Foto: Prokopim Pemkot Singkawang

Berita Singkawang, PIFA - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH menghadiri sosialisasi penyerahan aset  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (8/4/2022).

KPK RI diwakili oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi hadir dan mensosialisasikan kegiatan Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK melalui hibah kepada Pemerintah Kota Singkawang.

Aset tersebut merupakan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa tanah seluas 12.622 m2 di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Turut hadir pada acara tersebut Forkopimda Kota Singkawang, Staf Ahli Wali Kota, Asisten, Kepala OPD, Kepala BPN, , Kepala KPKNL, Kepala Rupbasan, Camat Singkawang Selatan dan Lurah Sedau.

Wali Kota Singkawang mengatakan bahwa ia mewakili Pemerintah Kota Singkawang mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang akan menghibahkan aset berupa tanah kepada Pemerintah Kota Singkawang. Ia berharap semoga dengan aset yang dihibahkan tersebut dapat dimanfaatkan maksimal untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan publik.

Ia meminta kepada Kepala OPD terkait untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hibah ini hingga nanti saat penerbitan sertifikat hak milik dan ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kota Singkawang.

Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran OPD Kota Singkawang untuk menjadikan acara ini sebagai momentum untuk menghindari korupsi dengan meningkatkan sinergitas dan profesionalisme dalam bekerja. (rs)

Berita Singkawang, PIFA - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH menghadiri sosialisasi penyerahan aset  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (8/4/2022).

KPK RI diwakili oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi hadir dan mensosialisasikan kegiatan Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK melalui hibah kepada Pemerintah Kota Singkawang.

Aset tersebut merupakan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa tanah seluas 12.622 m2 di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Turut hadir pada acara tersebut Forkopimda Kota Singkawang, Staf Ahli Wali Kota, Asisten, Kepala OPD, Kepala BPN, , Kepala KPKNL, Kepala Rupbasan, Camat Singkawang Selatan dan Lurah Sedau.

Wali Kota Singkawang mengatakan bahwa ia mewakili Pemerintah Kota Singkawang mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang akan menghibahkan aset berupa tanah kepada Pemerintah Kota Singkawang. Ia berharap semoga dengan aset yang dihibahkan tersebut dapat dimanfaatkan maksimal untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan publik.

Ia meminta kepada Kepala OPD terkait untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hibah ini hingga nanti saat penerbitan sertifikat hak milik dan ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kota Singkawang.

Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran OPD Kota Singkawang untuk menjadikan acara ini sebagai momentum untuk menghindari korupsi dengan meningkatkan sinergitas dan profesionalisme dalam bekerja. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya