Rapat Rencana Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalbar. (Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

PIFA, Lokal - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar rapat Rencana Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kamis (13/4/2023) pagi WIB. Pada rapat tersebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson terkait tugas dan fungsi lembaga tersebut, serta anggota yang akan terlibat didalamnya.

Harisson menyebut Pemprov Kalbar telah mengikuti Penghargaan Ekonomi Syariah Daerah Tingkat Provinsi untuk kedua kalinya, berturut-turut pada tahun 2022-2023, dengan mengisi dan mengirimkan kuesioner tersebut kepada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

"KNEKS sangat mengapresiasi respon positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menghimpun dan menyampaikan data terkait kuesioner tersebut. Selain itu, KNEKS juga mendorong pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.

Untuk percepatan, pengembangan, dan perluasan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di daerah provinsi, dibentuklah lembaga yang bersifat non-struktural ini. Lembaga tersebut akan dipimpin oleh Gubernur dan keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur Pemerintah Daerah, akademisi, praktisi, dan regulator di tingkat daerah.

Adapun tugas dari KDEKS adalah mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, pengembangan kegiatan dan usaha syariah.

KDEKS akan menjalankan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah, pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis Ekonomi dan Keuangan Syariah. Selain itu, KDEKS juga melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan.

Selanjutnya terkait hubungan kelembagaannya, pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan koordinasi dan sinergitas program dan rencana kerja dengan Lembaga yang membidangi ekonomi dan keuangan syariah yaitu KNEKS.

Sebagai informasi, KNEKS sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. Dalam rapat pleno kedua pada tanggal 30 Mei 2022, Wakil Presiden selaku ketua harian meminta pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024. Saat ini baru terbentuk KDEKS di 12 provinsi di Indonesia.

Adapun milestone dari arah kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia yaitu:

  • Indonesia harus menjadi  pusat Ekonomi dan keuangan syariah  dunia.
  • Peluang keuangan syariah Indonesia, dengan jumlah muslim terbesar di dunia, harus dimanfaatkan secara optimal.
  • Keuangan syariah dapat menjadi solusi utama dalam pembiayaan pembangunan, pembangunan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial.

Harisson menerangkan anggota KDEKS adalah Institusi/Lembaga/Organisasi yang memiliki Mandat untuk menjalankan program terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah.

"KDEKS sebagai infrastruktur pendukung Ekosistem Syariah Daerah, untuk itu diperlukan sinergi dan dukungan stakeholder untuk mendorong pembentukan KDEKS," tambahnya.

Lebih lanjut, pembiayaan pelaksanaan tugas Komite Daerah, Menejemen Eksekutif dan Sekretariat Komite akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (yd)

PIFA, Lokal - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar rapat Rencana Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kamis (13/4/2023) pagi WIB. Pada rapat tersebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson terkait tugas dan fungsi lembaga tersebut, serta anggota yang akan terlibat didalamnya.

Harisson menyebut Pemprov Kalbar telah mengikuti Penghargaan Ekonomi Syariah Daerah Tingkat Provinsi untuk kedua kalinya, berturut-turut pada tahun 2022-2023, dengan mengisi dan mengirimkan kuesioner tersebut kepada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

"KNEKS sangat mengapresiasi respon positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menghimpun dan menyampaikan data terkait kuesioner tersebut. Selain itu, KNEKS juga mendorong pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.

Untuk percepatan, pengembangan, dan perluasan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di daerah provinsi, dibentuklah lembaga yang bersifat non-struktural ini. Lembaga tersebut akan dipimpin oleh Gubernur dan keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur Pemerintah Daerah, akademisi, praktisi, dan regulator di tingkat daerah.

Adapun tugas dari KDEKS adalah mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, pengembangan kegiatan dan usaha syariah.

KDEKS akan menjalankan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah, pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis Ekonomi dan Keuangan Syariah. Selain itu, KDEKS juga melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan.

Selanjutnya terkait hubungan kelembagaannya, pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan koordinasi dan sinergitas program dan rencana kerja dengan Lembaga yang membidangi ekonomi dan keuangan syariah yaitu KNEKS.

Sebagai informasi, KNEKS sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. Dalam rapat pleno kedua pada tanggal 30 Mei 2022, Wakil Presiden selaku ketua harian meminta pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024. Saat ini baru terbentuk KDEKS di 12 provinsi di Indonesia.

Adapun milestone dari arah kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia yaitu:

  • Indonesia harus menjadi  pusat Ekonomi dan keuangan syariah  dunia.
  • Peluang keuangan syariah Indonesia, dengan jumlah muslim terbesar di dunia, harus dimanfaatkan secara optimal.
  • Keuangan syariah dapat menjadi solusi utama dalam pembiayaan pembangunan, pembangunan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial.

Harisson menerangkan anggota KDEKS adalah Institusi/Lembaga/Organisasi yang memiliki Mandat untuk menjalankan program terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah.

"KDEKS sebagai infrastruktur pendukung Ekosistem Syariah Daerah, untuk itu diperlukan sinergi dan dukungan stakeholder untuk mendorong pembentukan KDEKS," tambahnya.

Lebih lanjut, pembiayaan pelaksanaan tugas Komite Daerah, Menejemen Eksekutif dan Sekretariat Komite akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar