Pencuri Gereja di Kubu Raya Ditangkap, Polisi Ringkus RT Setelah Aksi Kejar-kejaran
Kubu Raya | Selasa, 2 September 2025
PIFA, Kubu Raya – Misteri pencurian yang menimpa Gereja Mawar Sharon di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, akhirnya terungkap. Tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Unit IT Polda Kalbar, dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil menangkap tersangka utama berinisial RT (42) setelah hampir sepekan melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, menjelaskan proses penangkapan berlangsung dramatis. “Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri ke kolong rumah warga. Namun, berkat kesigapan tim dan bantuan masyarakat sekitar, akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Kasus pencurian ini dilaporkan ke polisi pada 19 Agustus 2025. Dari hasil inventarisasi, tercatat tiga laptop, satu ponsel, sebuah gitar, harddisk eksternal berkapasitas 6 TB, serta perlengkapan kamera raib dibawa kabur. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp130 juta. “Barang-barang itu merupakan fasilitas penting gereja, termasuk untuk dokumentasi dan kegiatan rohani. Hilangnya perangkat membuat aktivitas pelayanan sempat terganggu,” kata Aiptu Ade.
Aparat berhasil melacak keberadaan RT di kawasan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. Saat ditemukan sedang duduk di depan sebuah masjid, ia langsung berusaha kabur. “Dia sempat lari ke area pemukiman dan masuk ke kolong rumah warga. Petugas melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku,” lanjut Ade.
Di lokasi penangkapan, RT mengakui perbuatannya telah membobol Gereja Mawar Sharon dan membawa kabur sejumlah perlengkapan elektronik. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah. “Kasus ini akan kami kembangkan lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau penadah yang bekerja sama dengan pelaku,” jelas Ade.
Atas perbuatannya, RT dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Ade.