Pemkot Pontianak Pantau Ketat Proyek Pembangunan
Pontianak | Selasa, 31 Desember 2024
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto saat meninjau pengerjaan proyek pembangunan di Mal Pelayanan Publik di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (31/12/2024). HO.Prokopim-Kominfo Kota Pontianak.
Pontianak | Selasa, 31 Desember 2024
Lokal
PIFA, Lokal - Aming Coffee yang berada di Gedung Ayani Megamal kedatangan tamu istimewa. Presiden RI Jokowi sempat mampir ngopi bareng rombongan di Aming Coffee Ayani Megamal, Rabu (21/3/2024) malam. Kunjungan tak terduga Jokowi ke Aming Coffee di Ayani Megamall membuat pengunjung di sana tak menyangka bakal bertemu orang nomor satu di Indonesia. Banyak sekali pengunjung meminta izin untuk berswafoto bersama Jokowi. Terlihat sejumlah menteri mendampingi Jokowi antara lain Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Limin, owner Aming Coffee beserta keluarga juga mendapat kesempatan berswafoto bersama Jokowi di Aming Coffee AYani Megamal. Baginya, kunjungan Jokowi kali ini menjadi kebanggaan, apalagi Aming Coffee Ayani Megamal belum lama diresmikan. “Tentunya ini menjadi kebanggaan bagi kami karena Bapak Presiden menyempatkan untuk ngopi di Aming Coffee saat berkunjung di Ayani Megamal,” ujarnya. Menurutnya, kunjungan Jokowi ke Aming Coffee bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya Presiden RI juga pernah ngopi di Warung Kopi Aming Coffee yang terletak di Jalan H Abbas Pontianak. Bahkan, dirinya bersama keluarga dan karyawan juga sempat berfoto bersama Jokowi. “Semoga dengan kehadiran Bapak Jokowi di kedai kopi kami, Aming Coffee semakin dikenal luas dan menjadi destinasi favorit bagi pecinta kopi,” ungkap Aming, sapaan akrab Limin. Setelah sukses dengan membuka beberapa gerai yang tersebar di berbagai titik strategis di sejumlah kota, baik dalam Provinsi Kalbar hingga luar Kalbar, Aming Coffee membuka gerai barunya di Ayani Megamal, salah satu mall terbesar yang ada di ibukota Provinsi Kalbar. Di pusat perbelanjaan ini, kehadiran Aming Coffee memang sangat dinantikan, selain gerai yang sudah lebih dulu dibuka di Gaia Mall Kubu Raya. Dengan tampilan interior yang modern dan sentuhan desain yang menarik, Aming Coffee konsisten mempertahankan racikan kopitiam secara tradisional. (ap)
Nasional
PIFA, Nasional – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan Richard Eliezer diantaranya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Majelis Hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tambah Hakim Wahyu. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Seperti diketahui, Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. “Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023) lalu. Sebelum Richard Eliezer, empat terdakwa lain telah divonis hakim, yakni: 1. Ferdy Sambo divonis mati 2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara 4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara (yd)
Lokal
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai 80 persen masyarakat sudah mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak. “Terutama pelaku usaha yang sifatnya non esensial dan kritikal,” ujarnya usai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan sepeda motor, Selasa (13/7/2021). Kendati demikian, memang masih ditemui sejumlah tempat usaha non esensial yang membuka tokonya. Terhadap para pelaku usaha tersebut, pihaknya meminta agar toko atau tempat usahanya ditutup sementara selama berlakunya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. “Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM Darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non esensial harus ditutup sementara,” ungkapnya. Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Edi menyebut memang sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan itu sebagai upaya mengurangi mobilitas warga. Ia pun tidak menampik, masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal. “Untuk penyekatan, memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan. Seperti di Jalan Ahmad Yani dan Gajah Mada,” imbuhnya. Ia kemudian mengimbau, seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19. “Kunci kesuksesan PPKM Darurat ini adalah kepatuhan masyarakat sehingga perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar bisa menahan diri dan mengurangi mobilitas,” kata Edi.