Pencipta Lagu Ari Bias Laporkan Agnez Mo ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Jakarta | Jumat, 21 Juni 2024
PIFAbiz - Pencipta lagu Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo ke polisi dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini diajukan setelah Agnez Mo diduga menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias berjudul "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut setelah somasi yang dilayangkan tidak direspon oleh pihak Agnez Mo.
Dalam keterangan yang diberikan Minola kepada media pada Kamis (20/6), ia menjelaskan bahwa laporan ini terkait pelanggaran hak cipta yang terjadi ketika Agnez Mo membawakan lagu tersebut dalam konser di tiga klub di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. "Kami sudah melayangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami dan belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik," ujar Minola.
Minola juga menyebutkan bahwa laporan pelanggaran hak cipta terhadap Agnez Mo telah diproses dan diperkirakan akan segera selesai. Menurutnya, Agnez Mo menggunakan lagu "Bilang Saja" dalam konser live tanpa izin dari Ari Bias maupun lisensi dari lembaga resmi seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Meskipun dalam kasus pelanggaran hak cipta, biasanya penyelenggara acara yang bertanggung jawab atas izin hak cipta, dalam hal ini tiga klub di bawah jaringan HW Group, Agnez Mo tetap menerima somasi dari Ari Bias. Somasi ini berkaitan dengan penagihan royalti yang tidak direspon oleh manajemen Agnez Mo.
CNNIndonesia.com mencoba meminta tanggapan dari manajemen Agnez Mo terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur restorative justice, Minola menyatakan bahwa pihaknya belum tahu pasti dan masih menunggu proses laporan yang berjalan. "Kalau ada tentu kita sampaikan ke klien dan klien akan mempertimbangkan apakah itu langkah yang bijak atau tidak, karena penegakan hukum harus tetap dilaksanakan," kata Minola.
Ari Bias sebelumnya telah mengeluarkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group atas tuduhan pelanggaran royalti musik. Dalam somasi tersebut, Ari meminta denda penalti sebesar Rp1,5 miliar, dengan perincian Rp500 juta untuk setiap penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu "Bilang Saja" pada acara HW Group di Jakarta, Bandung, dan Surabaya pada Mei 2023.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, menunggu respon dari pihak Agnez Mo serta keputusan dari pihak berwenang.