Pencuri sepatu branded di Kota Pontianak, pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Pontianak Selatan. (Instagram @macan_selatan)

PIFA, Lokal - Pelaku pencurian dua pasang sepatu branded new balance, di salah satu rumah di Jalan Paris II, Pontianak Tenggara pada Rabu, (17/04/2024) berhasil diamankan Unit Reskrim Pontianak Selatan. 

Aksi pencurian itu sempat terekam camera CCTV rumah korban dan tersebar di media sosial. Dalam video itu pelaku memanjat pagar rumah korban dan masuk melalui garasi. Kemudian ia langsung mengambil 2 pasang sepatu branded berwarna putih senilai jutaan rupiah. Ia kemudian menjual dua sepatu branded itu ke tukang parkir seharga Rp 150 ribu.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi mengungkapkan pelaku melakukan aksi pencurian itu sekitar pukul 01.00 WIB. Kurang lebih 24 jam pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.

“Saat itu pelaku sedang berada di salah satu minimarket Jalan R.E Martadinata. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (ly)

PIFA, Lokal - Pelaku pencurian dua pasang sepatu branded new balance, di salah satu rumah di Jalan Paris II, Pontianak Tenggara pada Rabu, (17/04/2024) berhasil diamankan Unit Reskrim Pontianak Selatan. 

Aksi pencurian itu sempat terekam camera CCTV rumah korban dan tersebar di media sosial. Dalam video itu pelaku memanjat pagar rumah korban dan masuk melalui garasi. Kemudian ia langsung mengambil 2 pasang sepatu branded berwarna putih senilai jutaan rupiah. Ia kemudian menjual dua sepatu branded itu ke tukang parkir seharga Rp 150 ribu.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi mengungkapkan pelaku melakukan aksi pencurian itu sekitar pukul 01.00 WIB. Kurang lebih 24 jam pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.

“Saat itu pelaku sedang berada di salah satu minimarket Jalan R.E Martadinata. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (ly)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya