandatangani kesepakatan merger 44 miliar dolar Amerika Serikat. Cerita tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta sebenarnya," kata Twitter dalam berkas tuntutan, melansir Antara, Jumat (5/8/2022).  Sebelumnya,  Kedua pihak saling menuntut lantaran Musk enggan menyelesaikan pembelian perusahaan.  Persidangan kasus inipun dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober. Musk ingin membatalkan kesepakatan pembelian Twitter, karena perusahaan itu gagal memberikan data soal akun palsu. Sementara Twitter, menginginkan Musk menyelesaikan kesepakatan dan menuduhnya melakukan sabotase karena sudah tidak tertarik lagi. Hingga saat ini, perwakilan Musk belum berkomentar soal isu ini. Namun, dalam tuntutan balasan yang dipublikasikan Kamis (4//8) waktu setempat menuduh Twitter menambah upaya untuk menyembunyikan jumlah pengguna mereka karena pasar anjlok. Akan tetapi, Twitter menyatakan Musk tidak memiliki "sedikit pun bukti" atas tuduhan tidak berdasar ini. (b)

Dunia
| Jumat, 5 Agustus 2022

Lokal

Foto: Gemawan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Bersama Kelompok Hutan Kemasyarakatan Cakra Timba Baya | Pifa Net

Gemawan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Bersama Kelompok Hutan Kemasyarakatan Cakra Timba Baya

Berita Sambas, PIFA - Gemawan gelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rencana kerja bersama Kelompok Hutan Kemasyarakatan  Cakra Timba Baya, FGD ini melibatkan pihak Pemdes dan KPH Kabupaten Sambas guna membangun sinergitas dalam upaya perlindungan dan pengelolaan yang arif di Hutan Kemasyarakatan tersebut. Kegiatan yang berlangsung malam hari di kediaman salah satu anggota kelompok ini fokus pada penyusunan rencana kerja pasca terbitnya izin kelola IUPHKM di Desa Twi Mentibar, pada Selasa (12/4/2022).   “Pihak pemdes dan KPH turut kami libatkan sebagai bentuk kolaborasi sehingga terbangun sinergitas para pihak dalam upaya pengembangan wilayah kelola pasca diterbitkannya izin oleh kementerian,” Ujar Dedi Wahab, Koordinator CO sekaligus PO Capacity Building Gemawan saat menjadi fasilitator kegiatan.    Kelompok Cakra Timba Baya diberi izin kelola seluas 161 ha, sebagaimana di tuangkan dalam SK.7423/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2020. Program perhutanan sosial (PS) dipersiapkan Pemerintah Indonesia sebagai jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam. Skema yang ditawarkan dalam program perhutanan sosial adalah hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan adat (HA), hutan tanaman rakyat (HTR), dan kemitraan kehutanan (KK).    Dedi sapaan akrabnya juga menjelaskan pengembangan jasa lingkungan ekowisata menjadi topik utama dalam penyusunan rencana kerja kali ini, mengingat wilayah yang terbitkan izin tersebut merupakan area perbukitan yang dikenal dengan nama Bukit Selindung dan sering menjadi tempat mendaki oleh anak muda sekitar. Selain itu Hutan ini juga memiliki sumber air bersih yang dapat menjadi sumber air utama masyarakat Twi Mentibar.    “Salah satu point pengembangan usaha yang prioritas adalah pengembangan jasa lingkungan ekowisata desa dan jasa tata air berupa penyediaan air baku, pengembangan air kemasan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga desa,” imbuhnya.    Aris Sugiatno selaku Kepala Desa Twi Mentibar menyampaikan Isu perlindungan kawasan , pemanfaatan hbbk, agroforestry, silvopasture, dan silvofishery menjadi bagian yg tak terpisahkan dari perencanaan untuk 10 tahun kedepan. Hal ini yang nantinya akan  disinergikan dengan program prioritas desa.   “ kami berkomitmen untuk mengawal dan mengalokasikan 20% dari peruntukan penganggaran desa salah satunya untuk penyediaan air bersih yg bersumber dari potensi kawasan hutan lindung bukit selindung ini,” jelasnya.    Sementara itu H.Asmadi, KPH Kab. Sambas juga mengingatkan untuk secara bersama-sama menjaga wilayah Hutan Lindung ini, mengingat area hutan Bukit Selindung ini rentan akan kebakaran, oleh karena itu ia menekankan pentingnya kesadaran dan kepedulian bersama untuk menjaga area hutan yang sekaligus menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitarnya.    “Selanjutnya kita akan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk perlindungan pengamanan karhutla secara partisipatif bersama masyarakat,” katanya.    Kolaborasi para pihak dalam upaya menyusun strategi pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam berbasis masyarakat sebelumnya sudah dilakukan Gemawan di tingkat Kabupaten. Harapannya kolaborasi itu berlanjut sampai ke tingkat desa, sebagaimana yang dilakukan oleh Kelompok Cakra Timba Baya ini, sehingga banyak masukan dan informasi berbagai pihak yang dapat membantu penguatan kelembagaan.    “Setelah ini direncanakan pembentukan 6 KUPS untuk penguatan kelembagaan, yang salah satu KUPS tersebut dibentuk dari kader perempuan,” kata Erwin Johana, Ketua Kelompok Hkm Cakra Timba Baya. (ja) 

Sambas
| Sabtu, 16 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5