Foto: Tribun Pontianak

Berita Singkawang, PIFA - Pemerintah Kota Singkawang membuat aturan tentang pembatasan  waktu masuk angkutan Peti Kenas (Kontainer), hal ini tercantum dalam Perwako Nomor 38 Tahun 2021.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita menegaskan  pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Kendaraan angkutan Peti Kemas (Kontainer) 40 feet kini dilarang masuk ke Pusat Kota Singkawang, mulai dari pagi hari pukul 05.00 WIB hingga malam hari pukul 21.00 WIB.

"Bagi yang melanggar, maka akan kami tindak tegas berupa tilang sesuai Perwako Nomor 38 Tahun 2021," ujar Yudha, pada  Kamis 21 Oktober 2021 dilansir dari Tribun Pontianak.

Yudha menjelaskan, tujuan dikeluarkannya aturan baru ini adalah agar lifetime jalan dapat terjaga sehingga tidak cepat rusak akibat kendaraan dengan muatan berat.

"Dan juga menyangkut keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas, apabila melewati ruas jalan dalam Kota Singkawang," terangnya.

Meski dilarang masuk ke pusat Kota, Yudha menerangkan, kendaraan kontainer 40 feet yang hanya meneruskan perjalanan ke wilayah Sambas, masih diperbolehkan.

Sedangkan Yuda sampaikan, untuk kontainer dengan ukuran 20 feet masih diperkenankan untuk masuk ke pusat Kota Singkawang.

Berita Singkawang, PIFA - Pemerintah Kota Singkawang membuat aturan tentang pembatasan  waktu masuk angkutan Peti Kenas (Kontainer), hal ini tercantum dalam Perwako Nomor 38 Tahun 2021.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Petrus Yudha Sasmita menegaskan  pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Kendaraan angkutan Peti Kemas (Kontainer) 40 feet kini dilarang masuk ke Pusat Kota Singkawang, mulai dari pagi hari pukul 05.00 WIB hingga malam hari pukul 21.00 WIB.

"Bagi yang melanggar, maka akan kami tindak tegas berupa tilang sesuai Perwako Nomor 38 Tahun 2021," ujar Yudha, pada  Kamis 21 Oktober 2021 dilansir dari Tribun Pontianak.

Yudha menjelaskan, tujuan dikeluarkannya aturan baru ini adalah agar lifetime jalan dapat terjaga sehingga tidak cepat rusak akibat kendaraan dengan muatan berat.

"Dan juga menyangkut keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas, apabila melewati ruas jalan dalam Kota Singkawang," terangnya.

Meski dilarang masuk ke pusat Kota, Yudha menerangkan, kendaraan kontainer 40 feet yang hanya meneruskan perjalanan ke wilayah Sambas, masih diperbolehkan.

Sedangkan Yuda sampaikan, untuk kontainer dengan ukuran 20 feet masih diperkenankan untuk masuk ke pusat Kota Singkawang.

0

0

You can share on :

0 Komentar