Penadah Emas Curian Milik Hakim di Medan Divonis 7 Bulan Penjara
Nasional | Selasa, 19 Mei 2026
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa penadah emas curian milik hakim Khamozaro Waruwu, yakni Hariman Sitanggang.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariman Sitanggang dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Majelis hakim menyatakan Hariman yang berprofesi sebagai sopir angkot terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadah sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan korban. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum delapan bulan penjara.
JPU Sofyan Agung Maulana dalam surat dakwaan menjelaskan kasus bermula ketika Hariman bertemu dengan Fahrul Azis Siregar di dalam angkutan umum yang dikemudikannya pada November 2025.
Saat berada di kawasan Simpang Amplas, Medan, Fahrul memperlihatkan sejumlah emas kepada terdakwa dan mengaku barang tersebut diperoleh dari rumah kosong yang dibobol lalu dibakar.
Rumah tersebut diketahui milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, terdakwa menemani Fahrul menjual emas tersebut ke sebuah toko emas di kawasan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil penjualan emas senilai Rp76,3 juta, Hariman memperoleh bagian sebesar Rp5 juta.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polrestabes Medan,” ujar Sofyan.



















