Foto: Detikcom

Berita Nasional, Pifa - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda hingga Rp 6,1 miliar.

Denda tersebut, diperoleh dari para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang sebagian besar dikumpulkan dari warga yang terjaring operasi masker.

"Sejak awal pandemi di awal 2020 hingga 21 September kemarin, denda yang terkumpul karena penggunaan masker mencapai Rp 4.738.920.000," ucapnya, melansir kompas Kamis (23/9/2021).

Total ada 761.774 warga DKI Jakarta yang melanggar aturan soal penggunaan masker di tempat umum.

Selain dari pelanggaran warga terkait penggunaan masker, Arifin menjelaskan, Pemprov DKI juga mendapat pemasukan Rp 1.419.250.000 dari tempat usaha, seperti tempat makan, restoran, dan kafe yang melanggar protokol kesehatan.

"Total keseluruhan dari awal pandemi sampai 21 September yang dikenakan sanksi ada 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya," ujarnya.

Menurut Arifin, saat ini denda tersebut sudah disetorkan ke kas daerah.

Berita Nasional, Pifa - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda hingga Rp 6,1 miliar.

Denda tersebut, diperoleh dari para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang sebagian besar dikumpulkan dari warga yang terjaring operasi masker.

"Sejak awal pandemi di awal 2020 hingga 21 September kemarin, denda yang terkumpul karena penggunaan masker mencapai Rp 4.738.920.000," ucapnya, melansir kompas Kamis (23/9/2021).

Total ada 761.774 warga DKI Jakarta yang melanggar aturan soal penggunaan masker di tempat umum.

Selain dari pelanggaran warga terkait penggunaan masker, Arifin menjelaskan, Pemprov DKI juga mendapat pemasukan Rp 1.419.250.000 dari tempat usaha, seperti tempat makan, restoran, dan kafe yang melanggar protokol kesehatan.

"Total keseluruhan dari awal pandemi sampai 21 September yang dikenakan sanksi ada 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya," ujarnya.

Menurut Arifin, saat ini denda tersebut sudah disetorkan ke kas daerah.

0

0

You can share on :

0 Komentar