Pengacara Jokowi: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Bukan Berarti Perkara Pidana Selesai
Nasional | Jumat, 24 Juli 2026
JAKARTA – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, menilai putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa hanya merupakan koreksi terhadap surat dakwaan jaksa, bukan penghentian perkara pidana.
Rivai mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim karena merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam proses peradilan.
"Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya, disesuaikan dengan amanat dalam putusan tersebut, dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan," ujar Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Menurutnya, putusan sela tersebut hanya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memenuhi syarat karena dinilai kabur (obscuur libel), sehingga bukan berarti perkara pidana otomatis berakhir.
"Jadi, kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel (kabur) dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," katanya.
Rivai juga menyatakan Joko Widodo telah siap memenuhi panggilan pengadilan apabila proses persidangan kembali berlanjut setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan.
"Kami hadir di sini juga untuk mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis untuk pemeriksaan Pak Jokowi. Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap, minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu," ujarnya.
Namun, dengan adanya putusan sela tersebut, agenda pemeriksaan terhadap Jokowi harus menunggu proses penyusunan ulang dakwaan oleh jaksa.
"Tapi ternyata putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu. Untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," tambah Rivai.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU pada perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak disusun secara cermat dan dinilai kabur, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa untuk diperbaiki sesuai pertimbangan majelis hakim.



















