Pemuda di Bandung Jual Video Porno Anak di Telegram, Omzet Capai Rp7 Juta per Bulan
Bandung | Selasa, 30 Juli 2024
PIFA, Nasional - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, karena terlibat dalam penjualan video pornografi anak melalui aplikasi Telegram. Penangkapan ini dilakukan setelah patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 24 Juli menemukan sebuah grup Telegram bernama "Deflamingo Collection".
"Akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, dan menyebarkan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi, termasuk pornografi anak dengan nama loli," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Selasa (30/7).
Setelah menemukan grup tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada 26 Juli, MAFA dipanggil untuk memberikan keterangan. Polisi kemudian menetapkan MAFA sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Polda Metro Jaya.
MAFA dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka mempromosikan konten video porno tersebut melalui media sosial X dengan mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram milik tersangka dengan username "DEFLAMINGO COLLECTION".
"Total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan oleh tersangka. Paket yang ditawarkan antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," jelas Ade Safri.
Polisi mengungkap bahwa MAFA mampu meraup keuntungan hingga Rp7 juta setiap bulan dari hasil penjualan video pornografi anak melalui aplikasi Telegram. Penjualan konten pornografi ini telah dilakukan MAFA sejak Agustus 2023.
"Omzet bulanan sekitar Rp5-7 juta per bulan," tambah Ade Safri.
Grup Telegram "Deflamingo Collection" yang dikelola MAFA memiliki ratusan pelanggan. "Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik Tersangka sebanyak 25 ribu user," ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum. (ad)