Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, Raperda Penanggulangan Bencana Kubu Raya diapresiasi Pemprov Kalbar. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan telah mengumumkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya dalam Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya pada hari Senin (11/9), yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya. Salah satu Raperda yang dibahas adalah mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana pada saat prabencana, tangggap darurat, dan pascabencana,” ungkap dalam pidatonya.

Muda juga mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana telah mendapat apresiasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ini karena Kabupaten Kubu Raya telah lebih dahulu menyusun Raperda tersebut, sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum memiliki Raperda terkait penanggulangan bencana.

“Raperda ini mengatur di antaranya mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah serta peran lembaga usaha, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana,” terangnya. 

Dengan demikian, Muda menekankan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan terencana, terpadu, dan menyeluruh, melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal di daerah.

“Terhadap Raperda ini juga telah dilakukan pengharmonisasian dan pembahasan dalam diskusi kelompok terfokus oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat, di mana diskusi tersebut diikuti peserta yakni perangkat daerah terkait dari pemerintah provinsi, akademisi, mahasiswa, LSM, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya,” imbuh dia. 

Selain Raperda mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, ada empat Raperda lain yang dibahas, yaitu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (yd)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan telah mengumumkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya dalam Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya pada hari Senin (11/9), yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya. Salah satu Raperda yang dibahas adalah mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana pada saat prabencana, tangggap darurat, dan pascabencana,” ungkap dalam pidatonya.

Muda juga mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana telah mendapat apresiasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ini karena Kabupaten Kubu Raya telah lebih dahulu menyusun Raperda tersebut, sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum memiliki Raperda terkait penanggulangan bencana.

“Raperda ini mengatur di antaranya mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah serta peran lembaga usaha, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana,” terangnya. 

Dengan demikian, Muda menekankan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan terencana, terpadu, dan menyeluruh, melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal di daerah.

“Terhadap Raperda ini juga telah dilakukan pengharmonisasian dan pembahasan dalam diskusi kelompok terfokus oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat, di mana diskusi tersebut diikuti peserta yakni perangkat daerah terkait dari pemerintah provinsi, akademisi, mahasiswa, LSM, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya,” imbuh dia. 

Selain Raperda mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, ada empat Raperda lain yang dibahas, yaitu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar