Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara
Nasional | Jumat, 25 Juli 2025
PIFA, Nasional - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang banding atas perkara suap dan gratifikasi yang menyeret nama Zarof dalam dugaan korupsi besar di lingkungan peradilan Indonesia.
Dalam salinan putusan yang diterima Jumat (25/7), Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan bahwa majelis hakim tingkat banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Namun, hukuman penjara diperberat karena dinilai perlu untuk memberikan efek jera.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," ujar Albertina Ho.
Dalam putusan banding ini, selain memperberat hukuman penjara dari 16 tahun menjadi 18 tahun, PT DKI Jakarta juga tetap menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan. Barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof juga tetap dirampas untuk negara.
Zarof dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 20 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar. Suap itu berkaitan dengan perkara kasasi yang diajukan Ronald Tannur, dengan bantuan penasihat hukum Lisa Rachmat.
Tak hanya itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di MA dalam rentang waktu 2012 hingga 2022. Gratifikasi tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan berbagai perkara yang masuk ke Mahkamah Agung.
Putusan banding ini menegaskan komitmen peradilan untuk menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum di lembaga peradilan tertinggi negara.