Pengadilan AS Izinkan Tarif Global Trump Berlaku Sementara
Internasional | Rabu, 13 Mei 2026
Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump tetap memberlakukan tarif impor global sebesar 10 persen untuk sementara waktu.
Keputusan sela yang dirilis Selasa (12/5/2026) itu menangguhkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang menyatakan kebijakan tarif tersebut melanggar hukum.
Pengadilan banding juga memberikan waktu tujuh hari kepada pihak penggugat untuk menanggapi keputusan sementara tersebut sebelum proses banding dilanjutkan.
Sebelumnya, pemerintahan Trump mengajukan banding setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan tarif global 10 persen terhadap barang impor asing tidak sah secara hukum.
Di sisi lain, Mahkamah Agung AS pada Februari lalu juga disebut menolak penerapan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Meski demikian, Trump tetap memerintahkan penerapan tarif sementara selama 150 hari sebelum kemudian menaikkan tarif impor menjadi 15 persen bagi seluruh negara.
Kebijakan itu memicu gugatan dari 24 negara bagian di AS yang dipimpin Oregon. Para penggugat menilai kebijakan tarif Trump melanggar hukum federal, bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, serta diterapkan tanpa persetujuan Kongres AS.
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menyebut pemerintah seharusnya fokus membantu masyarakat menghadapi kenaikan biaya hidup, bukan justru memberlakukan tarif yang dinilai ilegal.
Pihak penggugat juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Berdasarkan analisis Federal Reserve Bank of New York, hampir 90 persen biaya tarif diperkirakan akan ditanggung konsumen dan pelaku usaha di AS. Studi itu memperkirakan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon bisa naik lebih dari US$1.200 per tahun akibat tarif baru tersebut.



















