Pemuda di Kubu Raya mencuri kotak amal gegara untuk beli rokok. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Seorang pemuda berinisial RO (32), warga Kubu Raya, melakukan aksi nekat mencuri kotak amal di Rumah Makan Riska yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kubu Raya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/6) dan mengakibatkan istri pemilik rumah makan tersebut mengalami cedera.

RO berhasil membawa kabur kotak amal berisi uang sebesar Rp. 651.100,- milik Masjid Jami’ul Kaustar setelah terlibat aksi tarik-menarik dengan istri pemilik rumah makan yang berinisial ST. Dalam usaha mencegah pencurian tersebut, ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya.

Warga yang mengetahui kejadian ini segera melakukan pengejaran dan melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang. Tak lama kemudian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan diamankan beserta barang bukti kotak amal.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan RO.

"Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya," jelas Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (4/6).

Di hadapan petugas, RO mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.

"Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di rumah makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok," terang Ade.

Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Ade. (ad)

PIFA, Lokal - Seorang pemuda berinisial RO (32), warga Kubu Raya, melakukan aksi nekat mencuri kotak amal di Rumah Makan Riska yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kubu Raya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/6) dan mengakibatkan istri pemilik rumah makan tersebut mengalami cedera.

RO berhasil membawa kabur kotak amal berisi uang sebesar Rp. 651.100,- milik Masjid Jami’ul Kaustar setelah terlibat aksi tarik-menarik dengan istri pemilik rumah makan yang berinisial ST. Dalam usaha mencegah pencurian tersebut, ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya.

Warga yang mengetahui kejadian ini segera melakukan pengejaran dan melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang. Tak lama kemudian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan diamankan beserta barang bukti kotak amal.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan RO.

"Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya," jelas Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (4/6).

Di hadapan petugas, RO mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.

"Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di rumah makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok," terang Ade.

Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Ade. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar