Foto: Adpim Pemprov Kalbar

Foto: Adpim Pemprov Kalbar

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPemprov Kalbar dan Kejati Kalbar Perkuat Kerja Sama Kedua Instansi

Pemprov Kalbar dan Kejati Kalbar Perkuat Kerja Sama Kedua Instansi

Pontianak | Selasa, 5 April 2022

Berita Pontianak, PIFA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengadakan Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (4/4/2022) kemarin.

Nota Kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., dan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan, namun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi pemerintah pusat maupun daerah seperti pemerintah provinsi serta  masyarakat pada umumnya," jelas Kajati kalbar.

Selain itu, MoU ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran kedua belah pihak dalam rangka turut serta memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah dan mensukseskan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna terwujudnya pembangunan nasional menuju ”Indonesia Maju” sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Kejaksaan sebagai  Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Asisten/LA), Audit Hukum (Legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya, secara optimal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk penegakan wibawa pemerintah, pemulihan/penyelamatan hak/aset dan keuangan milik daerah Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Dr. Mashudi.

Dengan adanya MoU ini, Pemprov Kalbar diharapkan tidak lagi ragu dan terbuka untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah, pemulihan dan penyelamatan aset/hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kajati Kalbar juga memastikan Jaksa Pengacara Negara akan bertindak secara profesional dan tidak menimbulkan conflict of interest.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas ditandatanganinya MoU ini.

"Saya juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sudah membantu menertibkan aset Pemda di Kawasan GOR. Mudah - mudahan kawasan tersebut dapat difungsikan secara maksimal untuk olahraga,"ujar Gubernur Kalbar.
Pemda harus bekerja sama dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi jaksa sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan adanya MoU tersebut, Gubernur akan meminta kepada Inspektorat Prov Kalbar untuk berkompilasi bersama Kejati Kalbar karena MoU ini dapat membantu memaksimalkan pendapatan asli daerah.
"Ada potensi dan kewajiban dari pihak ketiga yang tidak dilaksanakan, bahkan mungkin juga karena dari keteledoran dan ketidakpahaman kita dalam mengimplementasikan aturan," ujar H. Sutarmidji.

MoU ini juga dinilai dapat mencegah tindak pidana korupsi dari berbagai OPD. Oleh sebab itu, Gubernur berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara.

"Saya sarankan kepada seluruh OPD untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara jika ada tafsir dari aturan yang menimbulkan kekhawatiran. Jangan sampai langkah yang saudara lakukan justru melanggar aturan. Ini yang saya harap bisa dilakukan secara maksimal dan saya minta dilaksanakan dengan serius," jelas Gubernur Kalbar. (rs)

Rekomendasi

Foto: Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit | Pifa Net

Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Cara Cek Travel Wrapped di HP untuk Ketahui Momen Traveling | Pifa Net

Cara Cek Travel Wrapped di HP untuk Ketahui Momen Traveling

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Manchester United Keok Lagi di Liga Inggris, Catat Rekor Negatif | Pifa Net

Manchester United Keok Lagi di Liga Inggris, Catat Rekor Negatif

Inggris
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Sinopsis Film In the Lost Lands, Adaptasi Karya George R. R. Martin yang Dinantikan Penggemar | Pifa Net

Sinopsis Film In the Lost Lands, Adaptasi Karya George R. R. Martin yang Dinantikan Penggemar

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Kucing Juga Bisa Tularkan Rabies, Dokter Hewan di Pontianak Ingatkan Pentingnya Vaksin Rabies | Pifa Net

Kucing Juga Bisa Tularkan Rabies, Dokter Hewan di Pontianak Ingatkan Pentingnya Vaksin Rabies

Pontianak
| Selasa, 17 Juni 2025
Foto: Jumlah Instansi yang Bisa Ditempati TNI Bertambah Jadi 16 dalam RUU TNI | Pifa Net

Jumlah Instansi yang Bisa Ditempati TNI Bertambah Jadi 16 dalam RUU TNI

Indonesia
| Senin, 17 Maret 2025
Foto: Kiat Menjaga Kesehatan Selama Puasa dari Dokter Spesialis | Pifa Net

Kiat Menjaga Kesehatan Selama Puasa dari Dokter Spesialis

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Google Tambahkan Fitur Audio Overview dan Canvas di Gemini, Pengguna Kini Bisa Ringkas Dokumen jadi Unik Podcast | Pifa Net

Google Tambahkan Fitur Audio Overview dan Canvas di Gemini, Pengguna Kini Bisa Ringkas Dokumen jadi Unik Podcast

Indonesia
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto: Hadir di Banjarmasin, Ribuan Gen Z Auto FOMO & Tampil Skena di Fazzio Youth Festival | Pifa Net

Hadir di Banjarmasin, Ribuan Gen Z Auto FOMO & Tampil Skena di Fazzio Youth Festival

Banjarmasin
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: OpenAI Luncurkan Model AI o1-pro yang Menawarkan Penalaran Lebih Canggih | Pifa Net

OpenAI Luncurkan Model AI o1-pro yang Menawarkan Penalaran Lebih Canggih

Dunia
| Kamis, 20 Maret 2025

Berita Terkait

Sports

Foto:  PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional | Pifa Net

PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional

PIFA.CO.ID, SPRORTS - PSSI terus memperluas kerja sama internasional dalam upaya meningkatkan kualitas sepak bola Indonesia. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menjalin kemitraan dengan Asosiasi Sepak Bola Kerajaan Belanda (KNVB). Dalam pertemuan di Kampus KNVB, Zeist, Belanda, Senin (27/1), kedua federasi menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dalam berbagai aspek pengembangan sepak bola.Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari diskusi sebelumnya yang berlangsung di Jakarta pada September lalu. Dalam kesempatan ini, PSSI dan KNVB menyepakati enam fokus utama yang menjadi prioritas kerja sama, mulai dari pengembangan sumber daya manusia hingga kolaborasi dalam manajemen organisasi.Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya kesinambungan dalam program pengembangan sepak bola. “Kami senang berada di Kampus KNVB ini untuk memperkuat komitmen bersama terhadap olahraga sepak bola. PSSI sangat antusias untuk menindaklanjuti diskusi sebelumnya dan fokus pada prioritas utama dalam program pengembangan sepak bola kami,” ujarnya.Sementara itu, Sekretaris Jenderal KNVB, Gijs de Jong, menyoroti visi bersama yang dimiliki kedua federasi. “PSSI dan KNVB memiliki visi yang sama dalam memajukan sepak bola di berbagai aspek pengembangan. Komitmen bersama ini memperkuat kemitraan kami dan membantu kami bekerja sama untuk membawa sepak bola ke level berikutnya,” katanya.PSSI berharap kemitraan dengan KNVB dapat menjadi fondasi kuat bagi perkembangan sepak bola nasional, baik di level pemain, pelatih, maupun struktur kompetisi. Erick Thohir menegaskan bahwa transformasi sepak bola Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan."Di PSSI, misi kami jelas, yakni menjadi yang terbaik di antara tim nasional dan kompetisi liga terbaik di Asia Tenggara, bahkan Asia," tegasnya. "Kami harus fokus pada program pengembangan yang berkelanjutan, mencakup area utama seperti pengembangan pemain muda, wasit, pendidikan pelatih, dan struktur kompetisi," tambahnya.Dengan kerja sama ini, PSSI optimistis dapat membawa sepak bola Indonesia ke level yang lebih tinggi dan semakin kompetitif di kancah internasional.

Indonesia
| Rabu, 29 Januari 2025

Nasional

Foto: Presiden Tegaskan Soal Masa Jabatan Kades: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun! | Pifa Net

Presiden Tegaskan Soal Masa Jabatan Kades: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun!

PIFA, Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu. “Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023). Presiden mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Kepala Negara pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR. “Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden. Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya. Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Jakarta
| Rabu, 25 Januari 2023

Nasional

Foto: Visum Kasus BINUS SCHOOL Simprug: Tidak Ada Rahang Bengkok, Bertolak Belakang dengan Klaim Pelapor | Pifa Net

Visum Kasus BINUS SCHOOL Simprug: Tidak Ada Rahang Bengkok, Bertolak Belakang dengan Klaim Pelapor

PIFA, Nasional - Dalam hasil visum yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Selasa (17/9), tidak ditemukan adanya rahang bengkok pada RE (18), pelapor kasus dugaan perundungan di BINUS SCHOOL Simprug. Hasil tersebut berlawanan dengan pengakuan pelapor yang sebelumnya menyatakan dalam sebuah podcast bahwa rahangnya bengkok dan giginya hampir copot akibat peristiwa tersebut.“Kami sudah melakukan visum [kepada pelapor] dan menemukan pipi kiri tampak memar seluas 3 cm, teraba benjol dan nyeri di bagian kepala,” ujar Ade Rahmat seperti dikutip dari Tribun, Senin.Namun begitu, menurut Rahmat, berdasarkan hasil visum, tidak ada indikasi cedera serius seperti yang diungkapkan pelapor.Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, laporan dokter dari Rumah Sakit Pertamina Pusat, serta video yang memperlihatkan kejadian di toilet sekolah. Pihak sekolah juga telah menyerahkan seluruh rekaman CCTV sebagai barang bukti, yang juga telah diperlihatkan dalam RDP tersebut.Kasus ini mencuat ketika RE melaporkan adanya pengeroyokan dan bullying yang dilakukan oleh tiga siswa dan ditonton oleh 30 orang. Namun, investigasi sekolah menemukan bahwa yang terjadi adalah pertandingan satu lawan satu yang dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Semua siswa yang terlibat, baik dalam pertandingan maupun sebagai penonton, telah diberikan sanksi oleh pihak sekolah.Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak Januari 2024. “Jika ditanya, kasus tersebut kenapa lama [penanganannya], kami telah mencoba melakukan diversi atau musyawarah khusus anak-anak. Para pihak sudah bertemu, tapi tidak ada titik temu,” jelas Ade.Dalam RDP, anggota Komisi III DPR, Sari Yuliati, menekankan pentingnya penanganan yang adil dalam kasus ini. Ia meminta agar semua pihak tidak menyeret orang yang tidak bersalah dalam penyelesaian kasus tersebut. Sari juga mengingatkan agar tidak memanfaatkan profesi orang tua dari pihak yang terlibat untuk mencari simpati atau perhatian publik.“Kita harus mendudukkan masalah ini (berdasarkan fakta) yang sebenar-benarnya. Jangan kita ajarkan anak-anak praktik-praktik yang tidak baik. Kalau memang anak kita salah, kita bilang salah. Kalau anak kita tidak salah, kita bilang tidak salah. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” ujar Sari. (ad)

Jakarta
| Selasa, 24 September 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5